PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA –Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali masuk panggung. Kali ini bukan sekadar soal kapan dibahas, kapan rapat, atau kapan disahkan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memasang tenggat yang cukup terang: 15 Desember 2026.
Kalau sampai lewat tanggal tersebut dan RUU Perampasan Aset belum juga disahkan, Dasco menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatannya.
Pernyataan itu disampaikan Dasco ketika menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, AMPB datang membawa satu hal yang barangkali sudah terlalu sering terdengar di telinga publik: tuntutan agar RUU Perampasan Aset benar-benar diselesaikan.
Dasco pun menegaskan pimpinan DPR berkomitmen menuntaskan pembahasan dan pengesahan RUU tersebut sesuai tenggat yang telah disepakati.
“Bahwa kami pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu,” ucap Dasco.
Kalimatnya memang pendek. Tapi konsekuensinya kemudian dibuat cukup panjang.
Kalau Molor, Dasco Bilang Siap Mundur
AMPB rupanya tidak hanya meminta janji. Mereka juga meminta ada konsekuensi apabila target pengesahan RUU Perampasan Aset kembali meleset.
Dasco tidak terlihat keberatan dengan tuntutan tersebut. Bahkan, dia menyatakan pimpinan DPR siap mempertanggungjawabkan komitmen yang sudah disampaikan.
Bukan dengan kalimat “nanti kita evaluasi”, melainkan dengan opsi yang cukup ekstrem: mundur dari jabatan.
“Dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian, kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu nggak ada masalah,” sambungnya.
Pernyataan itu disampaikan di hadapan sejumlah perwakilan AMPB, termasuk Supriyono alias Botok.
Dengan begitu, 15 Desember 2026 kini bukan sekadar tanggal di kalender. Setidaknya berdasarkan pernyataan Dasco, tanggal tersebut menjadi semacam garis finis untuk perjalanan RUU Perampasan Aset.
Kalau lewat? Dasco sudah menyebut sendiri konsekuensinya.
Saan Mustopa: Ya Sudah, Kita Kawal Bareng-Bareng
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang ikut hadir dalam audiensi juga mengajak AMPB tidak berhenti setelah mendengar janji tersebut.
Saan meminta masyarakat ikut mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset dari waktu ke waktu. Sebab, janji tanpa pengawalan barangkali memang rawan berubah menjadi sekadar janji.
“Jadi kita kawal bersama-sama, kita jaga bersama-sama, kita ikuti bersama-sama dari waktu ke waktu agar tadi komitmen ini sama-sama bisa dijalankan,” kata Saan.
Artinya, AMPB tidak diminta sekadar percaya lalu pulang. Prosesnya akan terus dipantau bersama sampai tenggat yang sudah disebutkan: 15 Desember 2026.
AMPB Minta Pimpinan DPR Tak Cuma Janji
Sebelumnya, Supriyono alias Botok meminta pimpinan DPR memiliki konsekuensi apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai tenggat.
Permintaan tersebut disampaikan saat AMPB melakukan audiensi dengan pimpinan DPR di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (27/8/2026).
Respons Dasco kemudian menjadi bagian paling menarik dari pertemuan itu. Ia menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan pada 15 Desember 2026 dan menyebut dirinya siap mundur apabila pengesahan kembali molor.
Kini tinggal satu persoalan: apakah RUU Perampasan Aset benar-benar akan sampai ke garis finis pada 15 Desember 2026?
Sebab kali ini bukan cuma kalender yang akan menghitung mundur. Ada pula pernyataan Dasco soal pengunduran diri yang sudah telanjur tercatat.







