Menu

Mode Gelap
HBTKVI Ungkap Ketimpangan Dokter BTKV dan Akses Layanan Jantung di Daerah 3T Kocak! Warung Bakso di Klaten Tarik Biaya AC Rp3 Ribu per Orang, Warganet: Makan Bakso atau Sewa Ruangan? Rumah Mewah Anggota BPK Rp12 Miliar Terbakar, Jagakarsa Mendadak Sunyi oleh Asap dan Duka Kurir COD Diduga Dihajar Oknum TNI di Cakung, Berawal dari Paket Tak Diambil 20 Menit Tangan Kesemutan saat Naik Motor Bukan Sekadar Pegal, Bisa Jadi Alarm Saraf Kejepit Kasus Mesin Es Cacat Produksi di Bekasi: Dana Konsumen Belum Balik Penuh

News

Drama Emaknya Ronald Tannur dan Suap Hakim: “Saya Cuma Bayar Lawyer, Bukan Beli Vonis Bebas!”

badge-check


					Meirizka Widjaja, angkat bicara di sidang dengan air mata, sumpah, dan kutipan ayat Kitab Suci.(Foto: istimewa) Perbesar

Meirizka Widjaja, angkat bicara di sidang dengan air mata, sumpah, dan kutipan ayat Kitab Suci.(Foto: istimewa)

PRABA INSIGHT – Kasus dugaan suap demi membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari jerat hukum makin hari makin terasa seperti sinetron stripping yang enggan tamat.

Kini giliran sang ibunda, Meirizka Widjaja, angkat bicara di sidang dengan air mata, sumpah, dan kutipan ayat Kitab Suci.

Dalam pleidoi pribadi yang dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6), Meirizka dengan penuh khidmat memohon agar dibebaskan dari tuntutan 4 tahun penjara yang dijatuhkan oleh jaksa.

Ia menegaskan dirinya tak pernah menyuruh apalagi mengajari pengacara Ronald, Lisa Rachmat, untuk menyuap hakim.

“Saya mohon dibebaskan. Bukan karena kasihan, tapi karena fakta persidangan,” ucap Meirizka. “Saya nggak ngerti hukum. Saya cuma ibu-ibu biasa yang pasrah ke pengacara.”

Menurut pengakuannya, uang Rp 1,5 miliar yang dikirim ke Lisa hanyalah untuk bayar jasa hukum, bukan sebagai modal sogokan.

Meirizka juga menyebut semua transaksi fee lawyer itu bisa dicek dari rekening koran, yang kini sudah jadi barang bukti di tangan penyidik.

Sumpah Demi Anak dan Tuhan

Dalam pernyataan yang makin dramatis, Meirizka bersumpah demi anak-anaknya, Yesus Kristus, dan Bunda Maria bahwa ia tak pernah sekalipun menyuruh Lisa menyuap hakim.

“Saya ibu dari tiga anak. Katolik taat. Sumpah demi Tuhan, saya nggak pernah merayu atau menyuruh Lisa nyuap siapa pun,” katanya, setengah terisak.

Meirizka juga menyisipkan rasa kecewa pada Lisa yang dianggapnya menjebak dirinya demi popularitas.

Versi Meirizka, Lisa ingin terlihat keren dan berpengaruh, walaupun harus menyeret orang lain ke dalam lubang kasus suap.

“Lisa cuma mau pamer bisa menangin kasus, meskipun pakai cara-cara yang bikin orang lain babak belur,” kata Meirizka sambil menyebut dirinya hanya manusia lemah yang tertampar badai.

Ayat Alkitab Masuk di Sidang Tipikor

Tak tanggung-tanggung, Meirizka juga mengutip ayat Matius 18:21-22 untuk menegaskan bahwa ia sudah memaafkan mereka yang “menzoliminya.”

Ia yakin Tuhan akan membukakan mata semua pihak agar melihat mana yang benar dan mana yang ngaco.

Namun jaksa tetap bersikukuh. Menurut dakwaan, Meirizka diduga kongkalikong bareng Lisa Rachmat untuk menyuap tiga hakim PN Surabaya: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Total dugaan suapnya? Tak tanggung-tanggung: Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu alias sekitar Rp 3,6 miliar.

Jaksa menyebut Meirizka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tuntutan: 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, kalau nggak sanggup ya siap-siap tinggal di sel lebih lama selama 6 bulan.

Akhir Cerita Masih Menggantung

Akankah Meirizka benar-benar terbukti hanya sebagai “emak-emak korban situasi”? Atau benarkah dia ikut andil dalam dagelan hukum demi menyelamatkan sang putra tercinta dari jeruji besi? Kita tunggu babak selanjutnya. Semoga bukan plot twist ala FTV.

 

Penulis : Yohanes MW | Editor : Ivan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HBTKVI Ungkap Ketimpangan Dokter BTKV dan Akses Layanan Jantung di Daerah 3T

17 Mei 2026 - 20:25

Kocak! Warung Bakso di Klaten Tarik Biaya AC Rp3 Ribu per Orang, Warganet: Makan Bakso atau Sewa Ruangan?

16 Mei 2026 - 20:45

Rumah Mewah Anggota BPK Rp12 Miliar Terbakar, Jagakarsa Mendadak Sunyi oleh Asap dan Duka

16 Mei 2026 - 20:38

Kurir COD Diduga Dihajar Oknum TNI di Cakung, Berawal dari Paket Tak Diambil 20 Menit

16 Mei 2026 - 20:26

Kasus Mesin Es Cacat Produksi di Bekasi: Dana Konsumen Belum Balik Penuh

15 Mei 2026 - 13:49

Trending di News