Menu

Mode Gelap
Jelang HUT RI ke- 81 Sekjen PATRA Ingatkan Ojol: Jangan Gampang Kepancing, Hormati Bulan Kemerdekaan Sudah Unggul, Malah Pulang Kampung: Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026 usai Ditahan Singapura 1-1 Rumor Jay Idzes Dibidik PSG Bikin Suporter Sassuolo Waswas: Tak Mau Kehilangan Bek Andalan Chat WhatsApp Terakhir Terduga Mutilasi Depok Terungkap, Sehari Kemudian Resign dari Tempat Kerja Isu Kapolri Diganti Keburu Berlari, Istana Malah Bilang: Surpresnya Saja Belum Ada Pasien BPJS Meninggal, Deretan Dokter yang Sempat Mencibir Kini Ramai-Ramai Minta Maaf

News

Sidang Kasus Esemka: Penggugat Minta Pabrik Dicek, PT SMK Tegas Menolak

badge-check

Sidang gugatan macetnya produksi mobil Esemka kembali digelar di PN Solo, Rabu (9/7/2025), dengan permintaan penggugat agar pabrik di Boyolali diperiksa.(Foto:Biro Pers Kepresidenan) Perbesar

Sidang gugatan macetnya produksi mobil Esemka kembali digelar di PN Solo, Rabu (9/7/2025), dengan permintaan penggugat agar pabrik di Boyolali diperiksa.(Foto:Biro Pers Kepresidenan)

PRABA INSIGHT- Cerita tentang mobil Esemka yang dulu digadang-gadang bakal jadi kebanggaan otomotif nasional, rupanya belum tamat juga. Bukan soal launching model baru atau kenaikan penjualan, tapi soal urusan janji yang katanya belum ditepati.

Rabu (9/7/2025), Pengadilan Negeri Solo kembali menggelar sidang perkara wanprestasi terkait gagalnya produksi massal mobil Esemka. Sidang yang tercatat dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt ini diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A, warga Jebres, Solo. Yang bikin makin seru, nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin ikut diseret sebagai tergugat, bersama PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), produsen mobil Esemka.

Di tengah-tengah persidangan, kuasa hukum penggugat, Sigit N. Sudibyanto, melontarkan permohonan agar majelis hakim berkenan jalan-jalan ke pabrik Esemka di Boyolali. Bukan buat studi banding, tapi demi memastikan pabrik itu masih hidup atau sudah jadi fosil industri.

“Walaupun ini wanprestasi, tapi soal janji produksi massal. Kami rasa penting banget sidang PS (pemeriksaan setempat) dilakukan,” kata Sigit, Kamis (10/7/2025). Ia bahkan menyerahkan enam bukti surat, mulai dari kliping berita soal janji produksi massal, sampai kabar pabrik yang disebut-sebut sepi kayak jalanan pas subuh.

Namun, harapan untuk ngecek pabrik langsung kandas begitu saja. Kuasa hukum PT SMK, Sundari, menolak tegas. Menurut dia, sidang ini bukan perkara rebutan tanah atau cek lokasi fisik.

“Objeknya bukan tanah, tapi janji tergugat 1 yang dianggap wanprestasi. Jadi PS nggak relevan. Kami tolak,” ujar Sundari. Ia juga menambahkan, pabrik itu properti tergugat 3 alias PT SMK, dan sebagai pemilik sah, mereka berhak nolak kalau ada yang mau inspeksi dadakan.

 

Reporter: Deny Darmono | Editor : Ivan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Jelang HUT RI ke- 81 Sekjen PATRA Ingatkan Ojol: Jangan Gampang Kepancing, Hormati Bulan Kemerdekaan

8 Agustus 2026 - 14:04

Diduga Provokasi Pedagang Pasar Baru Bekasi, Oknum W Dilaporkan ke Polisi

7 Agustus 2026 - 16:54

Dituduh Pakai Rekening Pribadi, Pengacara MSB Buka Suara Perihal Kasus Perumda Tirta Bhagasasi

5 Agustus 2026 - 17:05

Sandri Rumanama: Isu Surpres Pergantian Kapolri Ramai Lagi, Padahal Dasarnya Saja Belum Kelihatan

5 Agustus 2026 - 11:45

Delapan Jam Menunggu Kamar Rawat, Dihujat karena BPJS, Kisah Yurizal Berakhir Pilu

5 Agustus 2026 - 10:48

Trending di News