Menu

Mode Gelap
Ramadhan Peduli di Depok: Mahasiswa BEM PTAI Bukan Cuma Buka Bersama, Tapi Juga Santuni Anak Yatim Ditegur Saat Apel Pagi, Karyawan di Tojo Una-Una Tewas Diduga Diserang Rekan Kerja Kronologi Tenggelamnya Fregat IRIS Dena: Dari Izin Sandar di India hingga Diduga Ditorpedo di Samudra Hindia Kabar Adik Benjamin Netanyahu Tewas dalam Serangan Rudal Iran Bikin Timur Tengah Makin Panas Update Bantargebang: Longsor Gunungan Sampah Tewaskan 6 Orang, 1 Korban Masih Dicari Pria di Tanjungpinang Diduga Bunuh dan Mutilasi Istri, Baru Bebas 15 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan

News

Bersih-bersih Seragam: 34 Personel Polri Di-PTDH, Nama Konten Kreator Ikut Terseret

badge-check


					Wakapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, menegaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan setelah para personel melewati rangkaian pemeriksaan menyeluruh hingga sidang kode etik profesi Polri. Perbesar

Wakapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, menegaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan setelah para personel melewati rangkaian pemeriksaan menyeluruh hingga sidang kode etik profesi Polri.

PRABAINSIGHT.COM – PALU – Kadang institusi memang perlu sapu lidi, bukan buat bersih-bersih halaman, tapi buat menata ulang rumah sendiri. Itulah yang sedang dilakukan Polda Sulawesi Tengah. Sebanyak 34 personel Polri resmi diberhentikan tidak dengan hormat alias PTDH karena terbukti melakukan pelanggaran berat. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulteng tertanggal 30 Januari 2026.

Bukan keputusan dadakan, apalagi emosional. Wakapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, menegaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan setelah para personel melewati rangkaian pemeriksaan menyeluruh hingga sidang kode etik profesi Polri. Semua dijalankan sesuai mekanisme internal yang berlaku. Tidak ada jalan pintas, apalagi tebang pilih.

Dari puluhan nama yang dicoret dari daftar personel aktif, satu nama cukup menyita perhatian publik: Briptu Yuli Setyabudi. Sosok yang dikenal sebagai konten kreator ini turut masuk dalam daftar personel yang diberhentikan. Fakta ini sekaligus jadi pengingat bahwa seragam dan popularitas di media sosial tidak otomatis menjadi tameng saat etika dan disiplin dilanggar.

Polda Sulteng menegaskan, seluruh keputusan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan objektif. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran berat akan diproses tanpa pandang bulu. Prinsipnya sederhana: aturan tetap aturan, meski yang melanggar punya pengikut ribuan.

Langkah tegas ini disebut sebagai bagian dari komitmen institusi untuk menjaga marwah, disiplin, dan profesionalisme Polri. Penegakan aturan secara konsisten dinilai penting, bukan hanya untuk menertibkan internal, tapi juga untuk menjaga dan mungkin memulihkan kepercayaan publik.

Karena pada akhirnya, kepercayaan masyarakat bukan dibangun dari jargon, tapi dari keberanian institusi menindak anggotanya sendiri saat melanggar garis. Dan kali ini, Polda Sulawesi Tengah memilih untuk tidak menoleh ke kiri atau kanan.

Editor: Irfan Ardhiyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ramadhan Peduli di Depok: Mahasiswa BEM PTAI Bukan Cuma Buka Bersama, Tapi Juga Santuni Anak Yatim

10 Maret 2026 - 15:48 WIB

Update Bantargebang: Longsor Gunungan Sampah Tewaskan 6 Orang, 1 Korban Masih Dicari

9 Maret 2026 - 15:03 WIB

Warga Bekasi Utara Geger Temukan Bayi Perempuan Hidup di Dalam Tong Sampah

9 Maret 2026 - 14:28 WIB

Ribut Usai Laga Malut United vs PSM, Wartawan Diintimidasi hingga Wasit Tertahan di Stadion

9 Maret 2026 - 14:21 WIB

Eks Ketua SP JICT Ermanto Usman Ditemukan Tewas di Bekasi, Kasus Kontrak Rp4,08 Triliun Kembali Disorot

8 Maret 2026 - 14:45 WIB

Trending di Crime