PRABA INSIGHT- Jakarta kembali jadi panggung penertiban lalu lintas. Mulai 14 hingga 27 Juli 2025, Operasi Patuh Jaya 2025 resmi digelar. Tapi jangan salah, kali ini yang diawasi bukan cuma pengendara nakal, tapi juga penampilan dan perilaku polisi itu sendiri.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto tampil tegas sekaligus perfeksionis dalam Apel Gelar Pasukan di Jakarta, Senin (14/7/2025). Ia memerintahkan jajaran Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) untuk mengawasi para personel selama operasi. Intinya: jangan sampai polisi justru jadi biang pelanggaran dalam operasi penertiban.
“Jangan ada petugas yang pakai baju lusuh, mobil dinas kotor, atau lupa pasang pelang tanda rahasia saat melakukan penindakan. Apalagi yang main-main dengan pelanggar lalu lintas. Jangan coba-coba,” tegas Karyoto, dengan gaya yang lebih tajam dari peluit pak ogah.
Tak cuma penampilan, kesiapan kendaraan dan perlengkapan operasional juga jadi sorotan. Polisi diminta tampil prima, dari ujung rambut sampai plat nomor mobil dinas.
“Pastikan kendaraan dinas dalam kondisi baik. Rekan-rekan harus tampil siap dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” lanjutnya.
Karyoto juga menekankan pentingnya pendekatan humanis tapi tegas. Dalam bahasa kasarnya: boleh galak, tapi jangan kasar. Boleh menilang, tapi jangan minta damai di tempat.
“Laksanakan penindakan secara simpatik. Jangan kontraproduktif. Tidak ada negosiasi, tidak ada transaksi. Jangan sakiti hati masyarakat,” ujarnya penuh wibawa.
Apa Saja yang Diincar di Operasi Patuh Jaya 2025?
Sebanyak 2.938 personel gabungan diturunkan demi menertibkan para pengguna jalan yang merasa jalan raya adalah sirkuit MotoGP atau panggung TikTok. Fokus utama Operasi Patuh Jaya 2025 mencakup dua hal besar: kelakuan pengemudi dan kondisi kendaraan.
Pelanggaran Pengemudi:
- Melanggar marka jalan;
- Berkendara lawan arus;
- Nyetir sambil mabuk atau pakai narkoba;
- Main HP saat nyetir;
- Tidak pakai helm SNI (baik pengendara maupun boncenger);
- Tidak pakai sabuk pengaman;
- Ngebut melebihi batas kecepatan;
- Pengemudi masih bau susu alias di bawah umur.
Pelanggaran Kendaraan:
- Kondisi kendaraan tidak layak jalan;
- Sepeda motor tanpa TNKB, tanpa spion, atau pakai knalpot berisik;
- Mobil tak punya pelat nomor resmi;
- Tidak bawa STNK atau pakai STNK abal-abal;
- TNKB yang dimodifikasi suka-suka (misalnya pakai font kaligrafi Arab);
- Mobil pribadi yang sok-sokan pakai rotator dan sirine kayak mobil pejabat.
Penulis : Deny Darmono | Editor: Ivan