Menu

Mode Gelap
Blak-blakan! Sandri Rumanama Soroti Kesenjangan Maluku di Halal Bihalal Pemuda Timur Garuda Menggila di GBK! Indonesia Hajar Saint Kitts 4-0, Beckham Putra Jadi Bintang Gaduh Tahanan Yaqut, KPK Minta Maaf: Asep Sebut Kekecewaan Publik Adalah Dukungan RI Cari Sumber Minyak Baru di Tengah Krisis Hormuz, Bahlil: Jangan Tanya dari Mana Abdullah Kelrey Tantang KPK, Desak Pemeriksaan Puan Maharani dan Hapsoro Mobil Setan: Penumpang yang Tak Pernah Turun

News

Sebelum Wafat, Antasari Azhar Titip Pesan Menohok buat Presiden Prabowo: “Tetap Teguh Berantas Korupsi”

badge-check


					Antasari Azhar meninggal dunia dan meninggalkan pesan terakhir untuk Presiden Prabowo agar tetap teguh memberantas korupsi serta memperkuat KPK.(Foto: Ist) Perbesar

Antasari Azhar meninggal dunia dan meninggalkan pesan terakhir untuk Presiden Prabowo agar tetap teguh memberantas korupsi serta memperkuat KPK.(Foto: Ist)

PRABA INSIGHT –  JAKARTA – Ada pesan yang tertinggal sebelum sosok tegas itu pergi. Antasari Azhar mantan Ketua KPK yang dulu bikin para koruptor tak bisa tidur nyenyak meninggal dunia, Sabtu (8/11/2025). Tapi sebelum napas terakhirnya, beliau sempat menitipkan sesuatu kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pesannya sederhana tapi berat: jangan kendur dalam memberantas korupsi.

“Semoga keberadaan Pak Prabowo di pemerintahan akan membawa perubahan besar, utamanya dalam pemberantasan korupsi,” ujar Antasari pada April 2024 lalu.

Kalimat itu bukan sekadar doa. Lebih seperti pesan dari seorang mantan penegak hukum yang tahu betul, betapa licinnya praktik korupsi di negeri ini. Antasari tahu bahwa perjuangan melawan korupsi bukan hanya soal hukum, tapi soal keberanian dan komitmen.

Makanya, ia juga sempat mengingatkan agar Prabowo dan Gibran tetap setia pada janji kampanye: membangun Indonesia yang bersih.

“Harapan saya, tetap teguh pada komitmen untuk memberantas korupsi, membuat Indonesia bersih sebagaimana kampanye beliau,” katanya.

Tak berhenti di situ, Antasari juga menggarisbawahi satu hal penting: KPK harus diperkuat.

“Termasuk lembaga KPK, ya… harus diperkuat,” ujarnya menegaskan.

Pesan yang, kalau dipikir-pikir, masih relevan sampai hari ini. Di tengah derasnya sorotan publik terhadap penegakan hukum, pesan dari Antasari terdengar seperti pengingat halus bagi semua pihak: semangat bersih-bersih negeri jangan pernah padam.

Kabar kepergiannya dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Boyamin Saiman. Ia mengatakan, jenazah almarhum disalatkan di Masjid Asy Syarif, Al Azhar BSD, Tangerang Selatan, selepas salat Asar.

“Betul, barusan dikonfirmasi ke teman-teman dan pengurus masjid, memang akan diselenggarakan salat jenazah Pak Antasari ba’da Asar. Mohon doanya dan dimaafkan segala salahnya,” kata Boyamin, Sabtu (8/11/2025).

Antasari berpulang di usia 72 tahun di kediamannya, Komplek Les Belles Mainsons, Serpong Utara, Tangerang Selatan, sekitar pukul 10.57 WIB. Pihak keluarga mengatakan beliau sempat dirawat di rumah sakit, tapi akhirnya memilih untuk pulang dan meninggal di rumah keinginannya sendiri.

Setelah disalatkan, jenazah dibawa ke San Diego Hills, Karawang. Di situlah ia dimakamkan, di tengah suasana tenang dan penuh duka.

Antasari Azhar dikenal sebagai sosok yang keras terhadap koruptor, tapi lembut dalam prinsip. Ia pernah berdiri di garda depan dalam perang melawan korupsi, dan kini meninggalkan pesan yang mungkin akan terus terngiang di telinga siapa pun yang berkuasa: berantas korupsi, jangan cuma jadi slogan.(van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Blak-blakan! Sandri Rumanama Soroti Kesenjangan Maluku di Halal Bihalal Pemuda Timur

28 Maret 2026 - 19:54 WIB

Gaduh Tahanan Yaqut, KPK Minta Maaf: Asep Sebut Kekecewaan Publik Adalah Dukungan

27 Maret 2026 - 12:11 WIB

RI Cari Sumber Minyak Baru di Tengah Krisis Hormuz, Bahlil: Jangan Tanya dari Mana

27 Maret 2026 - 09:05 WIB

Abdullah Kelrey Tantang KPK, Desak Pemeriksaan Puan Maharani dan Hapsoro

27 Maret 2026 - 08:09 WIB

Koalisi Sipil Desak Proses Hukum Kepala BAIS dan Peradilan Umum dalam Kasus Andrie Yunus

26 Maret 2026 - 08:20 WIB

Trending di News