Menu

Mode Gelap
Mengapa Status Febrie Adriansyah Berubah Jadi Saksi di Sprindik Kejagung? Ini Penjelasan Resminya Wasekjend Depinas SOKSI Nilai Serangan Deddy Sitorus ke Bahlil Cerminkan Kemunduran Etika Politik PDIP Aktivis 98 Agung Dekil: Komitmen Prabowo Berantas Korupsi Wujud Nyata Amanat Reformasi 1998 Sahabat MUI Kota Bekasi Gelar Raker I, Desak Pengawasan LGBT dan Narkoba Tak Cukup Mundur? Bandot DM Sebut Febrie Masih Sah Jadi Jampidsus karena Keppres Belum Dicabut Kronologi Lengkap Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang: Pelaku Batalkan Bunuh Diri lalu Begal karena Tertekan Biaya Nikah

News

Resah?, STNK Mati Dua Tahun, Kendaraan Disita? Sebuah Kisah dari Pinggir Jalan

badge-check

foto ilustrasi (ist) Perbesar

foto ilustrasi (ist)

PRABA INSIGHT- Di sebuah bengkel pinggir jalan, seorang pria berkemeja lusuh tampak sibuk mengecek motornya yang baru selesai diservis. Namanya Rudi. Sehari-hari, ia mengantar paket ke sana-sini dengan motor kesayangannya yang setia menemani sejak zaman kuliah.

Tapi hari itu, wajahnya sedikit tegang. “Bang, ini bener ya, kalau STNK mati dua tahun, motor bisa disita polisi?” tanyanya pada pemilik bengkel.

Si pemilik bengkel, Pak Darto, tertawa kecil sambil mengelap tangannya dengan kain dekil. “Ah, kamu percaya aja sama berita di medsos! Jangan gampang panik, Rud. Gak ada tuh aturan begitu.”

Rudi mengernyit. “Tapi katanya aturannya mulai berlaku tahun depan?”

Pak Darto menggeleng. “Tenang, polisi udah kasih klarifikasi kok.”

Benar saja. Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. Tidak ada aturan yang menyebutkan kendaraan bakal langsung disita kalau STNK mati dua tahun.

“Info yang beredar itu tidak benar,” kata Brigjen Pol. Slamet, dikutip dari Antara, Senin (17/3).

STNK memang wajib disahkan setiap tahun. Kalau pengendara ketahuan belum memperpanjangnya, tetap akan dikenakan tilang. Tapi kendaraan tidak serta-merta disita begitu saja.

“Terus, data kendaraan dihapus, bener gak?” tanya Rudi, masih penasaran.

Pak Darto menyalakan rokoknya. “Gak segampang itu, Rud. Kecuali kamu sendiri yang minta data kendaraan dihapus. Kalau STNK mati dua tahun, ya datanya bisa diblokir sementara, bukan langsung dihapus begitu aja.”

Brigjen Pol. Slamet pun menjelaskan bahwa data kendaraan baru akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi tilang elektronik (ETLE) atau tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan. Tapi blokir ini bisa dibuka lagi setelah pemilik melunasi kewajibannya.

Aturan ini sebenarnya sudah lama ada dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penghapusan data kendaraan hanya berlaku dalam dua kondisi: atas permintaan pemilik atau jika kendaraan rusak berat dan tidak bisa dioperasikan lagi.

Rudi menarik napas lega. “Jadi motor gue aman?”

“Asal jangan lupa perpanjang STNK, biar gak kena tilang aja,” ujar Pak Darto sambil tertawa.

Hari itu, Rudi belajar satu hal penting: sebelum panik gara-gara berita viral, ada baiknya cek dulu kebenarannya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Mengapa Status Febrie Adriansyah Berubah Jadi Saksi di Sprindik Kejagung? Ini Penjelasan Resminya

16 Juli 2026 - 03:12

Kronologi Lengkap Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang: Pelaku Batalkan Bunuh Diri lalu Begal karena Tertekan Biaya Nikah

15 Juli 2026 - 11:17

Buntut Sidang Tipikor, Kadis SDABMBK Kabupaten Bekasi Dilaporkan ke KPK

14 Juli 2026 - 19:23

Kuasa Hukum Nancy Soroti Kesaksian Dwi Febri di Sidang Sengketa Aset PN Jaksel, Siap Tempuh Jalur Hukum jika Terbukti Palsu

14 Juli 2026 - 16:48

Dugaan Mega Korupsi di Kejaksaan Jadi Ujian Penegakan Hukum, BEM PTMA Zona III Apresiasi Sikap Prabowo

12 Juli 2026 - 09:17

Trending di Nasional