Menu

Mode Gelap
Warga Antre Tes Kesehatan di Bekasi, Heritage Medical Bawa Kabar Melegakan! BRIN Perkuat Ketahanan Nasional Melalui Pengembangan Infrastruktur Teknologi Satelit di Parepare Dukung Ketahanan Pangan, Haji Isam Pantau Langsung Pembangunan Infrastruktur Jalan di Merauke Mafia Tanah Masih Mengintai, ATR/BPN Minta Masyarakat Aktif Melapor Eks Polwan Viral Lagi: Tetangga di Sigi Diduga Dipukul Pakai Balok Kayu, CCTV Bikin Warga Geger Tragedi Horor KRL Vs Argo Bromo di Bekasi Timur, DPR RI Desak Duit APBN Turun

News

Sidang Kasus Esemka: Penggugat Minta Pabrik Dicek, PT SMK Tegas Menolak

badge-check


					Sidang gugatan macetnya produksi mobil Esemka kembali digelar di PN Solo, Rabu (9/7/2025), dengan permintaan penggugat agar pabrik di Boyolali diperiksa.(Foto:Biro Pers Kepresidenan) Perbesar

Sidang gugatan macetnya produksi mobil Esemka kembali digelar di PN Solo, Rabu (9/7/2025), dengan permintaan penggugat agar pabrik di Boyolali diperiksa.(Foto:Biro Pers Kepresidenan)

PRABA INSIGHT- Cerita tentang mobil Esemka yang dulu digadang-gadang bakal jadi kebanggaan otomotif nasional, rupanya belum tamat juga. Bukan soal launching model baru atau kenaikan penjualan, tapi soal urusan janji yang katanya belum ditepati.

Rabu (9/7/2025), Pengadilan Negeri Solo kembali menggelar sidang perkara wanprestasi terkait gagalnya produksi massal mobil Esemka. Sidang yang tercatat dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt ini diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A, warga Jebres, Solo. Yang bikin makin seru, nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin ikut diseret sebagai tergugat, bersama PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), produsen mobil Esemka.

Di tengah-tengah persidangan, kuasa hukum penggugat, Sigit N. Sudibyanto, melontarkan permohonan agar majelis hakim berkenan jalan-jalan ke pabrik Esemka di Boyolali. Bukan buat studi banding, tapi demi memastikan pabrik itu masih hidup atau sudah jadi fosil industri.

“Walaupun ini wanprestasi, tapi soal janji produksi massal. Kami rasa penting banget sidang PS (pemeriksaan setempat) dilakukan,” kata Sigit, Kamis (10/7/2025). Ia bahkan menyerahkan enam bukti surat, mulai dari kliping berita soal janji produksi massal, sampai kabar pabrik yang disebut-sebut sepi kayak jalanan pas subuh.

Namun, harapan untuk ngecek pabrik langsung kandas begitu saja. Kuasa hukum PT SMK, Sundari, menolak tegas. Menurut dia, sidang ini bukan perkara rebutan tanah atau cek lokasi fisik.

“Objeknya bukan tanah, tapi janji tergugat 1 yang dianggap wanprestasi. Jadi PS nggak relevan. Kami tolak,” ujar Sundari. Ia juga menambahkan, pabrik itu properti tergugat 3 alias PT SMK, dan sebagai pemilik sah, mereka berhak nolak kalau ada yang mau inspeksi dadakan.

 

Reporter: Deny Darmono | Editor : Ivan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Antre Tes Kesehatan di Bekasi, Heritage Medical Bawa Kabar Melegakan!

24 Mei 2026 - 17:39

BRIN Perkuat Ketahanan Nasional Melalui Pengembangan Infrastruktur Teknologi Satelit di Parepare

24 Mei 2026 - 12:51

Dukung Ketahanan Pangan, Haji Isam Pantau Langsung Pembangunan Infrastruktur Jalan di Merauke

22 Mei 2026 - 22:00

Mafia Tanah Masih Mengintai, ATR/BPN Minta Masyarakat Aktif Melapor

22 Mei 2026 - 20:50

Tragedi Horor KRL Vs Argo Bromo di Bekasi Timur, DPR RI Desak Duit APBN Turun

22 Mei 2026 - 20:03

Trending di News