PRABA INSIGHT – Kasus dugaan suap demi membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari jerat hukum makin hari makin terasa seperti sinetron stripping yang enggan tamat.
Kini giliran sang ibunda, Meirizka Widjaja, angkat bicara di sidang dengan air mata, sumpah, dan kutipan ayat Kitab Suci.
Dalam pleidoi pribadi yang dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6), Meirizka dengan penuh khidmat memohon agar dibebaskan dari tuntutan 4 tahun penjara yang dijatuhkan oleh jaksa.
Ia menegaskan dirinya tak pernah menyuruh apalagi mengajari pengacara Ronald, Lisa Rachmat, untuk menyuap hakim.
“Saya mohon dibebaskan. Bukan karena kasihan, tapi karena fakta persidangan,” ucap Meirizka. “Saya nggak ngerti hukum. Saya cuma ibu-ibu biasa yang pasrah ke pengacara.”
Menurut pengakuannya, uang Rp 1,5 miliar yang dikirim ke Lisa hanyalah untuk bayar jasa hukum, bukan sebagai modal sogokan.
Meirizka juga menyebut semua transaksi fee lawyer itu bisa dicek dari rekening koran, yang kini sudah jadi barang bukti di tangan penyidik.
Sumpah Demi Anak dan Tuhan
Dalam pernyataan yang makin dramatis, Meirizka bersumpah demi anak-anaknya, Yesus Kristus, dan Bunda Maria bahwa ia tak pernah sekalipun menyuruh Lisa menyuap hakim.
“Saya ibu dari tiga anak. Katolik taat. Sumpah demi Tuhan, saya nggak pernah merayu atau menyuruh Lisa nyuap siapa pun,” katanya, setengah terisak.
Meirizka juga menyisipkan rasa kecewa pada Lisa yang dianggapnya menjebak dirinya demi popularitas.
Versi Meirizka, Lisa ingin terlihat keren dan berpengaruh, walaupun harus menyeret orang lain ke dalam lubang kasus suap.
“Lisa cuma mau pamer bisa menangin kasus, meskipun pakai cara-cara yang bikin orang lain babak belur,” kata Meirizka sambil menyebut dirinya hanya manusia lemah yang tertampar badai.
Ayat Alkitab Masuk di Sidang Tipikor
Tak tanggung-tanggung, Meirizka juga mengutip ayat Matius 18:21-22 untuk menegaskan bahwa ia sudah memaafkan mereka yang “menzoliminya.”
Ia yakin Tuhan akan membukakan mata semua pihak agar melihat mana yang benar dan mana yang ngaco.
Namun jaksa tetap bersikukuh. Menurut dakwaan, Meirizka diduga kongkalikong bareng Lisa Rachmat untuk menyuap tiga hakim PN Surabaya: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Total dugaan suapnya? Tak tanggung-tanggung: Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu alias sekitar Rp 3,6 miliar.
Jaksa menyebut Meirizka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tuntutan: 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, kalau nggak sanggup ya siap-siap tinggal di sel lebih lama selama 6 bulan.
Akhir Cerita Masih Menggantung
Akankah Meirizka benar-benar terbukti hanya sebagai “emak-emak korban situasi”? Atau benarkah dia ikut andil dalam dagelan hukum demi menyelamatkan sang putra tercinta dari jeruji besi? Kita tunggu babak selanjutnya. Semoga bukan plot twist ala FTV.
Penulis : Yohanes MW | Editor : Ivan