Menu

Mode Gelap
Swarm Lepas “Amayadori”, Lagu Tentang Berdamai dengan Hidup Setelah Dihantam Badai Kesalahan Polemik Konten LGBTIQ SUMA UI Memanas, Universitas Indonesia Tegaskan Itu Bukan Sikap Resmi Kampus Kenalan dari Dating App Berujung Apes, HP dan iPad Milik Wanita 19 Tahun Digondol Pria 37 Tahun Rumah Indofood di Jakarta Fair 2026 Bukan Sekadar Tempat Belanja, Ada Duel Masak Aldi Taher hingga Mabar E-sports Ketum DPP GMNI Muhamad Risyad: Mahasiswa Harus Kritis, Jangan Terjebak Provokasi Komisaris PT YAT Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Dugaan Markup Motor Listrik MBG Rp1 Triliun

News

Kemenpan RB Tegur Keras DLH Bekasi, Putusan PTUN Kok Dicuekin?

badge-check


					Ilustrasi gambar Perbesar

Ilustrasi gambar

PRABAINSIGHT.COM – BEKASI – Urusan keterbukaan informasi publik di Kota Bekasi, nampaknya masih menjadi barang mewah. Bayangkan saja, sebuah dinas setingkat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berani mengabaikan putusan pengadilan, yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sikap “bebal” birokrasi daerah ini akhirnya memicu pemerintah pusat turun tangan, untuk memberikan teguran keras.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), resmi mengirim surat teguran bernomor B/7/PW.01/2026 kepada Kepala DLH Kota Bekasi.

Surat sakti bersifat “Segera” itu terbit, karena dinas tersebut tak kunjung memberikan data informasi publik kepada DPC AWPI Kota Bekasi, meski PTUN Bandung sudah memerintahkannya lewat Putusan Nomor 149/G/KI/2024/PTUN.BDG.

Ketua DPC AWPI Kota Bekasi, Jerry, menyambut baik langkah berani Kemenpan RB. Ia menilai aksi pusat ini, menjadi bukti bahwa pejabat daerah tidak boleh main-main dengan supremasi hukum.

“Kami mengapresiasi langkah tegas KemenPANRB. Ini sinyal kuat bahwa reformasi birokrasi bukan cuma jargon. Pejabat publik jangan merasa di atas hukum dan mengabaikan putusan yang sudah inkracht,” kata Jerry lewat keterangan tertulis, Minggu (26/4/2026).

Konflik ini sebenarnya sudah berumur setahun lebih. AWPI memenangkan gugatan di PTUN Bandung sejak Januari 2025, bahkan sudah menang hingga level kasasi. Namun, hingga April 2026, DLH Kota Bekasi masih memilih untuk bergeming dan mengunci rapat informasi yang masyarakat minta.

Jerry mengingatkan, bahwa ada konsekuensi hukum yang menanti jika DLH tetap membandel. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN, pejabat yang membangkang bisa kena uang paksa (dwangsom) hingga sanksi administratif.

“Kami mendesak Kepala DLH Kota Bekasi segera melaksanakan putusan ini secara penuh tanpa syarat. Ingat, putusan pengadilan itu untuk orang laksanakan, bukan untuk orang negosiasikan,” tegas Jerry.

Kemenpan RB juga mengancam bakal menjatuhkan sanksi disiplin berat, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS jika teguran ini menemui jalan buntu. AWPI berharap, Wali Kota Bekasi selaku atasan langsung mampu memberikan teladan agar bawahannya taat hukum.

“Kami harap Kepala DLH dan Wali Kota Bekasi menunjukkan teladan kepatuhan hukum. Jangan sampai preseden buruk ini merusak komitmen keterbukaan informasi di Kota Bekasi,” tutup Jerry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polemik Konten LGBTIQ SUMA UI Memanas, Universitas Indonesia Tegaskan Itu Bukan Sikap Resmi Kampus

14 Juni 2026 - 19:24

Kenalan dari Dating App Berujung Apes, HP dan iPad Milik Wanita 19 Tahun Digondol Pria 37 Tahun

14 Juni 2026 - 19:08

Rumah Indofood di Jakarta Fair 2026 Bukan Sekadar Tempat Belanja, Ada Duel Masak Aldi Taher hingga Mabar E-sports

13 Juni 2026 - 21:36

Ketum DPP GMNI Muhamad Risyad: Mahasiswa Harus Kritis, Jangan Terjebak Provokasi

13 Juni 2026 - 20:50

Komisaris PT YAT Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Dugaan Markup Motor Listrik MBG Rp1 Triliun

13 Juni 2026 - 20:08

Trending di Nasional