Menu

Mode Gelap
Garuda Menggila di GBK! Indonesia Hajar Saint Kitts 4-0, Beckham Putra Jadi Bintang Gaduh Tahanan Yaqut, KPK Minta Maaf: Asep Sebut Kekecewaan Publik Adalah Dukungan RI Cari Sumber Minyak Baru di Tengah Krisis Hormuz, Bahlil: Jangan Tanya dari Mana Abdullah Kelrey Tantang KPK, Desak Pemeriksaan Puan Maharani dan Hapsoro Mobil Setan: Penumpang yang Tak Pernah Turun Bocoran Proposal Damai AS Ditolak Iran, Jurang Kepentingan Kian Terbuka

News

Bu Cinta Menggugat Kang Emil: Kisah Rumah Tangga yang Kini Berpindah ke Meja Sidang

badge-check


					Atalia Praratya atau Bu Cinta menggugat cerai Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung. Perkara telah terdaftar dan dijadwalkan mulai disidangkan pekan ini, kata pihak pengadilan. (Istimewa) Perbesar

Atalia Praratya atau Bu Cinta menggugat cerai Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung. Perkara telah terdaftar dan dijadwalkan mulai disidangkan pekan ini, kata pihak pengadilan. (Istimewa)

PRABA INSIGHT – JAKARTA – Publik kembali dibuat mengernyit bukan karena kebijakan, bukan pula karena konten media sosial melainkan oleh kabar dari ruang sidang. Atalia Praratya, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar yang akrab disapa Bu Cinta, resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat yang juga dikenal sebagai Kang Emil.

Informasi ini dibenarkan oleh Pengadilan Agama (PA) Bandung, yang menyatakan gugatan tersebut telah terdaftar dan siap masuk tahap awal persidangan. Artinya, kisah yang selama ini tampak rapi di ruang publik, kini sedang diuji di ruang hukum.

Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, memastikan proses tersebut memang sedang berjalan.

“Informasinya benar, perkara tersebut sudah masuk dan akan mulai disidangkan minggu ini,” kata Dede saat dikonfirmasi di Bandung, Senin.

Gugatan Resmi, Proses Dimulai

Menurut Dede, gugatan cerai tersebut diajukan melalui kuasa hukum Atalia Praratya. Agenda sidang perdana pun sudah dijadwalkan dan akan digelar dalam waktu dekat. Namun, sebagaimana lazimnya perkara rumah tangga, detail materi gugatan masih disimpan rapat.

“Nomor perkaranya saya lupa. Namun, yang jelas gugatan sudah didaftarkan dan sidang perdana diagendakan dalam waktu dekat,” katanya.

PA Bandung, kata Dede, akan menangani perkara ini sesuai prosedur yang berlaku profesional, tertutup, dan tidak membuka ruang konsumsi gosip berlebihan.

Publik Bertanya, Pengadilan Menjaga Jarak

Meski nama Atalia Praratya dan Ridwan Kamil kerap berseliweran di ruang publik baik sebagai pasangan, figur politik, maupun simbol keluarga harmonis pengadilan memilih untuk tetap menjaga batas.

Dede menegaskan bahwa PA Bandung akan memfasilitasi proses hukum secara tertib dan sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak ada bocoran isi gugatan, tidak ada penilaian, apalagi spekulasi resmi dari lembaga peradilan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Atalia Praratya belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai alasan pengajuan gugatan cerai tersebut. Ridwan Kamil pun belum memberikan tanggapan atas gugatan yang diajukan oleh istrinya.

Antara Ruang Privat dan Sorotan Publik

Gugatan cerai ini menempatkan dua figur publik dalam posisi yang sulit dihindari: urusan privat yang terlanjur menjadi konsumsi publik. Namun, sejauh ini, semua pihak yang berwenang memilih berbicara secukupnya dan berhenti sebelum berubah menjadi drama.

Sidang akan berjalan, pengadilan akan bekerja, dan publik seperti biasa hanya bisa menunggu hasil, sambil diingatkan bahwa tidak semua kisah perlu diumbar, meski nama besarnya sulit dihindarkan dari sorotan.


Penulis : Ristanto | Editor: Ivan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gaduh Tahanan Yaqut, KPK Minta Maaf: Asep Sebut Kekecewaan Publik Adalah Dukungan

27 Maret 2026 - 12:11 WIB

RI Cari Sumber Minyak Baru di Tengah Krisis Hormuz, Bahlil: Jangan Tanya dari Mana

27 Maret 2026 - 09:05 WIB

Abdullah Kelrey Tantang KPK, Desak Pemeriksaan Puan Maharani dan Hapsoro

27 Maret 2026 - 08:09 WIB

Koalisi Sipil Desak Proses Hukum Kepala BAIS dan Peradilan Umum dalam Kasus Andrie Yunus

26 Maret 2026 - 08:20 WIB

Pesan Pramono ke Pendatang: Jakarta Bukan Tempat Coba Nasib Tanpa Skill

26 Maret 2026 - 07:29 WIB

Trending di News