Menu

Mode Gelap
Ceramah di Kolong Tol, Ustadz Endang: Harta dari Judol dan Pinjol Bisa Jadi Petaka iPhone Rp2 Juta Berujung Parang: Drama Emosi Pembeli di Toko HP Medan yang Viral Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditusuk di Bandara, Salah Satu Pelaku Diduga Atlet MMA Menggugat Sistem Global, Haidar Alwi Dorong Emas Rakyat Jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi RI Sekawan Limo 2 Tayang Mei 2026: Dari Reuni Santai Berujung Teror Pesugihan PHI Group Borong 2 Penghargaan di Grand Honors 2026, Ekspansi 27 Hotel dan Bidik Pasar ASEAN

News

Koalisi Sipil Desak Proses Hukum Kepala BAIS dan Peradilan Umum dalam Kasus Andrie Yunus

badge-check


					Koalisi Sipil mendesak kasus Andrie Yunus diproses di peradilan umum dan Kepala BAIS dimintai pertanggungjawaban hukum, bukan sekadar dicopot dari jabatan.(Istimewa ) Perbesar

Koalisi Sipil mendesak kasus Andrie Yunus diproses di peradilan umum dan Kepala BAIS dimintai pertanggungjawaban hukum, bukan sekadar dicopot dari jabatan.(Istimewa )

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Di tengah upaya merapikan cerita soal kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, muncul suara lain yang tak kalah keras: dari Koalisi Masyarakat Sipil. Dan seperti biasa, mereka tidak datang dengan basa-basi langsung ke inti, langsung ke tuntutan.

Bagi Koalisi Sipil, penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) bukanlah jawaban. Kalau pun itu disebut sebagai “pertanggungjawaban”, mereka melihatnya masih jauh dari kata cukup. Bahkan, mereka mendesak agar mantan Kepala BAIS tetap diproses secara hukum, bukan sekadar digeser dari kursinya.

Narasi “revitalisasi internal TNI” yang sebelumnya disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, juga tak luput dari kritik. Koalisi menilai istilah itu terdengar rapi, tapi miskin arah.

“Agenda revitalisasi ini justru bertolak belakang dengan agenda reformasi TNI di dalam UU TNI yang memandatkan pentingnya proses reformasi peradilan militer agar anggota militer yang terlibat tindak pidana umum dapat diadili dalam peradilan umum,” tulis Koalisi Sipil, dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).

Di titik ini, perdebatan bukan lagi sekadar soal siapa pelaku dan siapa korban. Tapi juga soal di mana keadilan itu seharusnya ditegakkan.

Koalisi Sipil menegaskan satu hal yang sebenarnya sudah lama jadi diskursus: dalam negara hukum, tidak boleh ada perlakuan istimewa di hadapan pengadilan.

“Di dalam negara hukum tidak boleh ada warga negara atau kelompok yang diistimewakan peradilannya dibanding warga negara lainnya. Semua harus tunduk dalam peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum. Ketetapan MPR No. VI dan VII Tahun 2000 serta UU TNI Pasal 65 jelas menegaskan bahwa anggota militer yang terlibat tindak pidana umum wajib diadili dalam peradilan umum,” tulis Koalisi Sipil.

Dengan kata lain, memproses kasus ini lewat peradilan militer saja dianggap belum menjawab rasa keadilan korban.

Tak berhenti di situ, Koalisi juga menilai pencopotan Kepala BAIS justru belum menyentuh akar masalah. Alih-alih menunjukkan transparansi, langkah itu dinilai belum cukup menggambarkan akuntabilitas institusi.

“Akuntabilitas prajurit TNI hanya bisa terlihat jika penyelesaian kejahatan dalam kasus Andrie dilakukan melalui peradilan umum,” tuturnya.

Bahkan, mereka mendorong agenda yang lebih luas: reformasi di tubuh intelijen strategis. Selama ini, menurut mereka, BAIS kerap diseret dalam berbagai kontroversi, termasuk dugaan keterlibatan dalam sejumlah peristiwa sebelumnya.

“Kami mendesak agar agenda perubahan dalam tubuh TNI (reformasi TNI) seharusnya ditujukan pada agenda reformasi intelijen strategis. Selama ini BAIS sering kali disalahgunakan kewenangannya, seperti dugaan keterlibatan dalam kasus kerusuhan Agustus lalu dan kasus Andri Yunus,” imbuhnya.

Koalisi juga menyoroti peran intelijen dalam negara demokrasi. Kritik, kata mereka, bukan ancaman. Perbedaan pendapat bukan alasan untuk diawasi secara berlebihan, apalagi sampai berujung kekerasan.

“Oleh karena itu, reformasi Bais menjadi hal yang mendesak, yakni tugas intelijen strategis hanya untuk menghadapi isu strategis dari luar negara yang mengancam kedaulatan negara, seperti kemungkinan ancaman perang dengan negara lain,” ucap Koalisi Sipil.

“Bais tidak boleh dan tidak bisa bekerja di dalam negeri dengan memantau dan mengawasi masyarakat sipil, apalagi melakukan kekerasan seperti kasus Andrie, karena hal itu adalah bentuk dari intelijen hitam yang dilarang dalam sistem demokrasi dan negara hukum,” sambungnya.

Sebagai penutup atau mungkin justru pembuka tekanan baru Koalisi Sipil mengajukan sepuluh tuntutan. Mulai dari membawa kasus Andrie Yunus ke peradilan umum, memproses pimpinan BAIS, hingga mendorong reformasi menyeluruh di tubuh TNI dan intelijen.

Daftarnya panjang. Nadanya tegas. Dan pesannya sederhana: kasus ini jangan berhenti di pergantian jabatan.

Karena bagi mereka, keadilan tidak cukup hanya dengan mengganti orang tapi harus membongkar sistem.(Van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ceramah di Kolong Tol, Ustadz Endang: Harta dari Judol dan Pinjol Bisa Jadi Petaka

21 April 2026 - 19:43

Dari Rp200 Ribu ke Rp311 Juta: Drama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang Bikin Dompet Mau Pensiun Dini

20 April 2026 - 14:56

Mahasiswa UNPAM Desak Pengusutan Tuntas Kasus Penyerangan Andrie Yunus hingga Aktor Intelektual

18 April 2026 - 15:07

Seleknas KKI 2026 Digelar, OSO: Menang Kalah Biasa, Kejujuran yang Utama

18 April 2026 - 14:02

Masuknya MBG ke Pos Pendidikan Dipertanyakan MK: Kebijakan atau Akal-akalan Anggaran?

18 April 2026 - 08:48

Trending di News