Menu

Mode Gelap
Jelang HUT RI ke- 81 Sekjen PATRA Ingatkan Ojol: Jangan Gampang Kepancing, Hormati Bulan Kemerdekaan Sudah Unggul, Malah Pulang Kampung: Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026 usai Ditahan Singapura 1-1 Rumor Jay Idzes Dibidik PSG Bikin Suporter Sassuolo Waswas: Tak Mau Kehilangan Bek Andalan Chat WhatsApp Terakhir Terduga Mutilasi Depok Terungkap, Sehari Kemudian Resign dari Tempat Kerja Isu Kapolri Diganti Keburu Berlari, Istana Malah Bilang: Surpresnya Saja Belum Ada Pasien BPJS Meninggal, Deretan Dokter yang Sempat Mencibir Kini Ramai-Ramai Minta Maaf

News

KPU Resmi Batalkan Aturan Kontroversial, Dokumen Capres Kini Tak Lagi Rahasia

badge-check

KPU resmi membatalkan aturan Nomor 731 Tahun 2025 soal kerahasiaan dokumen capres-cawapres. Dokumen kini terbuka sesuai regulasi dan bisa diakses publik.(Foto : Istimewa) Perbesar

KPU resmi membatalkan aturan Nomor 731 Tahun 2025 soal kerahasiaan dokumen capres-cawapres. Dokumen kini terbuka sesuai regulasi dan bisa diakses publik.(Foto : Istimewa)

PRABA INSIGHT – Jakarta –Drama politik itu kayak sinetron: panjang, berliku, dan penuh kejutan. Kali ini datang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akhirnya memutuskan membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025—aturan yang sebelumnya bikin dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden jadi rahasia negara level top secret.

“Secara kelembagaan kami memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan,” kata Ketua KPU Afifuddin, di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Alasan KPU? Ternyata setelah mendengar aspirasi publik yang isinya kurang lebih “kenapa sih ijazah capres-cawapres disembunyiin?” mereka gelar rapat khusus, ngobrol sama Komisi Informasi, dan akhirnya sepakat: sudah deh, aturan itu dicabut.

“Kami menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini, menerima masukan, dan selanjutnya melakukan langkah koordinasi dengan pihak-pihak penting,” lanjut Afifuddin. Intinya, setelah aturan dibatalkan, data dan dokumen syarat capres-cawapres bakal mengikuti peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, lewat keputusan yang diteken 21 Agustus 2025, KPU menegaskan kalau dokumen syarat pencalonan mulai dari KTP, SKCK, laporan harta ke KPK, hingga ijazah—nggak bisa dibuka ke publik kecuali ada persetujuan pemiliknya. Bahkan dalam putusan itu, informasi publik tersebut dikecualikan selama lima tahun.

Total ada 16 dokumen yang masuk daftar “dilarang dibuka”. Mulai dari hal-hal administratif seperti fotokopi KTP dan akta lahir, surat keterangan sehat, bukti laporan pajak lima tahun terakhir, riwayat hidup, pernyataan setia pada Pancasila, sampai surat keterangan tidak pernah dipenjara lebih dari lima tahun. Dan tentu saja, yang paling sering jadi bahan gosip politik: fotokopi ijazah.

Tapi karena aturan ini sudah resmi dicabut, KPU kini bakal kembali ke jalur regulasi yang ada. Publik pun punya harapan baru: bahwa transparansi soal syarat capres-cawapres, termasuk soal dokumen ijazah, nggak lagi jadi drama tiap musim pemilu.

Seperti kata pepatah netizen, “ijazah bukan cuma selembar kertas, tapi bisa jadi bahan debat nasional.” (Van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Jelang HUT RI ke- 81 Sekjen PATRA Ingatkan Ojol: Jangan Gampang Kepancing, Hormati Bulan Kemerdekaan

8 Agustus 2026 - 14:04

Diduga Provokasi Pedagang Pasar Baru Bekasi, Oknum W Dilaporkan ke Polisi

7 Agustus 2026 - 16:54

Dituduh Pakai Rekening Pribadi, Pengacara MSB Buka Suara Perihal Kasus Perumda Tirta Bhagasasi

5 Agustus 2026 - 17:05

Sandri Rumanama: Isu Surpres Pergantian Kapolri Ramai Lagi, Padahal Dasarnya Saja Belum Kelihatan

5 Agustus 2026 - 11:45

Delapan Jam Menunggu Kamar Rawat, Dihujat karena BPJS, Kisah Yurizal Berakhir Pilu

5 Agustus 2026 - 10:48

Trending di News