PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA –Transformasi digital di sektor lalu lintas terus didorong Korlantas Polri. Salah satu terobosan yang menjadi perhatian adalah rencana penerapan e-BPKB secara nasional, yang dibarengi dengan agenda keselamatan transportasi melalui kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Direktur Jaringan Intelektual Hukum Nasional, Riswan Siahaan. Ia menilai inovasi yang didorong Korlantas Polri menjadi bagian penting dalam membangun sistem pelayanan kendaraan bermotor yang lebih modern, aman, dan terintegrasi.
Riswan secara khusus mengapresiasi Irjen Pol Wibowo sebagai Kakorlantas Polri terkait rencana penerapan e-BPKB di seluruh Indonesia.
Menurutnya, e-BPKB menawarkan sejumlah keunggulan dibandingkan BPKB konvensional. Sistem ini dirancang sebagai dokumen digital yang menyimpan data kendaraan dan pemilik secara aman dalam sistem kepolisian.
e-BPKB Perkuat Keamanan Data Kendaraan
Penerapan e-BPKB diharapkan dapat menjawab sejumlah persoalan yang selama ini melekat pada dokumen kendaraan berbasis fisik, mulai dari risiko pemalsuan, kehilangan hingga kerusakan.
Selain meningkatkan keamanan, digitalisasi BPKB juga diarahkan untuk menciptakan sistem administrasi kepemilikan kendaraan yang lebih modern dan terintegrasi.
Salah satu teknologi yang digunakan adalah chip RFID (Radio Frequency Identification) yang ditempatkan pada bagian belakang dokumen. Chip tersebut berfungsi menyimpan data identitas pemilik dan kendaraan bermotor secara dinamis.
Keberadaan teknologi tersebut juga dapat mendukung proses administrasi apabila BPKB mengalami kerusakan maupun kehilangan. Data yang tersimpan dalam sistem dapat menjadi bagian dari mekanisme penggantian dokumen.
Bagi masyarakat, perubahan ini diharapkan bukan sekadar mengganti dokumen fisik menjadi digital, tetapi juga menghadirkan pelayanan yang lebih efektif, aman, dan mudah.
Riswan: Teknologi Harus Membuat Masyarakat Merasa Dilayani
Riswan menekankan bahwa keberhasilan digitalisasi tidak cukup diukur dari seberapa canggih teknologi yang digunakan.
Menurutnya, ukuran paling penting adalah sejauh mana teknologi tersebut mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat hubungan antara institusi dengan masyarakat.
“Teknologi Korlantas Polri kini menjadi bagian penting dari perubahan wajah penegakan hukum lalu lintas, namun digitalisasi hanya akan bermakna jika memperbaiki kualitas pelayanan. Teknologi harus membuat masyarakat merasa lebih dilayani, bukan semakin berjarak dengan institusi,” katanya Riswan Siahaan saat di wawancara.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya menempatkan masyarakat sebagai orientasi utama dalam proses transformasi digital Korlantas Polri.
Digitalisasi administrasi kendaraan juga perlu ditopang kesiapan sumber daya manusia, keamanan informasi, serta sistem pelayanan yang mudah dipahami masyarakat.
Menuju Smart Traffic Policing
Transformasi tersebut menjadi bagian dari arah Korlantas Polri menuju smart traffic policing.
Konsep ini tidak hanya mengandalkan teknologi, tetapi menggabungkan pemanfaatan data, edukasi, penegakan hukum, serta pendekatan sosial kepada masyarakat.
Riswan menilai pendekatan tersebut penting karena keselamatan lalu lintas tidak bisa hanya diserahkan kepada sistem digital.
“Korlantas Polri sedang bergerak menuju smart traffic policing, yakni perpaduan antara data, teknologi, edukasi, dan kedekatan sosial. Jalan yang aman tidak lahir dari teknologi semata, tetapi dari kesadaran bersama untuk saling menjaga. Sebab teknologi membantu mengawasi, tetapi manusia tetap menjadi penentu keselamatan,” tutupnya Riswan Siahaan.
Zero ODOL 2027 Jadi Bagian dari Agenda Keselamatan
Selain digitalisasi administrasi kendaraan, agenda keselamatan transportasi juga menjadi perhatian melalui dorongan Zero ODOL 2027.
ODOL atau Over Dimension Over Loading merujuk pada kendaraan angkutan yang beroperasi dengan dimensi atau muatan melampaui ketentuan.
Penertiban kendaraan ODOL memiliki kaitan erat dengan keselamatan pengguna jalan. Kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan dimensi dan muatan dapat meningkatkan risiko kecelakaan serta memberikan tekanan lebih besar terhadap infrastruktur jalan.
Karena itu, penerapan Zero ODOL 2027 menjadi salah satu agenda penting untuk membangun ekosistem transportasi yang lebih tertib dan berorientasi pada keselamatan.
Jika e-BPKB membawa administrasi kendaraan ke era digital, maka Zero ODOL berupaya memastikan kendaraan yang berada di jalan juga memenuhi standar keselamatan.
Keduanya menjadi bagian dari transformasi lalu lintas yang lebih luas: membangun sistem yang berbasis data dan teknologi, tetapi tetap menempatkan keselamatan serta kualitas pelayanan masyarakat sebagai tujuan utama.
Dengan penguatan digitalisasi, penegakan aturan, edukasi, dan kedekatan dengan masyarakat, Korlantas Polri diharapkan mampu mewujudkan sistem smart traffic policing yang tidak hanya modern secara teknologi, tetapi juga semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.










