Menu

Mode Gelap
Mantan Kasat Narkoba Bima Bongkar Dugaan Permintaan Alphard dan Rp 1 M ke Bandar Utang Kereta Cepat 97 Tahun, Warisan Ambisi yang Dibayar Generasi Mendatang Rakernas HAI dan Bintang Mahaputera: Isyarat Kepercayaan Presiden pada Kapolri Eksekusi Lahan di Pulogebang Diprotes Keras, Warga Ungkap Dugaan Mafia Tanah Sandri Rumanama Menilai Peran Polri dalam Program Gizi Layak Diganjar Bintang Mahaputra Bersih-bersih Seragam: 34 Personel Polri Di-PTDH, Nama Konten Kreator Ikut Terseret

News

Bantah Tuduhan Penipuan, Nancy Fidelia Fatima Tegaskan Korban Transaksi Aset Bermasalah

badge-check


					Dituding penipuan, Nancy Fidelia mengaku justru korban sengketa aset. Transaksi bermasalah, cek pengembalian, dan sengketa perdata yang berujung pidana (Istimewa) Perbesar

Dituding penipuan, Nancy Fidelia mengaku justru korban sengketa aset. Transaksi bermasalah, cek pengembalian, dan sengketa perdata yang berujung pidana (Istimewa)

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Nancy Fidelia Fatima menegaskan dirinya bukan pelaku penipuan sebagaimana tudingan yang dialamatkan kepadanya. Nancy justru menyebut dirinya sebagai korban dalam transaksi jual beli aset yang bermasalah dan kini dipaksakan masuk ke ranah pidana.

Nancy tercatat sebagai terlapor dalam dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP. Namun berdasarkan kronologi yang disampaikannya, perkara tersebut berawal dari sengketa perdata akibat ketidakjelasan legalitas objek aset, bukan niat jahat atau perbuatan melawan hukum.

Kasus ini bermula pada 5 Februari 2025 saat Nancy membeli aset dengan menyerahkan dana Rp 1 miliar kepada Fenty Lindari Amir alias Linda. Dalam proses transaksi, Nancy mengaku tidak pernah diperlihatkan pemilik sertifikat asli maupun riwayat jual beli sebelumnya, sebuah kondisi yang seharusnya menjadi syarat mutlak dalam transaksi properti yang sah.

Pada Maret 2025, muncul calon pembeli lanjutan berinisial IN yang mentransfer dana secara bertahap sebesar Rp 400 juta ke rekening Nancy. Namun Nancy menegaskan, dana tersebut belum merupakan pembayaran lunas karena transaksi belum memenuhi aspek legalitas dan masih dalam tahap proses.

Alih-alih tinggal diam, Nancy justru terus mendesak Linda untuk menghadirkan pemilik sertifikat asli demi memastikan keabsahan aset. Hingga batas waktu yang dijanjikan, permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi.

Memasuki Juni 2025, Nancy menemukan sejumlah kejanggalan serius yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Demi menghindari kerugian lebih lanjut dan melindungi pihak lain, Nancy mengambil langkah tegas dengan membatalkan transaksi serta menyampaikan kepada IN bahwa aset tersebut berisiko secara hukum.

Sebagai wujud itikad baik, Nancy menyerahkan tiga lembar cek kepada IN untuk mengembalikan dana Rp 400 juta yang telah diterima. Nancy menegaskan, cek tersebut bukan cek kosong, melainkan bagian dari mekanisme pengembalian dana yang seharusnya bersumber dari pengembalian uang Rp 1 miliar oleh Linda yang hingga kini belum dilakukan.

“Tindakan saya justru untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Kalau saya berniat menipu, tentu transaksi tidak saya batalkan dan dana tidak saya kembalikan,” tegas Nancy.

Terkait tudingan mangkir dari panggilan penyidik Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Nancy menegaskan siap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum. Ia menilai, pelaporan pidana dalam perkara ini keliru karena substansinya merupakan sengketa perdata.

Nancy juga mempertanyakan mengapa pihak yang berperan sentral dalam transaksi, termasuk Linda dan pihak notaris, justru hanya berstatus saksi. Menurutnya, akar persoalan terletak pada objek aset yang tidak sah secara hukum.

Nancy mengungkapkan, transaksi ini diduga merupakan bagian dari pola penguasaan aset bernilai puluhan miliar rupiah dengan modus penggunaan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di hadapan notaris, seolah-olah aset tersebut sah dimiliki. Padahal, pemilik sah bernama Rudisinaga disebut tidak pernah menjual aset tersebut kepada Linda.

“Karena asetnya bermasalah, saya memilih menghentikan transaksi agar calon pembeli lanjutan tidak menghadapi risiko hukum di kemudian hari,” ujar Nancy.

Tak berhenti pada klarifikasi, Nancy juga menempuh langkah hukum aktif. Ia melaporkan Fenty Lindari Amir dan Arbain MM Siregar beserta pihak terkait ke Polda Metro Jaya berdasarkan dokumen dan bukti yang dimilikinya.

Selain itu, Nancy mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas sengketa jual beli tanah dan bangunan di Jalan Grand Dukuh Indah B 15, Jakarta Timur. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 2025 melalui Aqsata Law Firm dan kini telah memasuki tahapan awal persidangan.

Dalam perkara perdata tersebut, Fenty Lindari Amir dan Arbain MM Siregar tercatat sebagai tergugat, sementara Rudisinaga, Notaris dan PPAT Mohamad Amzad, Notaris dan PPAT Letty Yusniar Wahab, Notaris Desia Megawati, serta IN tercatat sebagai turut tergugat.

Sebagai bentuk pengawasan profesional, Nancy juga melaporkan Notaris Desia Megawati ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kota Sukabumi atas dugaan pelanggaran administrasi dan pembuatan akta yang berkaitan dengan objek sengketa.

Nancy berharap aparat penegak hukum dapat melihat perkara ini secara objektif dan menyeluruh. Ia menegaskan, langkah-langkah yang diambilnya justru menunjukkan itikad baik untuk menghindari kerugian dan menegakkan kepastian hukum.(Van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Eksekusi Lahan di Pulogebang Diprotes Keras, Warga Ungkap Dugaan Mafia Tanah

14 Februari 2026 - 06:30 WIB

Sandri Rumanama Menilai Peran Polri dalam Program Gizi Layak Diganjar Bintang Mahaputra

13 Februari 2026 - 08:48 WIB

Bersih-bersih Seragam: 34 Personel Polri Di-PTDH, Nama Konten Kreator Ikut Terseret

10 Februari 2026 - 09:41 WIB

KAUP Gelar PentaSeni 2026 di Kampus Pancasila, Jadi Momen Perpisahan Kepengurusan Dasco

9 Februari 2026 - 17:48 WIB

Rakernas Perdana Haidar Alwi Institute di Tengah Dinamika Politik Nasional

9 Februari 2026 - 17:38 WIB

Trending di News