Menu

Mode Gelap
Dari Surat Forum Travel sampai Fee Percepatan, Begini Kronologi Kasus Haji yang Menjerat Eks Menag Yaqut Setelah Lama Ribut Soal Ijazah, Rismon Sianipar Akhirnya Datangi Rumah Jokowi di Solo Samsung Galaxy S26 Ultra Punya Kamera 200MP Lebih Terang, Hasil Uji DxOMark: iPhone 17 Pro Masih Unggul Penuh Makna, Video Musik “Ada Titik-Titik di Ujung Doa” dari Sal Priadi Tampilkan Pergulatan Batin Seorang Ayah Grand Opening Watch Club Puri Indah Mall: Diskon, Undian Jam Tangan, dan Koleksi Premium Peneliti Temukan Hacker Iran Sudah Menyusup ke Sistem Bank, Perusahaan, dan Bandara AS

News

Dari Surat Forum Travel sampai Fee Percepatan, Begini Kronologi Kasus Haji yang Menjerat Eks Menag Yaqut

badge-check


					KPK mengungkap kronologi kasus kuota haji 2023–2024 yang menjerat eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Dari tambahan kuota 8.000 jemaah, skema T0/TX, hingga fee percepatan ratusan juta rupiah per jemaah, praktik ini diduga merugikan negara Rp622 miliar. Perbesar

KPK mengungkap kronologi kasus kuota haji 2023–2024 yang menjerat eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Dari tambahan kuota 8.000 jemaah, skema T0/TX, hingga fee percepatan ratusan juta rupiah per jemaah, praktik ini diduga merugikan negara Rp622 miliar.

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Kalau ada satu hal yang selalu bikin orang Indonesia sabar luar biasa, itu adalah antrean haji. Ada yang nunggu belasan tahun, ada juga yang harus rela menunggu sampai puluhan tahun. Tapi di balik kesabaran panjang itu, ternyata ada cerita lain yang lebih panas: permainan kuota dan fee percepatan.

Itulah yang dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam konferensi pers, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan kronologi yang cukup panjang. Kalau diringkas, kisahnya dimulai dari tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

“Terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2023/1444 H, berawal pada Mei 2023, Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji tambahan sebanyak 8.000 kepada Pemerintah Indonesia,” kata Asep.

Masalahnya bukan pada tambahan kuotanya. Tambahan itu justru kabar baik bagi para calon jemaah yang sudah terlalu lama menunggu giliran. Persoalannya muncul ketika kuota itu mulai diperebutkan oleh banyak kepentingan.

Surat dari Asosiasi Travel

Ceritanya, pada Mei 2023, FHM selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) mengirim surat kepada Yaqut. Tujuannya sederhana: membantu “memaksimalkan penyerapan kuota tambahan”.

Di saat yang sama, Komisi VIII DPR sebenarnya sudah menyepakati bahwa tambahan 8.000 kuota tersebut dialokasikan untuk jemaah haji reguler mereka yang sudah antre lama di sistem.

Namun dalam prosesnya, muncul usulan lain. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) HL mengusulkan komposisi pembagian kuota menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Usulan ini kemudian disetujui oleh Yaqut melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023.

“Yaqut kemudian menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 467 tahun 2023 pada tanggal 19 Mei 2023 tentang Penetapan kuota haji tambahan tahun 2023 dengan komposisi 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus,” kata Asep Guntur.

Secara angka, keputusan itu memang masih sesuai dengan aturan. Tapi masalahnya muncul ketika kuota haji khusus mulai “diatur” pengisiannya.

Haji T0: Daftar Sekarang, Berangkat Sekarang

Di sinilah istilah T0 dan TX muncul. Dalam bahasa sederhana, ini adalah skema jemaah yang mendaftar dan langsung berangkat pada tahun yang sama. Tidak perlu menunggu antrean panjang seperti jemaah reguler.

“T0 dan TX daftar dan berangkat di tahun yang sama,” kata Asep.

RFA, yang saat itu menjabat sebagai pejabat di Direktorat Haji Khusus Kementerian Agama, disebut mengatur pembagian kuota kepada 54 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Masalahnya, untuk bisa mendapatkan slot “jalur cepat” ini, travel harus membayar fee percepatan.

Besarnya sekitar USD 5.000 per jemaah kalau dirupiahkan sekitar Rp84 juta.

Menurut penyidikan KPK, sebagian fee itu kemudian dibagikan kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama, termasuk kepada eks Menag Yaqut.

Drama Baru di Kuota Haji 2024

Kalau Anda mengira cerita ini berhenti di 2023, sayangnya tidak.

Pada 2024, Indonesia kembali mendapat tambahan kuota, kali ini jauh lebih besar: 20.000 jemaah.

Awalnya, pembagiannya tetap mengikuti pola yang sama: 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Skema ini bahkan sudah disepakati dalam rapat kerja antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR.

Tapi belakangan, muncul arahan baru.

Tambahan kuota 20.000 itu diminta dibagi dua sama rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Permintaan perubahan itu disebut berasal dari eks Menag Yaqut dan kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama.

Masalahnya, pembagian tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

Fee Lagi, Fee Lagi

Perubahan komposisi kuota itu membuka ruang yang jauh lebih besar bagi travel haji khusus.

Dan di titik inilah praktik pungutan kembali terjadi.

Menurut KPK, pejabat di Direktorat Haji Khusus diminta mengumpulkan fee dari penyelenggara haji khusus yang ingin mendapatkan tambahan kuota.

Besarnya sekitar USD 2.000 sampai USD 2.500 per jemaah.

Uang tersebut kemudian dibebankan kepada calon jemaah melalui harga paket haji khusus.

Praktik ini berlangsung selama beberapa bulan pada 2024.

Ketika kabar pembentukan Pansus Haji DPR mulai beredar, sebagian uang fee bahkan sempat dikembalikan kepada asosiasi travel.

Namun KPK menyebut masih ada dana yang tersisa dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kerugian Negara Ratusan Miliar

Dari hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat rangkaian kebijakan dan praktik tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.

Selain itu, penyidik KPK juga telah menyita sejumlah aset dengan total nilai lebih dari Rp100 miliar.

Barang bukti yang disita antara lain uang tunai USD 3,7 juta, Rp22 miliar, serta 16.000 riyal Saudi. Ada juga empat unit mobil dan lima bidang tanah serta bangunan.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK.

Artinya, cerita soal kuota haji ini kemungkinan belum sampai bab terakhir. Dan bagi para calon jemaah yang masih sabar menunggu antrean puluhan tahun, kabar ini tentu terasa pahit karena di balik panjangnya daftar tunggu, ternyata ada jalur cepat yang bisa dibuka… asal ada biayanya. (Van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Setelah Lama Ribut Soal Ijazah, Rismon Sianipar Akhirnya Datangi Rumah Jokowi di Solo

12 Maret 2026 - 11:29 WIB

Peneliti Temukan Hacker Iran Sudah Menyusup ke Sistem Bank, Perusahaan, dan Bandara AS

11 Maret 2026 - 11:09 WIB

Terungkap! Inilah Pembunuh Ermanto, Pensiunan Karyawan JICT yang Tewas di Bekasi

11 Maret 2026 - 10:09 WIB

BGN Hentikan Sementara 1.512 SPPG Program MBG, Terkendala Sertifikat Sanitasi hingga IPAL

11 Maret 2026 - 03:18 WIB

Viral Video Lele Mentah di MBG Pamekasan, BGN Klarifikasi, Katanya Ada Telur, Susu hingga Buah

11 Maret 2026 - 03:02 WIB

Trending di Nasional