Menu

Mode Gelap
Garuda Menggila di GBK! Indonesia Hajar Saint Kitts 4-0, Beckham Putra Jadi Bintang Gaduh Tahanan Yaqut, KPK Minta Maaf: Asep Sebut Kekecewaan Publik Adalah Dukungan RI Cari Sumber Minyak Baru di Tengah Krisis Hormuz, Bahlil: Jangan Tanya dari Mana Abdullah Kelrey Tantang KPK, Desak Pemeriksaan Puan Maharani dan Hapsoro Mobil Setan: Penumpang yang Tak Pernah Turun Bocoran Proposal Damai AS Ditolak Iran, Jurang Kepentingan Kian Terbuka

News

Bersih-bersih Seragam: 34 Personel Polri Di-PTDH, Nama Konten Kreator Ikut Terseret

badge-check


					Wakapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, menegaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan setelah para personel melewati rangkaian pemeriksaan menyeluruh hingga sidang kode etik profesi Polri. Perbesar

Wakapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, menegaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan setelah para personel melewati rangkaian pemeriksaan menyeluruh hingga sidang kode etik profesi Polri.

PRABAINSIGHT.COM – PALU – Kadang institusi memang perlu sapu lidi, bukan buat bersih-bersih halaman, tapi buat menata ulang rumah sendiri. Itulah yang sedang dilakukan Polda Sulawesi Tengah. Sebanyak 34 personel Polri resmi diberhentikan tidak dengan hormat alias PTDH karena terbukti melakukan pelanggaran berat. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulteng tertanggal 30 Januari 2026.

Bukan keputusan dadakan, apalagi emosional. Wakapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, menegaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan setelah para personel melewati rangkaian pemeriksaan menyeluruh hingga sidang kode etik profesi Polri. Semua dijalankan sesuai mekanisme internal yang berlaku. Tidak ada jalan pintas, apalagi tebang pilih.

Dari puluhan nama yang dicoret dari daftar personel aktif, satu nama cukup menyita perhatian publik: Briptu Yuli Setyabudi. Sosok yang dikenal sebagai konten kreator ini turut masuk dalam daftar personel yang diberhentikan. Fakta ini sekaligus jadi pengingat bahwa seragam dan popularitas di media sosial tidak otomatis menjadi tameng saat etika dan disiplin dilanggar.

Polda Sulteng menegaskan, seluruh keputusan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan objektif. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran berat akan diproses tanpa pandang bulu. Prinsipnya sederhana: aturan tetap aturan, meski yang melanggar punya pengikut ribuan.

Langkah tegas ini disebut sebagai bagian dari komitmen institusi untuk menjaga marwah, disiplin, dan profesionalisme Polri. Penegakan aturan secara konsisten dinilai penting, bukan hanya untuk menertibkan internal, tapi juga untuk menjaga dan mungkin memulihkan kepercayaan publik.

Karena pada akhirnya, kepercayaan masyarakat bukan dibangun dari jargon, tapi dari keberanian institusi menindak anggotanya sendiri saat melanggar garis. Dan kali ini, Polda Sulawesi Tengah memilih untuk tidak menoleh ke kiri atau kanan.

Editor: Irfan Ardhiyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gaduh Tahanan Yaqut, KPK Minta Maaf: Asep Sebut Kekecewaan Publik Adalah Dukungan

27 Maret 2026 - 12:11 WIB

RI Cari Sumber Minyak Baru di Tengah Krisis Hormuz, Bahlil: Jangan Tanya dari Mana

27 Maret 2026 - 09:05 WIB

Abdullah Kelrey Tantang KPK, Desak Pemeriksaan Puan Maharani dan Hapsoro

27 Maret 2026 - 08:09 WIB

Koalisi Sipil Desak Proses Hukum Kepala BAIS dan Peradilan Umum dalam Kasus Andrie Yunus

26 Maret 2026 - 08:20 WIB

Pesan Pramono ke Pendatang: Jakarta Bukan Tempat Coba Nasib Tanpa Skill

26 Maret 2026 - 07:29 WIB

Trending di News