Menu

Mode Gelap
Swarm Lepas “Amayadori”, Lagu Tentang Berdamai dengan Hidup Setelah Dihantam Badai Kesalahan Polemik Konten LGBTIQ SUMA UI Memanas, Universitas Indonesia Tegaskan Itu Bukan Sikap Resmi Kampus Kenalan dari Dating App Berujung Apes, HP dan iPad Milik Wanita 19 Tahun Digondol Pria 37 Tahun Rumah Indofood di Jakarta Fair 2026 Bukan Sekadar Tempat Belanja, Ada Duel Masak Aldi Taher hingga Mabar E-sports Ketum DPP GMNI Muhamad Risyad: Mahasiswa Harus Kritis, Jangan Terjebak Provokasi Komisaris PT YAT Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Dugaan Markup Motor Listrik MBG Rp1 Triliun

News

Ojol Rayakan Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen, APOB: Perjuangan Belum Selesai

badge-check


					APOB menyambut Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang pekerja transportasi online yang mengatur potongan aplikator maksimal 8 persen bagi driver ojol dan kurir online.(Istimewa) Perbesar

APOB menyambut Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang pekerja transportasi online yang mengatur potongan aplikator maksimal 8 persen bagi driver ojol dan kurir online.(Istimewa)

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Kabar soal terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pekerja Transportasi Online tampaknya jadi angin segar buat para driver ojol dan kurir online. Setelah bertahun-tahun ribut soal potongan aplikator yang dianggap terlalu besar, kini angka maksimal 8 persen disebut bakal masuk dalam payung hukum baru tersebut.

Di balik euforia itu, ada cerita panjang tentang kelompok-kelompok pengemudi online yang sejak lama ngotot memperjuangkan potongan aplikator maksimal 10 persen. Salah satunya datang dari APOB-FSP POB yang merasa perjuangan mereka akhirnya mulai menemukan titik terang.

Dalam pernyataan resminya, APOB menyebut draft Perpres yang sudah beredar sementara ini cukup memuaskan. Mereka menilai aturan tersebut menjadi hasil dari perjuangan panjang berbagai komunitas pengemudi online yang dulu bergerak lewat Gerakan Nasional Potongan Aplikator Maksimal 10 Persen.

APOB juga menyinggung peran Ketua Umum POSPERA, Mustar Bona Ventura, yang disebut konsisten membantu perjuangan driver online, mulai dari dukungan ruang diskusi hingga menjaga semangat para aktivis yang terus mengawal isu potongan aplikator.

Momen syukuran kemenangan atas lahirnya Perpres itu digelar pada Kamis, 7 Mei 2026. Acara tersebut dihadiri sekitar 200 peserta yang mayoritas berasal dari komunitas APOB. Dalam acara itu, salah satu narasumber bernama Yudy-KBAN sempat menanyakan siapa saja peserta yang bukan bagian dari APOB. Dari ratusan peserta yang hadir, hanya sekitar tujuh orang yang mengangkat tangan.

Meski begitu, APOB menegaskan perjuangan soal potongan aplikator bukan hasil kerja satu kelompok saja. Mereka menyebut banyak organisasi dan komunitas pengemudi yang ikut bergerak dalam isu tersebut.

Nama Adian Napitupulu juga ikut disebut sebagai salah satu tokoh yang sejak awal aktif menyuarakan pembatasan potongan aplikator maksimal 10 persen. APOB mengingat momen rapat dengar pendapat di DPR RI pada 5 Maret 2025 ketika Adian mengusulkan pembatasan potongan bagi pengemudi online.

“Sampai Bung Adian dirotasi ke Komisi X kami APOB memohon waktu untuk silahturahmi sebagai sikap aktifis yang beretika, beradab tahu terima kasih terhadap perjuangan beliau yang konsisten mengawal aspirasi potongan 10%,” tulis APOB dalam pernyataannya.

Dari pertemuan itu kemudian muncul ide menggelar tasyakuran dan konvoi kemenangan setelah angka potongan maksimal 8 persen disebut masuk dalam Perpres. Namun rencana konvoi akhirnya ditunda karena keterbatasan waktu.

APOB juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam perjuangan regulasi ojol, mulai dari organisasi driver, aktivis, hingga unsur legislatif. Mereka menilai lahirnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi tonggak penting bagi status hukum pekerja transportasi online di Indonesia.

Menurut APOB, Presiden RI Prabowo Subianto telah mengumumkan aturan tersebut pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026. Mereka menyebut aturan itu diperkirakan mulai diberlakukan paling lambat pertengahan Mei setelah proses administrasi selesai.

Meski mengaku puas dengan hasil yang ada, APOB menegaskan perjuangan belum berhenti. Mereka kini fokus mengawal implementasi Perpres agar benar-benar diterapkan oleh perusahaan aplikator.

“Apakah dengan situasi ini APOB puas ? Sudah puas, namun belum cukup maka tema gerakan mengawal PERPRES Nomor 27 Tahun 2026 dikumandangkan hingga realisasi,” tulis mereka.

Tak cuma di dalam negeri, APOB-FSP POB juga mengaku masih mengawal isu pekerja transportasi online hingga level internasional. Mereka menyoroti agenda Sidang ILC ILO PBB ke-114 di Jenewa, Swiss, pada 2026 yang akan membahas isu pekerja digital dan transportasi online.

Dalam keterangannya, APOB menyebut draft Perpres terbaru sudah mulai mengakomodasi status hukum pengemudi sebagai “Pekerja Transportasi Online” dengan sistem kerja fleksibel.

Nama Ketua Umum FSP POB, Achmad Sapii alias Bang Kemed, juga disebut berpotensi kembali menjadi perwakilan pengemudi online Indonesia dalam forum internasional tersebut.

Di akhir pernyataannya, APOB menyerukan solidaritas antar-driver online agar tidak mudah terpecah di tengah perjuangan regulasi yang masih berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polemik Konten LGBTIQ SUMA UI Memanas, Universitas Indonesia Tegaskan Itu Bukan Sikap Resmi Kampus

14 Juni 2026 - 19:24

Kenalan dari Dating App Berujung Apes, HP dan iPad Milik Wanita 19 Tahun Digondol Pria 37 Tahun

14 Juni 2026 - 19:08

Rumah Indofood di Jakarta Fair 2026 Bukan Sekadar Tempat Belanja, Ada Duel Masak Aldi Taher hingga Mabar E-sports

13 Juni 2026 - 21:36

Ketum DPP GMNI Muhamad Risyad: Mahasiswa Harus Kritis, Jangan Terjebak Provokasi

13 Juni 2026 - 20:50

Komisaris PT YAT Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Dugaan Markup Motor Listrik MBG Rp1 Triliun

13 Juni 2026 - 20:08

Trending di Nasional