Menu

Mode Gelap
Garuda Menggila di GBK! Indonesia Hajar Saint Kitts 4-0, Beckham Putra Jadi Bintang Gaduh Tahanan Yaqut, KPK Minta Maaf: Asep Sebut Kekecewaan Publik Adalah Dukungan RI Cari Sumber Minyak Baru di Tengah Krisis Hormuz, Bahlil: Jangan Tanya dari Mana Abdullah Kelrey Tantang KPK, Desak Pemeriksaan Puan Maharani dan Hapsoro Mobil Setan: Penumpang yang Tak Pernah Turun Bocoran Proposal Damai AS Ditolak Iran, Jurang Kepentingan Kian Terbuka

News

Kasus Chromebook Kemendikbud, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Rp 809 Miliar ke Nadiem

badge-check


					Jaksa Penuntut Umum mengungkap dugaan aliran Rp 809 miliar ke Nadiem Makarim dalam sidang Tipikor kasus pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek 2019–2022.(Foto:Istimewa) Perbesar

Jaksa Penuntut Umum mengungkap dugaan aliran Rp 809 miliar ke Nadiem Makarim dalam sidang Tipikor kasus pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek 2019–2022.(Foto:Istimewa)

PRABA INSIGHT – JAKARTA – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025), mendadak terasa seperti ruang launching bukan produk, tapi angka fantastis. Baru sidang dibuka, publik langsung disuguhi nominal yang bikin kalkulator minta cuti.

Kasusnya soal pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek (TA 2019–2022). Tapi nama yang disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru bukan sekadar pejabat teknis. Yang muncul malah sosok yang selama ini identik dengan inovasi, disruptor, dan jargon masa depan pendidikan.

Ya, Nadiem Anwar Makarim.

Dalam sidang pembacaan dakwaan untuk terdakwa Sri Wahyuningsih, Jaksa menyebut nama mantan Mendikbudristek itu dengan lugas, tanpa efek suara dramatis padahal isinya sudah cukup bikin ruang sidang bergema.

Jaksa menyebut Nadiem diduga tidak sekadar abai, tapi ikut menikmati hasil dari proyek yang katanya untuk mencerdaskan anak bangsa.

Kalimatnya dibacakan terang-benderang:

“Memperkaya diri sendiri… yaitu satu, Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000.”

Delapan ratus sembilan miliar rupiah.

Uang sebanyak itu, kalau dibelikan laptop, mungkin bisa bikin satu provinsi tak perlu rebutan colokan lagi.

Ironinya, proyek yang diniatkan untuk digitalisasi sekolah justru berakhir sebagai contoh klasik: teknologi di proposal, masalah di pelaksanaan.

Hari itu, seharusnya Nadiem duduk di kursi terdakwa bersama tiga nama lainnya. Namun yang terlihat hanya kursi kosong. Bukan karena mangkir, kata Jaksa, tapi karena alasan medis.

Nadiem baru saja menjalani operasi. Jaksa bahkan mengaku sudah memastikan langsung ke rumah sakit. Dokter menyatakan: hadir fisik belum memungkinkan. Sidang pun berjalan tanpa aktor utama, tapi ceritanya tetap jalan.

Padahal status hukum Nadiem bukan lagi abu-abu. Kejaksaan Agung sudah menetapkannya sebagai tersangka sejak 4 September 2025. Upaya praperadilan ke PN Jakarta Selatan juga sudah ditempuh dan berakhir kandas.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak gugatan tersebut. Artinya sederhana: perkara ini tidak berhenti di ruang konferensi pers, tapi lanjut sampai meja hijau.

Dan seperti kebanyakan kisah korupsi berjamaah, Nadiem tak datang sendirian. Ada satu gerbong pejabat yang ikut terseret:

  • Sri Wahyuningsih, Direktur SD (2020–2021)
  • Mulyatsyah, Direktur SMP (2020)
  • Jurist Tan, Staf Khusus Mendikbudristek
  • Ibrahim Arief, konsultan infrastruktur teknologi sekolah

Akhirnya, kasus ini jadi paradoks pendidikan nasional. Laptop yang dijanjikan sebagai jembatan menuju masa depan digital, justru berubah menjadi lorong menuju dugaan bancakan ratusan miliar rupiah.

Publik sekarang hanya menunggu satu hal: Nadiem benar-benar pulih, hadir di persidangan, dan menjawab pertanyaan paling mahal dalam sejarah Chromebook Indonesia ke mana sebenarnya Rp 809 miliar itu pergi?


Penulis : Ristanto | Editor : Ivan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gaduh Tahanan Yaqut, KPK Minta Maaf: Asep Sebut Kekecewaan Publik Adalah Dukungan

27 Maret 2026 - 12:11 WIB

RI Cari Sumber Minyak Baru di Tengah Krisis Hormuz, Bahlil: Jangan Tanya dari Mana

27 Maret 2026 - 09:05 WIB

Abdullah Kelrey Tantang KPK, Desak Pemeriksaan Puan Maharani dan Hapsoro

27 Maret 2026 - 08:09 WIB

Koalisi Sipil Desak Proses Hukum Kepala BAIS dan Peradilan Umum dalam Kasus Andrie Yunus

26 Maret 2026 - 08:20 WIB

Pesan Pramono ke Pendatang: Jakarta Bukan Tempat Coba Nasib Tanpa Skill

26 Maret 2026 - 07:29 WIB

Trending di News