PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Zaman tersangka digiring ke depan kamera, pakai rompi oranye, lalu berdiri kikuk di balik mikrofon tampaknya mulai masuk fase pensiun dini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah gaya tampilnya di ruang publik. Mulai 2 Januari 2026, lembaga antirasuah itu tak lagi menghadirkan tersangka dalam konferensi pers.
Perubahan ini bukan tiba-tiba. KPK mengaku sedang menyesuaikan diri dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2025, yang mulai efektif awal tahun ini. Salah satu penekanan utama aturan anyar tersebut adalah soal perlindungan hak asasi manusia, terutama prinsip klasik tapi sering diuji: praduga tak bersalah.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut kebijakan tersebut sebagai konsekuensi logis dari perubahan hukum acara pidana. Menurut dia, penyidik tak bisa lagi mengedepankan aspek tontonan ketika status hukum seseorang belum diputus pengadilan.
Penjelasan itu disampaikan Asep saat KPK mengumumkan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara. Bedanya, kali ini publik hanya mendapat informasi lewat paparan lisan—tanpa wajah tersangka, tanpa rompi khas, tanpa sesi foto.
KUHAP baru sendiri telah diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 17 Desember 2025. Dengan berlakunya aturan ini sejak awal 2026, bukan hanya prosedur penyidikan yang berubah, tapi juga cara lembaga penegak hukum berkomunikasi dengan masyarakat.
Bagi publik yang terbiasa melihat “panggung” penindakan korupsi, perubahan ini mungkin terasa janggal. Namun bagi hukum, ini dianggap sebagai langkah menuju proses yang lebih rapi: mengadili di ruang sidang, bukan di depan kamera. Apakah ini akan membuat efek jera berkurang atau justru memperkuat keadilan prosedural? Waktu dan pengadilan yang akan menjawab.
Editor : Irfan Ardhiyanto






