Menu

Mode Gelap
Banjir Telan Lapas Aceh Tamiang, Imipas Lepas Napi demi Selamatkan Nyawa Gubernur Mualem Semprot Kepala Daerah: “Kalau Cengeng, Mending Mundur Saja!” Tiga Hari Tak Terungkap, Jasad Bayi Ditemukan di Plafon Sekolah Banjarnegara Banjir Memuncak, Bupati Aceh Selatan Hilang dari Lokasi Ternyata Pergi Umrah Viral Bupati Bireuen Bahas Sawit Saat Meninjau Banjir, Warganet Geram Di Tengah Lumpur dan Gelap, Gubernur Mualem Salurkan 30 Ton Sembako untuk Korban Banjir

News

Drama Kuota Haji: KPK Larang Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri, Dugaan Korupsi Rp1 Triliun Mulai Dibongkar

badge-check


					
“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025). (Foto: Kompas.com) Perbesar

“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025). (Foto: Kompas.com)

PRABA INSIGHT- Untuk umat muslim, haji adalah perjalanan spiritual. Untuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, perjalanan ke luar negeri sementara ini justru diputus jalurnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga antirasuah itu resmi mencegah Yaqut, bersama dua orang lain berinisial IAA dan FHM, keluar dari wilayah Indonesia. Alasannya bukan karena harga tiket pesawat mahal, melainkan karena mereka dibutuhkan dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama.

“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).

Pencegahan ini berlaku enam bulan. Tujuannya, memastikan ketiga nama tersebut tidak hilang seperti sandal jemaah haji di Masjidil Haram saat proses hukum berjalan.

Kasus ini bukan sekadar isu di warung kopi. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan pengusutan sudah naik level dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

KPK pun menerbitkan Sprindik umum. Pasal yang dipakai adalah Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Kalau diterjemahkan bebas: ini pasal untuk yang memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, apalagi kalau sampai merugikan negara.

Dan kerugiannya? Bukan recehan. Budi menyebut dugaan awalnya lebih dari Rp1 triliun.

Meski begitu, KPK belum menyebut siapa tersangkanya. Mereka masih mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang “terkait erat” dengan konstruksi perkara.

“Nanti kami akan update, karena tentu dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” ujar Budi.

Reporter : Andi Ramadhan | Editor : Ivan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Habitat Tesso Nilo Menciut Drastis, Gajah Kian Terdesak

4 Desember 2025 - 14:34 WIB

Taman Nasional Tesso Nilo menyusut drastis dari 81 ribu menjadi 12 ribu hektare, membuat habitat gajah kian terdesak dan memasuki fase kritis.

Banjir, Gelondongan Kayu, dan Investigasi Negara: Haidar Alwi Puji Ketegasan Kapolri

3 Desember 2025 - 13:28 WIB

JIHN Bongkar-Bongkaran Korupsi: Dari Janji sampai Budaya yang Mendarah Daging

3 Desember 2025 - 12:35 WIB

Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

2 Desember 2025 - 14:42 WIB

Andreas Harsono, Verifikasi HAM, dan Drama Laporan yang Sering Disalahpahami

2 Desember 2025 - 03:43 WIB

Trending di News