Menu

Mode Gelap
Banjir Telan Lapas Aceh Tamiang, Imipas Lepas Napi demi Selamatkan Nyawa Gubernur Mualem Semprot Kepala Daerah: “Kalau Cengeng, Mending Mundur Saja!” Tiga Hari Tak Terungkap, Jasad Bayi Ditemukan di Plafon Sekolah Banjarnegara Banjir Memuncak, Bupati Aceh Selatan Hilang dari Lokasi Ternyata Pergi Umrah Viral Bupati Bireuen Bahas Sawit Saat Meninjau Banjir, Warganet Geram Di Tengah Lumpur dan Gelap, Gubernur Mualem Salurkan 30 Ton Sembako untuk Korban Banjir

News

Haidar Alwi Desak Transisi Putusan MK: Stabilitas Polri Tak Boleh Runtuh

badge-check


					Haidar Alwi menilai putusan MK yang membatasi penugasan anggota Polri di jabatan sipil harus dihormati, Perbesar

Haidar Alwi menilai putusan MK yang membatasi penugasan anggota Polri di jabatan sipil harus dihormati,

PRABA INSIGHT – JAKARTA – Dalam rumah tangga kenegaraan yang penuh drama, hukum sering tampil sebagai tokoh utama: tegas, dingin, dan kadang bikin pusing tujuh turunan. Kali ini panggung itu diisi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pembatasan penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil. Keputusan yang tampak sederhana, tapi efeknya bisa merembet ke mana-mana seperti sambal kebanyakan rawit.

Ir. R. Haidar Alwi, MT pendiri Haidar Alwi Care, Haidar Alwi Institute, sekaligus Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB pun angkat suara. Menurutnya, hukum tetap harus dipatuhi, tapi jangan sampai negara malah goyah gara-gara menerapkan putusan tanpa memikirkan denyut nadi birokrasi.

“Hormati putusan MK, tetapi jangan jalankan hukum dengan cara memutus aliran nadi birokrasi. Negara harus dijaga, bukan diguncang,” tegas Haidar, seolah mengingatkan bahwa negara bukan mie instan yang bisa matang hanya dalam tiga menit.

Kenapa Polri Bisa Nongol di Jabatan Sipil?

Banyak orang mungkin bertanya-tanya: ngapain polisi bisa duduk di kursi birokrasi sipil? Menurut Haidar, itu bukan kecelakaan sejarah, apalagi titipan saudara jauh. Penugasan anggota Polri tumbuh dari kebutuhan negara—mau koordinasi keamanan, penanganan krisis, hingga jabatan teknis yang butuh disiplin setara lewat ujian masuk TNI-Polri.

Jadi ketika MK mengetok palu untuk membatasi ruang itu, efeknya bukan hanya soal pasal dan ayat, tapi juga potensi seretnya mesin administrasi pemerintah.

Akar Masalah: Pasal yang Satu, Penjelasan yang Dua

Haidar kemudian mengajak publik melihat persoalannya dari hulu. Pasal 28 Ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tegas menyebut bahwa anggota Polri cuma boleh duduk di jabatan sipil kalau sudah mundur atau pensiun. Namun penjelasan pasal memberi celah untuk penugasan melalui keputusan Kapolri. Ini ibarat beli satu dapat dua versi aturan.

MK akhirnya menutup celah itu. Secara hukum, sah-sah saja. Tapi Haidar mengingatkan hukum itu seperti puisi: kalau dibaca setengah-setengah, bisa salah tafsir.

“Hukum tidak boleh dibaca sebagai teks yang berdiri sendiri. Ia harus dibaca dalam kaitannya dengan fungsi negara,” ujarnya.

Kalau tidak, yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan penegangan urat leher birokrasi.

Polri: Institusi Sipil yang Jangan Dijadikan Kambing Hitam

Sejak pisah ranjang dari TNI tahun 1999, Polri sudah resmi menjadi institusi sipil. Jadi kalau ada anggota Polri bekerja di jabatan sipil, itu sebenarnya masih dalam rumah besar pemerintahan. Banyak posisi teknis negara yang justru mengandalkan keahlian operasional polisi, dari proyek strategis sampai urusan bencana alam.

Makanya Haidar agak heran kalau implementasi putusan MK dilakukan tanpa transisi yang jelas.

“Polri bukan pihak yang harus dihukum. Polri adalah institusi yang menopang negara dari bawah sampai atas. Jika ada aturan yang kabur, aturan itu yang harus diperbaiki, bukan Polri yang harus kehilangan perannya,” katanya.

Bayangkan saja kalau semua jabatan teknis itu mendadak kosong koordinasi bisa ambyar, program strategis bisa mandek, dan negara bisa ngos-ngosan.

Solusi: Presiden Hadir, DPR Bergerak, Kapolri Menata

Menurut Haidar, ini bukan saatnya saling tunjuk. Pemerintah Presiden Prabowo Subianto punya peran paling sentral untuk memastikan negara tidak kebingungan menghadapi perubahan hukum.

Ia mengusulkan tiga langkah antideg-degan:

  1. Revisi cepat Pasal 28 beserta penjelasannya agar tidak ada lagi multitafsir yang bikin pusing.
  2. Presiden menerbitkan Perpres masa transisi, supaya jabatan strategis tidak mendadak kosong seperti rumah kontrakan setelah Lebaran.
  3. Kapolri mengeluarkan pedoman internal agar anggota Polri tidak hidup dalam ketidakjelasan administratif.

“Presiden harus hadir memberi arah, Kapolri harus menjaga soliditas, DPR harus menjembatani. Negara tidak boleh dibiarkan gamang di tengah perubahan hukum,” ujar Haidar.

Intinya: MK Dihormati, Polri Dijaga, Negara Jangan Dibiarkan Pusing

Haidar menutup pernyataan dengan nada yang begitu Mojok: sadar hukum boleh, tapi jangan sampai negara jadi korban ekspektasi tinggi.

“Menjunjung putusan MK adalah kewajiban. Menguatkan Polri adalah kebutuhan. Menjaga negara tetap stabil adalah amanat konstitusi. Jangan ada satu pun yang dikorbankan. Indonesia terlalu besar untuk diguncang oleh tafsir tanpa kebijaksanaan. Hukum harus menguatkan negara, bukan melemahkannya.”

Kalau hukum adalah kemudi, maka stabilitas adalah mesinnya. Jangan sampai kemudinya lurus, tapi kapalnya tenggelam. (Van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Habitat Tesso Nilo Menciut Drastis, Gajah Kian Terdesak

4 Desember 2025 - 14:34 WIB

Taman Nasional Tesso Nilo menyusut drastis dari 81 ribu menjadi 12 ribu hektare, membuat habitat gajah kian terdesak dan memasuki fase kritis.

Banjir, Gelondongan Kayu, dan Investigasi Negara: Haidar Alwi Puji Ketegasan Kapolri

3 Desember 2025 - 13:28 WIB

JIHN Bongkar-Bongkaran Korupsi: Dari Janji sampai Budaya yang Mendarah Daging

3 Desember 2025 - 12:35 WIB

Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

2 Desember 2025 - 14:42 WIB

Andreas Harsono, Verifikasi HAM, dan Drama Laporan yang Sering Disalahpahami

2 Desember 2025 - 03:43 WIB

Trending di News