PRABA INSIGHT –Bayangkan kamu udah bikin nama tim balap dari zaman motor RX-King masih diservis pakai oli kelapa. Kamu tempelin logo di helm, kaos, dan body motor.
Lalu suatu hari… duar! Datang kabar: nama tim kamu udah jadi milik orang lain. Resmi. Bersertifikat. Diakui negara.
Ya, itu yang terjadi sekarang. Seorang pria bernama Heri sukses mengubah daftar merek balap yang akrab di kuping warga garasi jadi properti pribadi.
Nggak tanggung-tanggung, merek-merek ini dia daftarin:
- AHRS Racing Products
- VINS Racing
- Sprint King Racing
- SONJIN Koetha
- Titanium Technology
- PM5
- Moto NSB
- RTAMO
- NSB Racing
- ARAI Racing
Buat anak motor yang tumbuh dari ajang street race sampai drag bike RT, daftar ini bukan sekadar tulisan. Ini sejarah. Identitas. Marwah.
Tapi sekarang, semua itu sudah masuk lemari arsip Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama satu orang: Heri.
Hukum Mendukung, Tapi Nurani Belum Tentu
Jangan salah. Heri mainnya resmi. Semua didaftarkan lewat jalur legal. Tapi jangan buru-buru angkat topi.
Karena dalam dunia merek, ada satu aturan tak tertulis yang dilindungi hukum tertulis: niat baik.
Menurut Pasal 21 UU Merek, pendaftaran merek bisa ditolak kalau diajukan tanpa itikad baik. Lalu ada Pasal 77 yang bilang siapa saja bisa menggugat kalau merasa dirugikan.
Artinya, walau Heri punya kertas sah, kalau terbukti bahwa dia ngambil merek yang udah dikenal dan dipakai lama oleh komunitas, ya siap-siap aja ketok palu pengadilan berbunyi, “Batal demi hukum, Bos!”
Mendaftarkan Bukan Membenarkan
Ada dua jenis orang di dunia:
1. Yang kerja keras bangun nama, dan
2. Yang buru-buru ke DJKI sebelum yang pertama sadar pentingnya HAKI.
Kalau kamu masuk golongan pertama dan sekarang lagi garuk-garuk kepala karena logo tim balapmu ternyata udah disertifikasi orang lain selamat, kamu korban dari “mental pemburu sertifikat.”
Dan yang lebih seram, pemain model begini bisa aja masuk pidana.
Mengacu pada Pasal 100 ayat (1): pakai merek yang mirip dengan milik orang lain tanpa izin, bisa dipenjara sampai 5 tahun atau kena denda Rp2 miliar.
Pakai Nama “AHRS”? Minta Izin ke Heri Dulu!
Mulai sekarang, mau tempel logo AHRS di motor? Mau bikin jersey bertuliskan ARAI Racing? Atau bahkan cuma bikin stiker RTAMO buat komunitas kecilmu?
Jangan asal cetak. Izin dulu ke Heri.
Soalnya semua nama tadi sudah jadi merek terdaftar. Artinya, tanpa restu si empunya, kamu bisa dituntut. Entah perdata, entah pidana. Pilih mana: surat izin atau surat panggilan?
Tak Sendirian: Heri Gandeng Pengacara dengan Gelar Lebih Banyak dari Anggota DPR
Untuk urusan hukum, Heri di-backing penuh oleh Kantor Hukum Forum Pemuda Kalbar, yang dipimpin oleh Dr. Petrus, SH, MH, C.Med., CTA., C.MPB and Father ya, gelarnya panjang banget, kalau ditulis di kartu nama mungkin butuh kertas A5.
Kuasa hukum ini menegaskan: semua merek yang didaftarkan kliennya sah, dan siap menindak siapa pun yang coba-coba menjiplak.
(Van)