Menu

Mode Gelap
Rias Terakhir untuk Pengantin: Kisah yang Tak Pernah Mau Diulang Lagi Di Tengah Banjir Aceh Tamiang, Ada Pelaku Kejahatan yang Lebih Tenggelam dari Moralitasnya Habitat Tesso Nilo Menciut Drastis, Gajah Kian Terdesak Prabowo dan Langkah Awal yang Menentukan Arah Bangsa Banjir, Gelondongan Kayu, dan Investigasi Negara: Haidar Alwi Puji Ketegasan Kapolri JIHN Bongkar-Bongkaran Korupsi: Dari Janji sampai Budaya yang Mendarah Daging

News

Sidang Kasus Esemka: Penggugat Minta Pabrik Dicek, PT SMK Tegas Menolak

badge-check


					Sidang gugatan macetnya produksi mobil Esemka kembali digelar di PN Solo, Rabu (9/7/2025), dengan permintaan penggugat agar pabrik di Boyolali diperiksa.(Foto:Biro Pers Kepresidenan) Perbesar

Sidang gugatan macetnya produksi mobil Esemka kembali digelar di PN Solo, Rabu (9/7/2025), dengan permintaan penggugat agar pabrik di Boyolali diperiksa.(Foto:Biro Pers Kepresidenan)

PRABA INSIGHT- Cerita tentang mobil Esemka yang dulu digadang-gadang bakal jadi kebanggaan otomotif nasional, rupanya belum tamat juga. Bukan soal launching model baru atau kenaikan penjualan, tapi soal urusan janji yang katanya belum ditepati.

Rabu (9/7/2025), Pengadilan Negeri Solo kembali menggelar sidang perkara wanprestasi terkait gagalnya produksi massal mobil Esemka. Sidang yang tercatat dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt ini diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A, warga Jebres, Solo. Yang bikin makin seru, nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin ikut diseret sebagai tergugat, bersama PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), produsen mobil Esemka.

Di tengah-tengah persidangan, kuasa hukum penggugat, Sigit N. Sudibyanto, melontarkan permohonan agar majelis hakim berkenan jalan-jalan ke pabrik Esemka di Boyolali. Bukan buat studi banding, tapi demi memastikan pabrik itu masih hidup atau sudah jadi fosil industri.

“Walaupun ini wanprestasi, tapi soal janji produksi massal. Kami rasa penting banget sidang PS (pemeriksaan setempat) dilakukan,” kata Sigit, Kamis (10/7/2025). Ia bahkan menyerahkan enam bukti surat, mulai dari kliping berita soal janji produksi massal, sampai kabar pabrik yang disebut-sebut sepi kayak jalanan pas subuh.

Namun, harapan untuk ngecek pabrik langsung kandas begitu saja. Kuasa hukum PT SMK, Sundari, menolak tegas. Menurut dia, sidang ini bukan perkara rebutan tanah atau cek lokasi fisik.

“Objeknya bukan tanah, tapi janji tergugat 1 yang dianggap wanprestasi. Jadi PS nggak relevan. Kami tolak,” ujar Sundari. Ia juga menambahkan, pabrik itu properti tergugat 3 alias PT SMK, dan sebagai pemilik sah, mereka berhak nolak kalau ada yang mau inspeksi dadakan.

 

Reporter: Deny Darmono | Editor : Ivan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Habitat Tesso Nilo Menciut Drastis, Gajah Kian Terdesak

4 Desember 2025 - 14:34 WIB

Taman Nasional Tesso Nilo menyusut drastis dari 81 ribu menjadi 12 ribu hektare, membuat habitat gajah kian terdesak dan memasuki fase kritis.

Banjir, Gelondongan Kayu, dan Investigasi Negara: Haidar Alwi Puji Ketegasan Kapolri

3 Desember 2025 - 13:28 WIB

JIHN Bongkar-Bongkaran Korupsi: Dari Janji sampai Budaya yang Mendarah Daging

3 Desember 2025 - 12:35 WIB

Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

2 Desember 2025 - 14:42 WIB

Andreas Harsono, Verifikasi HAM, dan Drama Laporan yang Sering Disalahpahami

2 Desember 2025 - 03:43 WIB

Trending di News