PrabaInsight.com – Sulteng – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,2 mengguncang wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pada Minggu malam. Guncangan terjadi ketika sebagian besar masyarakat tengah beristirahat sehingga sempat mengejutkan warga di sejumlah wilayah, termasuk Kota Palu.
Berdasarkan informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), gempa tersebut terjadi pada pukul 23.25 WITA.
Informasi awal mengenai gempa disampaikan BMKG Kota Palu kepada masyarakat. Warga diimbau tidak panik, namun tetap meningkatkan kewaspadaan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya aktivitas gempa susulan.
“Gempa bumi magnitudo 6,2 terjadi pukul 23.25 WITA,” terang pihak BMKG Kota Palu dalam rilis resminya, Minggu.
Pusat Gempa Berada di 74 Kilometer dari Parigi Moutong
BMKG mencatat pusat gempa berada pada koordinat 0.25 Lintang Utara dan 120.22 Bujur Timur.
Lokasi tersebut berada sekitar 74 kilometer barat daya Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Gempa tercatat memiliki kedalaman 44 kilometer. Berdasarkan hasil analisis BMKG, gempa tersebut tidak berpotensi menimbulkan tsunami.
Meski demikian, masyarakat tetap diminta memperhatikan informasi resmi dari BMKG dan tidak mudah terpengaruh kabar yang belum terverifikasi, terutama apabila terjadi gempa susulan.
Getaran Gempa Terasa hingga Kota Palu
Guncangan gempa tidak hanya dirasakan oleh masyarakat di sekitar Parigi Moutong. Getarannya juga dirasakan warga Kota Palu.
Rangga, salah seorang warga Kota Palu, mengaku merasakan getaran ketika gempa terjadi.
“Ya getarannya cukup terasa di Kota Palu,” kata dia.
Peristiwa tersebut kembali mengingatkan masyarakat Sulawesi Tengah mengenai pentingnya kesiapsiagaan menghadapi gempa bumi. Wilayah tersebut merupakan salah satu kawasan yang memiliki aktivitas seismik sehingga masyarakat perlu mengetahui langkah evakuasi dan memastikan kondisi bangunan tetap aman setelah terjadi guncangan.
Untuk sementara, BMKG menyatakan gempa M 6,2 tersebut tidak memicu ancaman tsunami. Masyarakat diimbau tetap tenang dan mengutamakan informasi resmi dari lembaga berwenang apabila terjadi perkembangan lebih lanjut.









