Menu

Mode Gelap
Setelah Lama Ribut Soal Ijazah, Rismon Sianipar Akhirnya Datangi Rumah Jokowi di Solo Samsung Galaxy S26 Ultra Punya Kamera 200MP Lebih Terang, Hasil Uji DxOMark: iPhone 17 Pro Masih Unggul Penuh Makna, Video Musik “Ada Titik-Titik di Ujung Doa” dari Sal Priadi Tampilkan Pergulatan Batin Seorang Ayah Grand Opening Watch Club Puri Indah Mall: Diskon, Undian Jam Tangan, dan Koleksi Premium Peneliti Temukan Hacker Iran Sudah Menyusup ke Sistem Bank, Perusahaan, dan Bandara AS Terungkap! Inilah Pembunuh Ermanto, Pensiunan Karyawan JICT yang Tewas di Bekasi

News

Sidang Kasus Esemka: Penggugat Minta Pabrik Dicek, PT SMK Tegas Menolak

badge-check


					Sidang gugatan macetnya produksi mobil Esemka kembali digelar di PN Solo, Rabu (9/7/2025), dengan permintaan penggugat agar pabrik di Boyolali diperiksa.(Foto:Biro Pers Kepresidenan) Perbesar

Sidang gugatan macetnya produksi mobil Esemka kembali digelar di PN Solo, Rabu (9/7/2025), dengan permintaan penggugat agar pabrik di Boyolali diperiksa.(Foto:Biro Pers Kepresidenan)

PRABA INSIGHT- Cerita tentang mobil Esemka yang dulu digadang-gadang bakal jadi kebanggaan otomotif nasional, rupanya belum tamat juga. Bukan soal launching model baru atau kenaikan penjualan, tapi soal urusan janji yang katanya belum ditepati.

Rabu (9/7/2025), Pengadilan Negeri Solo kembali menggelar sidang perkara wanprestasi terkait gagalnya produksi massal mobil Esemka. Sidang yang tercatat dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt ini diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A, warga Jebres, Solo. Yang bikin makin seru, nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin ikut diseret sebagai tergugat, bersama PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), produsen mobil Esemka.

Di tengah-tengah persidangan, kuasa hukum penggugat, Sigit N. Sudibyanto, melontarkan permohonan agar majelis hakim berkenan jalan-jalan ke pabrik Esemka di Boyolali. Bukan buat studi banding, tapi demi memastikan pabrik itu masih hidup atau sudah jadi fosil industri.

“Walaupun ini wanprestasi, tapi soal janji produksi massal. Kami rasa penting banget sidang PS (pemeriksaan setempat) dilakukan,” kata Sigit, Kamis (10/7/2025). Ia bahkan menyerahkan enam bukti surat, mulai dari kliping berita soal janji produksi massal, sampai kabar pabrik yang disebut-sebut sepi kayak jalanan pas subuh.

Namun, harapan untuk ngecek pabrik langsung kandas begitu saja. Kuasa hukum PT SMK, Sundari, menolak tegas. Menurut dia, sidang ini bukan perkara rebutan tanah atau cek lokasi fisik.

“Objeknya bukan tanah, tapi janji tergugat 1 yang dianggap wanprestasi. Jadi PS nggak relevan. Kami tolak,” ujar Sundari. Ia juga menambahkan, pabrik itu properti tergugat 3 alias PT SMK, dan sebagai pemilik sah, mereka berhak nolak kalau ada yang mau inspeksi dadakan.

 

Reporter: Deny Darmono | Editor : Ivan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Setelah Lama Ribut Soal Ijazah, Rismon Sianipar Akhirnya Datangi Rumah Jokowi di Solo

12 Maret 2026 - 11:29 WIB

Peneliti Temukan Hacker Iran Sudah Menyusup ke Sistem Bank, Perusahaan, dan Bandara AS

11 Maret 2026 - 11:09 WIB

Terungkap! Inilah Pembunuh Ermanto, Pensiunan Karyawan JICT yang Tewas di Bekasi

11 Maret 2026 - 10:09 WIB

BGN Hentikan Sementara 1.512 SPPG Program MBG, Terkendala Sertifikat Sanitasi hingga IPAL

11 Maret 2026 - 03:18 WIB

Viral Video Lele Mentah di MBG Pamekasan, BGN Klarifikasi, Katanya Ada Telur, Susu hingga Buah

11 Maret 2026 - 03:02 WIB

Trending di Nasional