PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – dunia politik, satu kata kadang bisa menjelma menjadi perkara panjang. Itulah yang kini dialami anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus. Pernyataannya yang menyebut kondisi ruang rapat “sudah seperti sirkus” kini resmi berujung laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Laporan tersebut diajukan oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) pada Jumat (31/7). Organisasi wartawan yang sehari-hari meliput aktivitas parlemen itu menilai ucapan Deddy telah memicu polemik dan perlu diproses melalui mekanisme etik DPR.
Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin Syahputra Siregar, mengatakan laporan mereka telah diterima MKD dan tercatat dengan nomor pengaduan 78.
“Pada hari ini kita sudah resmi membuat laporan ke MKD, yang mana di sini tertera nomor pengaduannya Nomor 78,” kata Erwin kepada wartawan, Jumat (31/7).
Menurut Erwin, pihaknya tidak datang dengan tangan kosong. Selain surat pengaduan, KWP turut menyerahkan sejumlah bukti pendukung, termasuk rekaman video yang memuat pernyataan Deddy saat rapat Komisi II DPR RI berlangsung.
“Tadi kami lampirkan juga, selain surat laporan, itu kami lampirkan juga video pernyataannya beliau yang menyatakan ‘sirkus’ di acara rapat Komisi II kemarin,” ujarnya.
KWP Nilai Tak Ada Permintaan Maaf
Bagi KWP, persoalan bukan semata soal pilihan kata. Organisasi tersebut memutuskan membawa persoalan ini ke MKD lantaran menilai tidak ada permintaan maaf dari Deddy setelah pernyataan itu memunculkan keberatan di kalangan wartawan parlemen.
Di sisi lain, Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, membenarkan bahwa laporan tersebut sudah diterima lembaganya. Meski DPR tengah memasuki masa reses, MKD tetap akan memproses pengaduan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kita cek dulu, surat laporan sudah masuk tadi ke MKD. Nanti saya akan koordinasi dengan pimpinan beserta anggota karena ini masa reses, nanti akan kita tentukan. Kita akan jadwalkan pemanggilannya,” ucap Nazaruddin.
Dengan diterimanya laporan tersebut, tahapan berikutnya adalah verifikasi administrasi sebelum MKD menentukan agenda pemanggilan terhadap pihak yang dilaporkan.
Deddy Sitorus: Pernyataan Itu Bukan Ditujukan kepada Wartawan
Di tengah polemik yang berkembang, Deddy Sitorus sebelumnya telah memberikan penjelasan. Ia membantah keras anggapan bahwa dirinya menghina profesi wartawan.
Menurut Deddy, ia justru menghormati jurnalis sebagai salah satu pilar penting dalam demokrasi. Ia juga menyayangkan tuduhan yang menurutnya muncul tanpa proses konfirmasi lebih dahulu.
“Saya sangat menyayangkan munculnya tuduhan bahwa saya menghina profesi wartawan, terlebih tuduhan tersebut disampaikan kepada publik tanpa adanya konfirmasi atau klarifikasi kepada saya terlebih dahulu. Tuduhan tersebut tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya saya sampaikan,” ujar Deddy.
Deddy kemudian mengutip secara utuh kalimat yang ia ucapkan saat rapat berlangsung.
“Pimpinan, mohon ruangan ditertibkan, banyak sekali yang berdiri di sini, padahal ada ruangan balkon di atas. Sudah seperti sirkus kita ini.”
Ia menegaskan bahwa kata “sirkus” yang diucapkannya merujuk pada kondisi ruang rapat yang saat itu dipenuhi orang-orang yang berdiri dan berkerumun di tengah ruangan ketika rapat masih berlangsung.
“Pernyataan itu sama sekali tidak ditujukan kepada wartawan maupun kelompok atau individu tertentu. Hal ini dapat dibuktikan melalui rekaman video rapat maupun keterangan para peserta rapat yang hadir,” ujarnya.
Deddy juga memastikan dirinya tidak pernah menghalangi tugas jurnalistik di lingkungan DPR. Menurutnya, rapat kerja Komisi II bersama pemerintah memang bersifat terbuka sehingga dapat dihadiri wartawan maupun masyarakat.
“Saya berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik hendaknya didasarkan pada fakta yang telah diverifikasi serta didahului dengan upaya konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, proses pengaduan di MKD masih berada pada tahap awal. Lembaga etik DPR akan menentukan langkah lanjutan setelah melakukan koordinasi internal terkait jadwal pemeriksaan terhadap laporan yang diajukan KWP.







