Menu

Mode Gelap
Paguyuban Itu Tak Ideal”, Sayuti Abubakar Siapkan Program Nyata untuk Lulusan Hukum FHUP PB SEMMI Apresiasi Sinyal Kuat Prabowo di May Day Monas, Soroti Langkah Negara Tekan Potongan Ojol Haji Kilat Tanpa Antre? Ujung-ujungnya Malah Kena Polri, Modus Visa Kerja Terbongkar 17 Korban Kecelakaan KRL Bekasi Timur Masih Dirawat, 3 Jalani Operasi dan 2 Dirujuk karena Kondisi Kritis Fakta Mengejutkan Tom Ogle: Tolak Tawaran Miliaran, Temukan Mobil Irit, Lalu Tewas Misterius Susi Pudjiastuti Resmi Jadi Komisaris Utama Bank BJB, Target Utama: Sikat Pinjol Ilegal di Jabar

News

Prabowo Digugat ke PTUN Gara-Gara Teken Perjanjian Dagang RI-AS Tanpa DPR, Publik: Ini Negara atau Startup?

badge-check


					Prabowo Subiyanto digugat ke PTUN Jakarta terkait perjanjian dagang RI-AS (ART) yang diteken tanpa persetujuan DPR dan partisipasi publik. Koalisi sipil menilai langkah ini melanggar konstitusi dan hukum. Perbesar

Prabowo Subiyanto digugat ke PTUN Jakarta terkait perjanjian dagang RI-AS (ART) yang diteken tanpa persetujuan DPR dan partisipasi publik. Koalisi sipil menilai langkah ini melanggar konstitusi dan hukum.

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Kalau biasanya urusan dagang antarnegara dibahas dengan gaya serius ala ruang rapat ber-AC, kali ini ceritanya agak beda. Ada aroma “digugat dulu, baru ngobrol belakangan”.

Presiden Prabowo Subiyanto resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta gara-gara menandatangani perjanjian dagang dengan Amerika Serikat yang diberi nama cukup gagah: The Agreement on Reciprocal Trade (ART). Kedengarannya sih simetris resiprokal tapi bagi sebagian kalangan, ini justru dianggap timpang dari awal.

Yang menggugat bukan satu-dua orang iseng. Ada gerbong organisasi sipil mulai dari Center of Economic and Law Studies, Aliansi Jurnalis Independen, Indonesia for Global Justice, sampai WALHI. Intinya, ini bukan sekadar protes receh, tapi paket komplit kekhawatiran.

Masalahnya: tanda tangan dulu, ngobrol belakangan

Akar persoalannya sederhana tapi sensitif: Prabowo menandatangani ART pada 19 Februari 2026 tanpa lewat persetujuan DPR dan tanpa partisipasi publik yang “niat”. Bagi koalisi, ini bukan cuma soal prosedur yang dilompati, tapi juga soal etika bernegara yang ikut dilindas.

Dalam bahasa hukum yang agak njelimet, tindakan ini digugat sebagai Onrechtmatige Overheidsdaad alias perbuatan melawan hukum oleh pemerintah. Tapi kalau diterjemahkan ke bahasa warung kopi: “Ini kebijakan gede kok ya dibikin kayak pesan kopi instan.”

Koalisi menilai langkah tersebut melanggar berbagai aturan, mulai dari UUD 1945 sampai Undang-Undang Perjanjian Internasional. Bahkan prinsip dasar pemerintahan yang baik pun ikut disebut-sebut dilanggar. Lengkap sudah.

ART: dagang atau jalan tol ketergantungan?

Direktur CELIOS, Bhima Yudhistira Adhinegara, tidak melihat ART sebagai perjanjian dagang biasa. Dalam pandangannya, ini lebih mirip pintu masuk menuju ketergantungan baru.

Katanya, perjanjian ini bisa menggeser arah kebijakan ekonomi Indonesia dari yang katanya berdaulat, jadi makin nempel ke kepentingan Amerika Serikat. Kalau diibaratkan, ini bukan sekadar jual beli, tapi kontrak jangka panjang yang bikin kita susah bilang “tidak”.

Sudah protes, tapi… sepi

Sebenarnya, CELIOS sudah lebih dulu kirim surat keberatan ke Presiden pada 23 Februari 2026. Suratnya masuk ke Kementerian Sekretariat Negara di hari yang sama rapi, prosedural, tidak nyelonong.

Masalahnya, sampai tenggat 9 Maret 2026, tidak ada respons. Nihil. Kosong. Seperti chat yang cuma dibaca tanpa dibalas.

Dalam hukum administrasi, “diam” ini bukan netral. Justru bisa dianggap sebagai bentuk pengabaian. Dan di titik itulah gugatan jadi terasa makin sah untuk dilayangkan.

Gas ke pengadilan

Dengan bekal itu, koalisi akhirnya resmi mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 11 Maret 2026. Mereka juga sekalian minta “rem darurat”: agar pelaksanaan ART ditunda dulu sampai pengadilan memutus perkara ini secara final.

Peneliti hukum CELIOS, Muhamad Saleh, menegaskan bahwa tanpa ratifikasi DPR, perjanjian seperti ART jelas bermasalah secara hukum. Jadi, menurut mereka, pengadilan bukan cuma punya hak, tapi juga kewajiban untuk menguji langkah pemerintah ini.

Ujungnya ke mana?

Sekarang bola ada di pengadilan. Apakah ART bakal lanjut seperti rencana, atau justru kandas di meja hakim, masih jadi tanda tanya.

Yang jelas, kasus ini membuka satu hal: di negeri ini, tanda tangan pejabat ternyata tidak selalu jadi titik akhir. Kadang, itu justru jadi awal babak baru di ruang sidang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Paguyuban Itu Tak Ideal”, Sayuti Abubakar Siapkan Program Nyata untuk Lulusan Hukum FHUP

2 Mei 2026 - 14:36

PB SEMMI Apresiasi Sinyal Kuat Prabowo di May Day Monas, Soroti Langkah Negara Tekan Potongan Ojol

2 Mei 2026 - 09:38

Haji Kilat Tanpa Antre? Ujung-ujungnya Malah Kena Polri, Modus Visa Kerja Terbongkar

30 April 2026 - 19:00

17 Korban Kecelakaan KRL Bekasi Timur Masih Dirawat, 3 Jalani Operasi dan 2 Dirujuk karena Kondisi Kritis

30 April 2026 - 17:55

Susi Pudjiastuti Resmi Jadi Komisaris Utama Bank BJB, Target Utama: Sikat Pinjol Ilegal di Jabar

30 April 2026 - 17:30

Trending di News