Menu

Mode Gelap
Polisi: Diplomat Arya Daru Tak Dibunuh, Tapi Luka-Luka di Tubuhnya Bikin Merinding ‘Kenali, Pahami, Empati’: Album Baru SIVIA yang Dibumbui Amarah dan Proses Menjadi Manusia Kenalkan Padel dan Sepatu Baru, Begini Strategi ASICS Garap Pasar Anak Muda Indonesia Vanenburg Dicoret dari SEA Games 2025, PSSI Ungkap Alasannya QRS Travel Ungkap Dirugikan Rp1,2 Miliar oleh PB HMI, Sebut Tak Ada Itikad Baik “Fakta Kelam di Balik Hari Anak Nasional: 15 Ribu Anak Jadi Korban Kekerasan Sepanjang 2025”

News

DKI Buka Lowongan PPSU: Gaji Aman, Kerja Halal, Minimal Lulusan SD, Calo Dilarang Masuk

badge-check


					Foto PPSU DKI Jakarta (Antara) Perbesar

Foto PPSU DKI Jakarta (Antara)

PRABA INSIGHT- Punya tenaga lebih, tapi ijazah cuma mentok SD? Tenang, Jakarta lagi buka lowongan kerja buat kamu. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lagi-lagi membuka pintu selebar-lebarnya untuk 1.652 orang jadi Petugas PPSU alias Pasukan Oranye. Ya, pasukan gagah yang setiap pagi kamu lihat nyapu jalanan sambil nyetel radio keras-keras itu.

Kabar baiknya, kamu nggak perlu ijazah tinggi-tinggi buat daftar. Cukup bisa baca tulis dan punya semangat kerja keras. Karena ternyata, yang dibutuhin negara itu bukan gelar panjang di belakang nama, tapi tangan yang siap turun ke lapangan.

PPSU Itu Pekerjaan Serius, Bukan Pelarian

Jangan salah. Jadi PPSU bukan kerjaan sambilan. Ini profesi serius yang digaji pakai APBD, dilindungi hukum, dan bahkan disebut-sebut dalam Keputusan Gubernur. Tepatnya di Pergub DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022. Jadi kamu nggak usah khawatir soal status—ini kerja resmi, bukan proyek setan.

Selain gaji yang cukup manusiawi, kamu juga akan dapet pengalaman hidup yang tidak bisa diajarkan di bangku kuliah: mulai dari bersihin gorong-gorong sampai menyulap trotoar jadi Instagramable. Semua dikerjakan demi kenyamanan warga. Mulia, bukan?

Gak Ada Titip-Titipan, Gak Pake Calo

Buat kamu yang doyan skip prosedur dan suka nyari “orang dalam”, mending mundur pelan-pelan. Kepala BKD DKI, Pak Chaidir, udah wanti-wanti: rekrutmen ini anti KKN, anti pungli, anti titip anak pejabat. Jadi lupakan calo, lupakan sogokan, lupakan mental “asal kenal”.

Daftarnya pun gampang. Nggak perlu ke Balaikota. Cukup ke kelurahan tempat kamu tinggal, atau pantau situs resmi SPSE Pemprov DKI Jakarta. Biasanya, masing-masing kelurahan akan umumkan jadwal dan tata cara seleksinya. Jadi, pastikan kamu mantau terus info dari sumber yang sah—bukan dari grup WhatsApp tante-tante komplek.

Syarat Wajib Bawa:

  1. KTP DKI (yang asli, bukan hasil fotokopi tetangga)
  2. Ijazah terakhir (minimal SD, boleh SMP/SMA juga kalau ada)
  3. Dokumen tambahan sesuai permintaan kelurahan

Oh ya, rekrutmen ini juga didukung Keputusan Gubernur DKI Nomor 267 Tahun 2025. Jadi makin jelas, ini program serius yang dirancang buat buka peluang kerja beneran bukan cuma pencitraan musiman.

Hidup Layak Itu Hak Semua Orang

Kerja jadi PPSU memang nggak bikin kamu masuk Forbes, tapi kerja ini halal, berguna, dan terhormat. Kamu kerja buat kota, gajian tiap bulan, dan yang paling penting: kamu bawa perubahan nyata. Nggak semua orang bisa.

Jadi, kalau kamu punya tenaga, niat baik, dan udah bosan rebahan sambil nonton sinetron rerun, ini waktunya daftar. Jakarta butuh kamu. Iya, kamu yang biasa nyapu halaman sambil nyanyi dangdut.

Karena kadang, yang bikin kota ini bersih bukan yang duduk di belakang meja, tapi yang kerja di bawah panas matahari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Saipul Anwar

    Lagi Butuh kerjaan Buat Menikah ….

    Balas
semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

QRS Travel Ungkap Dirugikan Rp1,2 Miliar oleh PB HMI, Sebut Tak Ada Itikad Baik

28 Juli 2025 - 07:37 WIB

“Fakta Kelam di Balik Hari Anak Nasional: 15 Ribu Anak Jadi Korban Kekerasan Sepanjang 2025”

23 Juli 2025 - 02:15 WIB

Fenomena Guru PPPK Menggugat Cerai Suami Usai Diangkat: Benarkah Karena Gaji?

22 Juli 2025 - 12:48 WIB

Pengangguran Turun dan Investasi Naik, Ini Klaim Prabowo di Kongres PSI

22 Juli 2025 - 11:11 WIB

Guru Honorer Ini Harus Bayar Rp12,5 Juta, Ternyata Orang Tua Murid Caleg Gagal

21 Juli 2025 - 08:47 WIB

Trending di Regional