PRABA INSIGHT – JAKARTA – Bayangkan, percakapan WhatsApp bocor antara Rizky Irwansyah dan Fenty Lindari, mantan caleg DPRD DKI Jakarta, seperti membuka jendela ke dunia strategi media yang tidak biasa. Dalam rekaman itu, terlihat jelas rencana sistematis untuk take down berita di media dan membenturkan kader Partai NasDem. Semua ini terkait sengketa aset yang kini diperjuangkan Nancy Fidelia Fatima, yang menegaskan diri sebagai pembeli beritikad baik, namun harus menanggung kerugian materiel dan immateriel akibat ulah pihak lain.
Rizky, dalam percakapan itu, memperkenalkan diri sebagai anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sekaligus jurnalis yang merasa kebal hukum. “Biar aku kerjain ya take down-nya… kak, aku ini jurnalis kak… aku tu gak bakal kena… mau pidana maupun itu hoax pun gak bakal kena,” ujarnya tanpa ragu.
Fenty kemudian memerintahkan agar narasi media diarahkan ke isu internal partai. “Kau take down itu barang… kau buat semua kader NasDem… bla..bla..kau putar balik beritanya,” katanya. Rizky menimpali dengan strategi tambahan: “Nanti aku mintain statment dari kader-kader NasDem… biar nanti ributnya sama kader NasDem.”
Tim hukum Nancy, melalui keterangan resmi pada 27 Desember 2025, menilai percakapan ini sebagai bukti pemufakatan jahat (samenspanning). Ada niat jahat terencana (premeditated intent) dan tujuan khusus (opzet als oogmerk) untuk merugikan Nancy, termasuk menyebarkan informasi yang diputarbalikkan, mencemarkan nama baik, mengkonstruksi narasi palsu untuk mengkriminalisasi dirinya, dan memanfaatkan profesi wartawan sebagai tameng hukum.
Secara hukum, perbuatan ini berpotensi memenuhi unsur pidana pemufakatan jahat (Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 56 KUHP), fitnah dan pencemaran nama baik (Pasal 310 & 311 KUHP), penyebaran berita bohong (Pasal 14 & 15 UU No. 1 Tahun 1946), pelanggaran UU ITE (Pasal 27 ayat 3 & Pasal 45 ayat 3), serta penyalahgunaan profesi wartawan (UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers). Tim hukum menekankan bahwa profesi wartawan bukanlah kekebalan hukum; jika terbukti berita dibuat dengan niat jahat, tidak berimbang, atau bertujuan menjatuhkan Nancy, perlindungan pers gugur dan pelaku tetap dapat diproses pidana.
Dalam jalur perdata, melalui kuasa hukumnya Sandi Suroso, SH, dari Aqsata Law Firm, Nancy menggugat Fenty Lindari dan pihak terkait di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menuntut ganti rugi materiel senilai Rp1 miliar, immateriel Rp10 miliar, serta uang paksa jika putusan tidak dijalankan. Gugatan ini menegaskan bahwa Fenty dan pihak terkait melakukan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) yang nyata-nyata merugikan Nancy.
Tak hanya itu, Nancy sebelumnya juga melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/8817/XII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 5 Desember 2025. Laporan itu menuding dugaan penipuan (Pasal 378 KUHP), penggelapan (Pasal 372 KUHP), pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP), dan pemalsuan akta otentik (Pasal 264 KUHP). Nancy menegaskan sejumlah dokumen diduga tidak sah karena ia tidak pernah menghadap notaris secara langsung, dan menekankan langkah hukum ini sebagai upaya menegakkan keadilan serta kepastian hukum.
Selain itu, Nancy menyatakan akan melaporkan Rizky Irwansyah ke Polda Banten atas dugaan ujaran kebencian dan penggelapan, sebagai respons atas percakapan yang merugikannya sekaligus berpotensi memanipulasi opini publik.
Percakapan bocor ini membuka tirai praktik yang jarang terlihat publik, dan menegaskan bahwa sengketa aset bukan hanya soal dokumen dan sertifikat, tapi juga manuver opini yang bisa memengaruhi persepsi masyarakat.






