PRABAINSIGHT.COM, KOTA BEKASI – Sudah menang telak di pengadilan dan didukung keputusan resmi BPN, langkah Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas), untuk mengamankan aset negara malah mendapat perlawanan sepihak.
Terpantau di lapangan, oapan pengumuman kepemilikan aset Perumnas di Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, dirobohkan secara paksa oleh oknum, pada Rabu (30/9/2026).
Padahal, pemasangan plang di lahan seluas 430 meter persegi tersebut murni untuk menegakkan legalitas hukum yang sudah inkrah, sekaligus menjalankan hasil kesepakatan mediasi di Kantor Kelurahan Bojong Rawalumbu pada 19 Agustus 2026, yang turut disaksikan pengacara pihak lain.
Perwakilan Perumnas, Mursalim, menegaskan bahwa tindakan perusakan dan penanggalan plang tersebut sangat tidak berdasar, karena posisi hukum Perumnas sudah mutlak dan sah di mata negara.
“Keberadaan kita di sini hanya untuk menjalankan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa tanah ini milik Perumnas. Pemasangan plang itu bahkan sudah disepakati kedua belah pihak dan dihadiri pengacara Pak Edy,” tegas Mursalim di lokasi kejadian.
Mursalim menerangkan, klaim warga bernama Edy Mart Perangin-angin atas tanah tersebut sejatinya sudah gugur di ranah hukum. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik Edy telah resmi dibatalkan melalui Putusan PTUN Bandung sejak 25 September 2018.
Keabsahan Perumnas semakin tak tergoyahkan, setelah ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Kanwil BPN Jawa Barat pada 29 Desember 2023, serta Pengumuman Resmi Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bekasi tertanggal 12 Mei 2026, yang menyatakan sertifikat lawan tak berlaku lagi.
Aksi Sepihak Mengabaikan Kesepakatan Mediasi
Meski bukti kepemilikan Perumnas sudah klir dan mengikat, pihak Edy justru berdalih atas dasar lamanya tinggal dan menurunkan plang aset negara tersebut secara sepihak. Perwakilan pihak Edy, Girsang, berdalih keberatan atas keberadaan plang meski sebelumnya sempat menyetujui proses mediasi.
“Ini kan punya abang saya, Pak Edy, dia sudah tinggal di sini selama 25 tahun,” klaim Girsang.
Padahal di mata hukum pertanahan Indonesia, penguasaan fisik tanpa warkat dan sertifikat yang sah, apalagi yang sudah dibatalkan PTUN dan BPN, jelas tidak memiliki kekuatan hukum berdiri.
Melihat potensi gesekan yang makin memanas, jajaran Polres Metro Bekasi Kota langsung menengahi situasi di lapangan. Untuk sementara waktu demi menjaga kondusivitas, lokasi tersebut berada dalam pengawasan dan dikosongkan, sembari mengawal kepatuhan proses hukum yang ada.







