Menu

Mode Gelap
Jelang HUT RI ke- 81 Sekjen PATRA Ingatkan Ojol: Jangan Gampang Kepancing, Hormati Bulan Kemerdekaan Sudah Unggul, Malah Pulang Kampung: Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026 usai Ditahan Singapura 1-1 Rumor Jay Idzes Dibidik PSG Bikin Suporter Sassuolo Waswas: Tak Mau Kehilangan Bek Andalan Chat WhatsApp Terakhir Terduga Mutilasi Depok Terungkap, Sehari Kemudian Resign dari Tempat Kerja Isu Kapolri Diganti Keburu Berlari, Istana Malah Bilang: Surpresnya Saja Belum Ada Pasien BPJS Meninggal, Deretan Dokter yang Sempat Mencibir Kini Ramai-Ramai Minta Maaf

News

Setelah Bertahun-tahun Menunggu, Perpres Ojol Akhirnya Masuk Tahap Final

badge-check

Perpres ojol memasuki tahap finalisasi. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat lintas kementerian membahas status driver ojol, skema kemitraan aplikator, hingga kepastian hukum transportasi online. Perbesar

Perpres ojol memasuki tahap finalisasi. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat lintas kementerian membahas status driver ojol, skema kemitraan aplikator, hingga kepastian hukum transportasi online.

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Kalau ada satu kelompok pekerja yang paling akrab dengan kata “sebentar lagi”, mungkin jawabannya adalah pengemudi ojek online. Sudah bertahun-tahun mereka mendengar kabar soal regulasi yang akan memberi kepastian hukum. Dan seperti banyak janji birokrasi lainnya, kalimat “masih digodok” terdengar lebih sering daripada bunyi notifikasi order masuk.

Namun pekan ini ada perkembangan yang cukup serius. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sampai memimpin langsung rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk membahas penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi online.

Rapat yang digelar di Gedung Nusantara III DPR RI, Kamis (23/7), bukan sekadar kumpul-kumpul pejabat. Hampir semua kementerian yang selama ini bersinggungan dengan urusan ojek online duduk di meja yang sama.

Mulai dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, hingga Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.

Kalau biasanya persoalan ojol hanya ramai saat tarif naik atau demo pecah di jalan, kali ini pembahasannya lebih mendasar. Pemerintah mencoba merumuskan aturan yang bukan hanya mengatur aplikator, tetapi juga memberi kepastian bagi jutaan mitra pengemudi yang selama ini berada di wilayah abu-abu.

Topik yang dibahas pun cukup lengkap. Mulai dari perlindungan bagi pengemudi, hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan driver, keberlangsungan bisnis transportasi digital, hingga pembagian tugas masing-masing kementerian agar tidak saling tumpang tindih ketika aturan mulai berlaku.

Salah satu poin yang cukup menarik datang dari Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Ia memastikan proses penyusunan Perpres sudah memasuki tahap akhir. Salah satu substansi yang disiapkan adalah memasukkan pengemudi ojek online sebagai bagian dari pelaku usaha mikro.

“Sudah jalan. Tapi Perpres-nya sedang digodok, lagi difinalisasi. Saya pikir tinggal tunggu saja nanti kabarnya,” kata Maman usai rapat koordinasi bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Ketenagakerjaan, serta sejumlah perusahaan aplikasi ojek online di Jakarta, Selasa (21/7).

Pernyataan itu penting karena selama ini status pengemudi ojek online sering menjadi perdebatan. Mereka bukan pekerja formal, tetapi juga bukan sepenuhnya pelaku usaha yang berdiri sendiri. Posisi itulah yang membuat banyak aspek perlindungan hukum, akses pembiayaan, hingga kebijakan pemerintah kerap menjadi tarik-ulur.

Di sisi lain, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengingatkan bahwa tugas kementeriannya tetap berada pada urusan tarif transportasi online. Termasuk di dalamnya pengaturan mengenai pembagian pendapatan antara perusahaan aplikasi dan para pengemudi.

Menurut Dudy, ketentuan teknis mengenai pembagian tarif tersebut sudah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Perhubungan sebagai aturan pelaksana.

Jika benar Perpres ini segera diterbitkan, maka regulasi tersebut berpotensi menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah transportasi online Indonesia. Bukan hanya karena mengatur perusahaan aplikasi, tetapi juga karena untuk pertama kalinya pemerintah berupaya menyatukan kepentingan pengemudi, aplikator, dan kementerian dalam satu payung hukum.

Tentu saja, para pengemudi mungkin sudah terlalu sering mendengar kata “finalisasi”. Kini yang mereka tunggu bukan lagi rapat berikutnya, melainkan kapan aturan itu benar-benar ditandatangani dan berlaku di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Jelang HUT RI ke- 81 Sekjen PATRA Ingatkan Ojol: Jangan Gampang Kepancing, Hormati Bulan Kemerdekaan

8 Agustus 2026 - 14:04

Diduga Provokasi Pedagang Pasar Baru Bekasi, Oknum W Dilaporkan ke Polisi

7 Agustus 2026 - 16:54

Dituduh Pakai Rekening Pribadi, Pengacara MSB Buka Suara Perihal Kasus Perumda Tirta Bhagasasi

5 Agustus 2026 - 17:05

Sandri Rumanama: Isu Surpres Pergantian Kapolri Ramai Lagi, Padahal Dasarnya Saja Belum Kelihatan

5 Agustus 2026 - 11:45

Delapan Jam Menunggu Kamar Rawat, Dihujat karena BPJS, Kisah Yurizal Berakhir Pilu

5 Agustus 2026 - 10:48

Trending di News