Menu

Mode Gelap
Wasekjend Depinas SOKSI Nilai Serangan Deddy Sitorus ke Bahlil Cerminkan Kemunduran Etika Politik PDIP Aktivis 98 Agung Dekil: Komitmen Prabowo Berantas Korupsi Wujud Nyata Amanat Reformasi 1998 Sahabat MUI Kota Bekasi Gelar Raker I, Desak Pengawasan LGBT dan Narkoba Tak Cukup Mundur? Bandot DM Sebut Febrie Masih Sah Jadi Jampidsus karena Keppres Belum Dicabut Kronologi Lengkap Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang: Pelaku Batalkan Bunuh Diri lalu Begal karena Tertekan Biaya Nikah Buntut Sidang Tipikor, Kadis SDABMBK Kabupaten Bekasi Dilaporkan ke KPK

News

Kok Bisa? Heri Daftar 10 Merek Balap Termasuk AHRS dan ARAI, Resmi Miliknya Sekarang!

badge-check

Heri merupakan pemilik sah dari sejumlah merek dagang ternama di bidang otomotif dan usaha kecil menengah. Salah satu merek yang paling mencuri perhatian adalah "AHRS Racing Products" dengan Nomor Permohonan IDM000997812, yang telah resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI. (Foto: Praba/Ist) Perbesar

Heri merupakan pemilik sah dari sejumlah merek dagang ternama di bidang otomotif dan usaha kecil menengah. Salah satu merek yang paling mencuri perhatian adalah "AHRS Racing Products" dengan Nomor Permohonan IDM000997812, yang telah resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI. (Foto: Praba/Ist)

PRABA INSIGHT –Bayangkan kamu udah bikin nama tim balap dari zaman motor RX-King masih diservis pakai oli kelapa. Kamu tempelin logo di helm, kaos, dan body motor.

Lalu suatu hari… duar! Datang kabar: nama tim kamu udah jadi milik orang lain. Resmi. Bersertifikat. Diakui negara.

Ya, itu yang terjadi sekarang. Seorang pria bernama Heri sukses mengubah daftar merek balap yang akrab di kuping warga garasi jadi properti pribadi.

Nggak tanggung-tanggung, merek-merek ini dia daftarin:

  1.  AHRS Racing Products
  2.  VINS Racing
  3.  Sprint King Racing
  4.  SONJIN Koetha
  5.  Titanium Technology
  6.  PM5
  7.  Moto NSB
  8.  RTAMO
  9. NSB Racing
  10.  ARAI Racing

Buat anak motor yang tumbuh dari ajang street race sampai drag bike RT, daftar ini bukan sekadar tulisan. Ini sejarah. Identitas. Marwah.

Tapi sekarang, semua itu sudah masuk lemari arsip Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama satu orang: Heri.

Hukum Mendukung, Tapi Nurani Belum Tentu

Jangan salah. Heri mainnya resmi. Semua didaftarkan lewat jalur legal. Tapi jangan buru-buru angkat topi.

Karena dalam dunia merek, ada satu aturan tak tertulis yang dilindungi hukum tertulis: niat baik.

Menurut Pasal 21 UU Merek, pendaftaran merek bisa ditolak kalau diajukan tanpa itikad baik. Lalu ada Pasal 77 yang bilang siapa saja bisa menggugat kalau merasa dirugikan.

Artinya, walau Heri punya kertas sah, kalau terbukti bahwa dia ngambil merek yang udah dikenal dan dipakai lama oleh komunitas, ya siap-siap aja ketok palu pengadilan berbunyi, “Batal demi hukum, Bos!”

Mendaftarkan Bukan Membenarkan

Ada dua jenis orang di dunia:

1. Yang kerja keras bangun nama, dan

2. Yang buru-buru ke DJKI sebelum yang pertama sadar pentingnya HAKI.

Kalau kamu masuk golongan pertama dan sekarang lagi garuk-garuk kepala karena logo tim balapmu ternyata udah disertifikasi orang lain selamat, kamu korban dari “mental pemburu sertifikat.”

Dan yang lebih seram, pemain model begini bisa aja masuk pidana.

Mengacu pada Pasal 100 ayat (1): pakai merek yang mirip dengan milik orang lain tanpa izin, bisa dipenjara sampai 5 tahun atau kena denda Rp2 miliar.

Pakai Nama “AHRS”? Minta Izin ke Heri Dulu!

Mulai sekarang, mau tempel logo AHRS di motor? Mau bikin jersey bertuliskan ARAI Racing? Atau bahkan cuma bikin stiker RTAMO buat komunitas kecilmu?

Jangan asal cetak. Izin dulu ke Heri.

Soalnya semua nama tadi sudah jadi merek terdaftar. Artinya, tanpa restu si empunya, kamu bisa dituntut. Entah perdata, entah pidana. Pilih mana: surat izin atau surat panggilan?

Tak Sendirian: Heri Gandeng Pengacara dengan Gelar Lebih Banyak dari Anggota DPR

Untuk urusan hukum, Heri di-backing penuh oleh Kantor Hukum Forum Pemuda Kalbar, yang dipimpin oleh Dr. Petrus, SH, MH, C.Med., CTA., C.MPB and Father ya, gelarnya panjang banget, kalau ditulis di kartu nama mungkin butuh kertas A5.

Kuasa hukum ini menegaskan: semua merek yang didaftarkan kliennya sah, dan siap menindak siapa pun yang coba-coba menjiplak.

(Van)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kronologi Lengkap Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang: Pelaku Batalkan Bunuh Diri lalu Begal karena Tertekan Biaya Nikah

15 Juli 2026 - 11:17

Buntut Sidang Tipikor, Kadis SDABMBK Kabupaten Bekasi Dilaporkan ke KPK

14 Juli 2026 - 19:23

Kuasa Hukum Nancy Soroti Kesaksian Dwi Febri di Sidang Sengketa Aset PN Jaksel, Siap Tempuh Jalur Hukum jika Terbukti Palsu

14 Juli 2026 - 16:48

Dugaan Mega Korupsi di Kejaksaan Jadi Ujian Penegakan Hukum, BEM PTMA Zona III Apresiasi Sikap Prabowo

12 Juli 2026 - 09:17

Masalah Data Adminduk Bekasi Utara Dibahas, Rizki Topananda Dorong Pemutakhiran

11 Juli 2026 - 15:14

Trending di News