PRABAINSIGHT.COM – TORAJA UTARA – Data sosial ekonomi kembali menjadi sorotan setelah nama anggota DPR RI Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba, tercantum dalam desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Persoalan tersebut mencuat pada Minggu, 6 September 2026, ketika Eva mendatangi langsung Kantor Dinas Sosial Toraja Utara. Kedatangannya dilakukan untuk mempertanyakan alasan namanya dapat masuk ke dalam kelompok desil 4 dalam DTSEN.
Kemunculan nama seorang anggota DPR dalam kelompok desil 4 menjadi perhatian karena data tersebut berkaitan dengan pemetaan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Dalam konteks DTSEN, desil digunakan untuk mengelompokkan masyarakat berdasarkan kondisi sosial ekonominya.
Persoalan ini pun tidak berhenti pada kasus Eva Stevany Rataba. Muncul pertanyaan yang lebih luas mengenai bagaimana proses pendataan, pemutakhiran, hingga verifikasi data sosial ekonomi dilakukan di tingkat daerah.
Nama Masuk Desil 4, Eva Datangi Dinas Sosial
Eva memilih mendatangi langsung Dinas Sosial Toraja Utara setelah mengetahui namanya tercantum dalam desil 4 DTSEN.
Kedatangannya menjadi perhatian karena status desil dalam data sosial ekonomi dapat menjadi salah satu bagian dari proses penentuan kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Namun, tercantumnya seseorang dalam suatu desil tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti bahwa orang tersebut menerima bantuan sosial tertentu.
Karena itu, persoalan utama dalam kasus ini adalah mengapa data sosial ekonomi tersebut menempatkan nama Eva pada desil 4 dan bagaimana proses validasi data dilakukan.
Bukan Sekadar Soal Satu Nama
Kasus tersebut kembali membuka diskusi mengenai kualitas data sosial ekonomi yang digunakan pemerintah.
Data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya berpotensi menimbulkan persoalan dalam penyaluran program pemerintah. Jika seseorang yang secara faktual tidak masuk kelompok sasaran justru tercatat dalam kelompok tertentu, akurasi basis data tentu patut dipertanyakan.
Sebaliknya, apabila masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak masuk dalam kelompok sasaran akibat persoalan pendataan, konsekuensinya bisa lebih serius.
Karena itu, pembaruan dan verifikasi data menjadi bagian penting agar kebijakan sosial tidak hanya tepat secara administratif, tetapi juga tepat sasaran di lapangan.
Akurasi DTSEN Jadi Perhatian
Munculnya kasus Eva Stevany Rataba di desil 4 DTSEN Toraja Utara menjadi pengingat bahwa data sosial ekonomi bukan sekadar angka dalam sistem.
Di balik setiap nama terdapat kondisi kehidupan yang seharusnya dapat diverifikasi dengan baik.
Pertanyaan publik kini bukan hanya soal mengapa nama Eva tercantum dalam desil 4. Lebih jauh, kasus ini dapat menjadi momentum untuk melihat kembali mekanisme pendataan, verifikasi, dan pemutakhiran DTSEN, khususnya agar masyarakat yang memang membutuhkan tidak kehilangan akses akibat kesalahan data.
Dengan begitu, perbaikan data sosial ekonomi tidak berhenti ketika ditemukan persoalan pada satu nama. Evaluasi perlu dilakukan secara menyeluruh agar data yang digunakan pemerintah benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat di lapangan.








