PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Upaya Polri bersama tim gabungan menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia mendapat apresiasi dari Founder Kontra Narasi, Sandri Rumanama.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, sebanyak 39.999 hektare lahan dari total 64.341 hektare area yang terbakar sepanjang tahun ini telah berhasil dipadamkan dan dikendalikan. Angka tersebut setara sekitar 62 persen dari total luas karhutla.
Namun, Sandri menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Menurutnya, aparat juga perlu menelusuri pihak yang diduga menjadi penyebab terjadinya kebakaran dan memastikan proses hukum berjalan.
Sandri menilai instruksi Kapolri menunjukkan adanya pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada penanganan dampak bencana, tetapi juga pada aspek penegakan hukum.
“Polri selalu berbeda dalam berbagai penanganan bencana di Indonesia misalnya waktu banjir di Sumatera baik barat, utara dan Aceh Polri melihat presfektif lain yakni penindakan hukum akibat dampak eksploitasi hutan dan hal itu kembali di lakukan Polri saat menangani proses kebakaran lahan dan hutan tahun ini”. Jelas Sandri dalam keterangannya Senin (24/08)
Menurut Sandri, sejumlah wilayah masih menjadi perhatian dalam penanganan karhutla. Kalimantan Barat disebut sebagai provinsi dengan titik api terbanyak, kemudian disusul Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Ia menilai capaian pemadaman hampir 40 ribu hektare tersebut patut mendapat dukungan. Kendati demikian, keberhasilan mengendalikan kebakaran perlu diikuti dengan langkah hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran.
“Kita dukung penuh langkah Polri mereka sudah berhasil memadamkan sekaiatar 62% titik api dan .ereka nuga fokus pada lroses hukum atas pelaku pembakaran hutan,” ujarnya.
Sandri menegaskan, penindakan hukum terhadap pelaku menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla. Menurut dia, pemadaman hanya menyelesaikan persoalan di permukaan apabila penyebab kebakaran tidak diusut.
Karena itu, ia mendorong seluruh pihak memberikan dukungan terhadap upaya Polri, baik dalam proses pemadaman maupun penegakan hukum. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi serta memastikan persoalan karhutla ditangani secara menyeluruh.








