Menu

Mode Gelap
Ngopi Nggak Harus Serius: MILKLAB Ajak Coffee Lovers Keliling Kafe sambil Joget dan Berburu Hadiah Gusi Berdarah Bisa Berkaitan dengan Penyakit Kronis, dari Diabetes hingga Jantung Rumah Kontrakan Bakal Dipajaki 2027, Pengamat Minta Pemerintah Tak Samakan dengan Properti Komersial Temuan Senjata di YHI-PP Bermula dari Ruangan Terkunci, Kuasa Hukum: Kunci Masih Dipegang IWD Iran Belum Buka Selat Hormuz, Ajukan 5 Syarat ke AS: Sanksi hingga Ganti Rugi Perang Jelang HUT RI ke- 81 Sekjen PATRA Ingatkan Ojol: Jangan Gampang Kepancing, Hormati Bulan Kemerdekaan

News

Temuan Senjata di YHI-PP Bermula dari Ruangan Terkunci, Kuasa Hukum: Kunci Masih Dipegang IWD

badge-check

Kuasa hukum YHI-PP Hermawanto mengungkap awal penemuan senjata dan barang lain di ruangan mantan ketua yayasan. Persoalan kunci dan dokumen ikut disorot.(istimewa) Perbesar

Kuasa hukum YHI-PP Hermawanto mengungkap awal penemuan senjata dan barang lain di ruangan mantan ketua yayasan. Persoalan kunci dan dokumen ikut disorot.(istimewa)

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Sebuah ruangan yang terkunci rupanya bisa menyimpan cerita yang panjang. Di Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang (YHI-PP), persoalan kunci ruangan kini ikut menjadi bagian dari polemik setelah ditemukan sejumlah barang yang kemudian dilaporkan, mulai dari senjata hingga narkoba dan rekaman video pornografi.

Kuasa Hukum YHI-PP, Hermawanto, mengungkap awal mula pihak yayasan mengetahui isi salah satu ruangan yang sebelumnya tidak dapat mereka akses.

Menurut Hermawanto, penemuan pertama terjadi pada 10 Juli 2026. Ia mengatakan saat itu kunci ruangan masih berada di tangan pihak mantan ketua yayasan berinisial IWD dan sejumlah orang di sekitarnya.

“Awal peristiwa tanggal 10 bulan Juli tahun 2026, ketika penemuan pertama senjata itu berawal dari ruangan itu kuncinya dibawa oleh Pak IWD dan kawan-kawan,” kata dia kepada wartawan, Minggu (9/8/2026).

Nah, di sinilah urusan kunci menjadi penting. Hermawanto mengklaim pengelola yayasan yang baru tidak mempunyai akses terhadap ruangan tersebut.

Pihak yayasan kemudian memilih jalur administrasi. Alih-alih mendobrak pintu seperti adegan film, mereka mengirimkan surat resmi kepada IWD agar ruangan tersebut dibuka.

Masalahnya, menurut Hermawanto, surat itu bukan hanya sekali dikirim.

Tiga Kali Minta Ruangan Dibuka

Hermawanto mengatakan pengelola yayasan baru telah mengirimkan surat permohonan hingga tiga kali. Namun, menurut dia, tidak ada respons dari pihak IWD.

“Sampai akhirnya kita meminta surat yang ketiga, kita kasih batas waktu. Kalau tanggal 10 bulan Juli Anda tidak membuka ruangan itu, maka kami yang akan membukanya,” jelas dia.

Hermawanto menegaskan pihak yayasan tidak mungkin meminta izin apabila memang sejak awal memiliki akses terhadap ruangan tersebut.

“Jadi saya perlu tegaskan, kalau kami punya akses terhadap ruangan tersebut, kalau kunci itu ada di tangan kami, kami nggak perlu minta izin untuk masuk. Kami nggak perlu berkirim surat untuk membuka ruangan itu,” sambungnya.

Pernyataan itu sekaligus menjadi bantahan terhadap narasi bahwa IWD sudah tidak memiliki akses terhadap ruangan karena pengelolaan yayasan telah berpindah kepada pengurus baru.

Menurut Hermawanto, kunci sejumlah ruangan masih berada di pihak IWD dan orang-orang di sekitarnya.

Termasuk ruangan yang kemudian menjadi lokasi penemuan senjata pada 5 Agustus 2026, serta ruangan bagian keuangan.

“Jadi sampai hari ini kami memang mengelola sekolah, tapi masih ada beberapa ruangan yang kami tidak bisa membuka karena data kunci, mohon maaf, karena kunci itu dipegang sama Pak IWD dan kawan-kawan,” kata Hermawanto.

Masih Ada Ruangan yang Belum Dibuka

Drama kunci ternyata belum selesai.

Hermawanto menyebut masih ada beberapa ruangan yang hingga kini belum dapat dibuka. Dua ruangan disebut masih berada dalam pengawasan polisi dengan pemasangan garis polisi.

