Menu

Mode Gelap
Sidang Kasus Esemka: Penggugat Minta Pabrik Dicek, PT SMK Tegas Menolak Tom Lembong Curhat di Persidangan: “Saya Dijebak Gara-gara Dukung Anies!” Roy Suryo Ngaku Ijazah Jokowi 99,9 Persen Palsu: Dari Error Level Analysis Sampai Ngulik Foto Pakai Face Recognition Ribuan Orang Kumpul di Ciracas: Munajat 1000 Doa, Santunan Rakyat, dan Hadiah Umrah Gratis dari Haidar Alwi Mau Kepoin Lokasi Orang Cuma Pakai Nomor HP? Nih Cara Paling Gampang Capek, Lihat Pemimpin Cuma Jago Webinar? Akademi SaDaya Hadir Bikin Pemimpin Sosial yang Mau Kerja, Bukan Cuma Ceramah

News

Sidang Kasus Esemka: Penggugat Minta Pabrik Dicek, PT SMK Tegas Menolak

badge-check


					Sidang gugatan macetnya produksi mobil Esemka kembali digelar di PN Solo, Rabu (9/7/2025), dengan permintaan penggugat agar pabrik di Boyolali diperiksa.(Foto:Biro Pers Kepresidenan) Perbesar

Sidang gugatan macetnya produksi mobil Esemka kembali digelar di PN Solo, Rabu (9/7/2025), dengan permintaan penggugat agar pabrik di Boyolali diperiksa.(Foto:Biro Pers Kepresidenan)

PRABA INSIGHT- Cerita tentang mobil Esemka yang dulu digadang-gadang bakal jadi kebanggaan otomotif nasional, rupanya belum tamat juga. Bukan soal launching model baru atau kenaikan penjualan, tapi soal urusan janji yang katanya belum ditepati.

Rabu (9/7/2025), Pengadilan Negeri Solo kembali menggelar sidang perkara wanprestasi terkait gagalnya produksi massal mobil Esemka. Sidang yang tercatat dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt ini diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A, warga Jebres, Solo. Yang bikin makin seru, nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin ikut diseret sebagai tergugat, bersama PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), produsen mobil Esemka.

Di tengah-tengah persidangan, kuasa hukum penggugat, Sigit N. Sudibyanto, melontarkan permohonan agar majelis hakim berkenan jalan-jalan ke pabrik Esemka di Boyolali. Bukan buat studi banding, tapi demi memastikan pabrik itu masih hidup atau sudah jadi fosil industri.

“Walaupun ini wanprestasi, tapi soal janji produksi massal. Kami rasa penting banget sidang PS (pemeriksaan setempat) dilakukan,” kata Sigit, Kamis (10/7/2025). Ia bahkan menyerahkan enam bukti surat, mulai dari kliping berita soal janji produksi massal, sampai kabar pabrik yang disebut-sebut sepi kayak jalanan pas subuh.

Namun, harapan untuk ngecek pabrik langsung kandas begitu saja. Kuasa hukum PT SMK, Sundari, menolak tegas. Menurut dia, sidang ini bukan perkara rebutan tanah atau cek lokasi fisik.

“Objeknya bukan tanah, tapi janji tergugat 1 yang dianggap wanprestasi. Jadi PS nggak relevan. Kami tolak,” ujar Sundari. Ia juga menambahkan, pabrik itu properti tergugat 3 alias PT SMK, dan sebagai pemilik sah, mereka berhak nolak kalau ada yang mau inspeksi dadakan.

 

Reporter: Deny Darmono | Editor : Ivan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tom Lembong Curhat di Persidangan: “Saya Dijebak Gara-gara Dukung Anies!”

10 Juli 2025 - 01:04 WIB

Roy Suryo Ngaku Ijazah Jokowi 99,9 Persen Palsu: Dari Error Level Analysis Sampai Ngulik Foto Pakai Face Recognition

9 Juli 2025 - 10:47 WIB

Ribuan Orang Kumpul di Ciracas: Munajat 1000 Doa, Santunan Rakyat, dan Hadiah Umrah Gratis dari Haidar Alwi

9 Juli 2025 - 08:15 WIB

Tarif Ojol Mandek Tiga Tahun, SePOI Desak DPR Segera Tuntaskan UU Transportasi Online

5 Juli 2025 - 07:24 WIB

Harga Robot Remote Polisi Milyaran Rupiah Jadi Sorotan, ICW minta Informasi Harga di buka ke publik

4 Juli 2025 - 06:19 WIB

Trending di News