PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Kalau ada satu kelompok pekerja yang paling akrab dengan kata “sebentar lagi”, mungkin jawabannya adalah pengemudi ojek online. Sudah bertahun-tahun mereka mendengar kabar soal regulasi yang akan memberi kepastian hukum. Dan seperti banyak janji birokrasi lainnya, kalimat “masih digodok” terdengar lebih sering daripada bunyi notifikasi order masuk.
Namun pekan ini ada perkembangan yang cukup serius. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sampai memimpin langsung rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk membahas penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi online.
Rapat yang digelar di Gedung Nusantara III DPR RI, Kamis (23/7), bukan sekadar kumpul-kumpul pejabat. Hampir semua kementerian yang selama ini bersinggungan dengan urusan ojek online duduk di meja yang sama.
Mulai dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, hingga Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.
Kalau biasanya persoalan ojol hanya ramai saat tarif naik atau demo pecah di jalan, kali ini pembahasannya lebih mendasar. Pemerintah mencoba merumuskan aturan yang bukan hanya mengatur aplikator, tetapi juga memberi kepastian bagi jutaan mitra pengemudi yang selama ini berada di wilayah abu-abu.
Topik yang dibahas pun cukup lengkap. Mulai dari perlindungan bagi pengemudi, hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan driver, keberlangsungan bisnis transportasi digital, hingga pembagian tugas masing-masing kementerian agar tidak saling tumpang tindih ketika aturan mulai berlaku.
Salah satu poin yang cukup menarik datang dari Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Ia memastikan proses penyusunan Perpres sudah memasuki tahap akhir. Salah satu substansi yang disiapkan adalah memasukkan pengemudi ojek online sebagai bagian dari pelaku usaha mikro.
“Sudah jalan. Tapi Perpres-nya sedang digodok, lagi difinalisasi. Saya pikir tinggal tunggu saja nanti kabarnya,” kata Maman usai rapat koordinasi bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Ketenagakerjaan, serta sejumlah perusahaan aplikasi ojek online di Jakarta, Selasa (21/7).
Pernyataan itu penting karena selama ini status pengemudi ojek online sering menjadi perdebatan. Mereka bukan pekerja formal, tetapi juga bukan sepenuhnya pelaku usaha yang berdiri sendiri. Posisi itulah yang membuat banyak aspek perlindungan hukum, akses pembiayaan, hingga kebijakan pemerintah kerap menjadi tarik-ulur.
Di sisi lain, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengingatkan bahwa tugas kementeriannya tetap berada pada urusan tarif transportasi online. Termasuk di dalamnya pengaturan mengenai pembagian pendapatan antara perusahaan aplikasi dan para pengemudi.
Menurut Dudy, ketentuan teknis mengenai pembagian tarif tersebut sudah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Perhubungan sebagai aturan pelaksana.
Jika benar Perpres ini segera diterbitkan, maka regulasi tersebut berpotensi menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah transportasi online Indonesia. Bukan hanya karena mengatur perusahaan aplikasi, tetapi juga karena untuk pertama kalinya pemerintah berupaya menyatukan kepentingan pengemudi, aplikator, dan kementerian dalam satu payung hukum.
Tentu saja, para pengemudi mungkin sudah terlalu sering mendengar kata “finalisasi”. Kini yang mereka tunggu bukan lagi rapat berikutnya, melainkan kapan aturan itu benar-benar ditandatangani dan berlaku di lapangan.