Sementara satu ruangan lainnya merupakan ruang keuangan.

“Kalau sekarang totalnya itu ada dua ruangan yang masih di-police line, gitu ya, yang di-police line. Tapi kalau ruangan ada satu lagi ruangan yang tidak di-police line, tapi itu ruangan bagian keuangan yang isinya kelihatan kalau dari luar, dari kaca, itu data-data buku-buku saja,” tuturnya.

Persoalan tidak berhenti pada pintu dan kunci.

Menurut Hermawanto, sejumlah dokumen sekolah juga masih berada di tangan IWD. Pihak pengelola yayasan yang baru disebut telah meminta dokumen tersebut, tetapi dokumen yang dimaksud belum diserahkan.

Dengan begitu, persoalan pengelolaan YHI-PP bukan sekadar soal siapa yang memegang kunci. Ada pula persoalan mengenai akses terhadap dokumen dan ruangan yang menjadi bagian dari operasional sekolah.

Siapa IWD?

Hermawanto kemudian membeberkan latar belakang IWD di YHI-PP.

Ia mengatakan IWD mulai bergabung dengan yayasan pada 2008. Namun, Hermawanto menegaskan IWD bukan merupakan pendiri maupun keluarga pendiri YHI-PP.

“IWD bukan pendiri dan berada di YHI-PP sejak 30 September 2008. Arti IWD bukan sebagai pendiri, bukan anak pendiri, juga bukan cucu pendiri YHI-PP atau telah berperan secara maksimal terhadap YHI-PP,” ungkap Hermawanto.

Hermawanto juga menyinggung perkara hukum yang menurutnya pernah melibatkan IWD.

Ia menyebut terdapat putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkaitan dengan pemalsuan akta otentik.

“Ada keadaan khusus melalui akta 88 dan adanya putusan MA Nomo 432 K//Pid/2014 yang menyatakan IWD bersalah menyuruh memasukan keterangan plasu dalam akta otentik,” kata dia.

Pernyataan tersebut merupakan klaim yang disampaikan Hermawanto dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum YHI-PP. Untuk memastikan konteks hukumnya secara utuh, putusan yang disebut perlu dilihat langsung dan dikonfirmasi kepada pihak IWD.

Istri dan Kakak IWD Disebut Masuk Yayasan

Hermawanto melanjutkan, ketika IWD bergabung dengan yayasan, ia disebut membawa serta anggota keluarganya.

Istri IWD berinisial SSA disebut diusulkan menjadi anggota pengawas. Sementara kakaknya, APK, disebut dimasukkan sebagai anggota pembina.

Pada 2022, SSA yang sebelumnya berada di posisi anggota pengawas kemudian diangkat menjadi anggota pembina yayasan.

Menurut Hermawanto, rangkaian tersebut membuat pihaknya memiliki dugaan tertentu mengenai proses penguasaan yayasan.

“Namun ketika masuk menjadi pembina dan membawa istri dan kakaknya, yang kemudian kami meyakini itu adalah patut kami duga telah terstruktur dan sistematis untuk menguasai yayasan,” ujarnya.

Tentu, bagian terakhir ini masih berada pada ranah dugaan dari pihak YHI-PP. Artinya, belum tepat jika dugaan tersebut ditulis sebagai fakta yang telah terbukti tanpa adanya putusan atau bukti hukum yang mendukung.

Sementara itu, polemik mengenai ruangan, dokumen, serta barang-barang yang ditemukan di lingkungan YHI-PP masih menjadi bagian dari persoalan yang perlu diurai lebih lanjut.

Sebab, dalam cerita ini, kunci bukan sekadar benda kecil yang bisa disimpan di saku. Ia justru menjadi salah satu pintu masuk untuk memahami siapa yang memiliki akses, siapa yang menguasai dokumen, dan bagaimana sebenarnya pengelolaan Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Jelang HUT RI ke- 81 Sekjen PATRA Ingatkan Ojol: Jangan Gampang Kepancing, Hormati Bulan Kemerdekaan

8 Agustus 2026 - 14:04

Diduga Provokasi Pedagang Pasar Baru Bekasi, Oknum W Dilaporkan ke Polisi

7 Agustus 2026 - 16:54

Dituduh Pakai Rekening Pribadi, Pengacara MSB Buka Suara Perihal Kasus Perumda Tirta Bhagasasi

5 Agustus 2026 - 17:05

Sandri Rumanama: Isu Surpres Pergantian Kapolri Ramai Lagi, Padahal Dasarnya Saja Belum Kelihatan

5 Agustus 2026 - 11:45

Delapan Jam Menunggu Kamar Rawat, Dihujat karena BPJS, Kisah Yurizal Berakhir Pilu

5 Agustus 2026 - 10:48

Trending di News