PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, Rabu (28/1/2026), seharusnya jadi forum serius membedah persoalan hukum. Tapi yang terjadi justru mirip ujian lisan dadakan lengkap dengan peserta yang kelihatan belum sempat buka buku.
Tokoh utama drama hari itu adalah Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto. Lawan mainnya: Safaruddin, anggota Komisi III DPR RI, purnawirawan Irjen Pol, sekaligus mantan Kapolda Kalimantan Timur. Tema besarnya satu: kasus Hogi Minaya, warga yang malah ditetapkan tersangka setelah mengejar jambret.
Masalahnya bukan sekadar prosedur. Menurut Safaruddin, ini soal aparat yang keliru membaca atau mungkin tidak membaca sama sekali “kitab suci” hukum pidana: KUHP Baru.
Ujian Dimulai: Soal Pemanasan yang Bikin Tegang
Safaruddin membuka sesi dengan pertanyaan yang seharusnya aman bagi pejabat kepolisian setingkat Kapolres:
“Kapan berlakunya KUHP dan KUHAP baru?”
Jawaban datang dengan nada ragu-ragu:
“Berlaku sejak tanggal 2 Januari kemarin.”
Alih-alih lolos, jawaban itu justru bikin alis Safaruddin naik. Bagi dia, ketidaktegasan soal hukum dasar bukan kesalahan sepele. Apalagi kalau yang bicara adalah pejabat penegak hukum dengan pangkat Kombes.
Soal Inti: Pasal yang Salah Dibaca
Masuk ke pertanyaan inti:
“Sudah baca Pasal 34 KUHP Baru?”
Jawaban Kombes Edy terdengar mantap, tapi arahnya melenceng jauh:
“Siap terkait restorative justice, Bapak.”
Dan di situlah suasana ruang rapat mendadak panas meski tanpa teriakan.
Pasal 34 KUHP Baru bukan soal restorative justice. Pasal itu mengatur pembelaan terpaksa (noodweer), klausul penting yang justru bisa melindungi warga seperti Hogi Minaya dari jerat pidana.
Safaruddin pun meluruskan dengan nada keras, disertai sindiran yang langsung masuk kategori quote of the day:
“Anda datang ke sini bahas pasal-pasal tapi tidak bawa KUHP. Kalau perlu, saya pinjamkan!”
Ketika Aparat Gagal Baca, Rakyat yang Kena Dampak
Menurut Safaruddin, kasus Hogi seharusnya tidak pernah sampai ke tahap penetapan tersangka. Kesalahan membaca pasal atau malas memperbarui pemahaman hukum bisa berujung pada kriminalisasi warga yang justru bertindak membela diri.
Kalimat pamungkas Safaruddin jadi klimaks drama:
“Kalau saya masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III. Saya sudah berhentikan Anda!”
Ruangan mendadak hening. Ujian lisan selesai. Nilai? Silakan tafsir sendiri.
Untung Masih Ada Rem Darurat
Untungnya, cerita ini tidak berakhir tragis. Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, memastikan kasus Hogi Minaya rampung secara damai pada Senin (26/1/2026).
Hogi dan keluarga pelaku jambret sepakat saling memaafkan, dengan kejaksaan berperan sebagai fasilitator. Sebuah rem darurat yang menghentikan kriminalisasi yang telanjur melaju.
Kasus ini memberi pelajaran penting:
KUHP boleh baru, tapi malas baca pasal itu penyakit lama.
Dan ketika aparat gagal ujian hafalan hukum dasar, rakyatlah yang paling berpotensi jadi korban.
Kalau RDP saja sudah seperti kelas remedial, mungkin memang waktunya aparat hukum rajin buka buku bukan cuma buka perkara.











