Menu

Mode Gelap
Launching Media Kontra Narasi, Survei HAI Catat Kepercayaan Publik terhadap Polri 78,3 Persen Rizki Juniansyah Naik Pangkat Jadi Kapten dan Pindah dari TNI AL ke AD Sidang Brigadir Nurhadi, Jaksa Ungkap Petunjuk Motif dari Kesaksian MALAM JUMAT KLIWON: YANG BANGKIT DARI KUBUR TIDAK SELALU MAYIT Kisah Horor Rumah Tanpa Bayangan Jejak Angka di Laporan Pelindo: Gaji dan Bonus Arman Depari Rp3,2 Miliar

News

Terri Suganda Suarakan Reformasi Hukum: Negara Harus Hadir untuk Memulihkan

badge-check


					Institut Manusia Merdeka (IMM) menyerukan perubahan paradigma penegakan hukum menuju keadilan restoratif yang memulihkan korban, bukan sekadar menghukum. (Foto: Istimewa) Perbesar

Institut Manusia Merdeka (IMM) menyerukan perubahan paradigma penegakan hukum menuju keadilan restoratif yang memulihkan korban, bukan sekadar menghukum. (Foto: Istimewa)

PRABA INSIGHT – JAKARTA – Institut Manusia Merdeka (IMM) kembali muncul ke permukaan dengan membawa satu gagasan yang, kalau dipikir-pikir, terdengar seperti versi lebih dewasa dari slogan “jangan galak-galak dong”: keadilan yang memulihkan, bukan menghukum semata.

Ketua IMM, Terri Suganda, memimpin langsung komando kampanye ini dengan fokus pada isu kesetaraan dan kebebasan sipil dua hal yang sering jadi korban pertama di tengah hiruk-pikuk penegakan hukum ala kita.

Terri menilai bahwa Indonesia sebenarnya sudah mulai melangkah ke jalur yang lebih manusiawi lewat penerapan mediasi penal dan restorative justice. Terutama ketika kasusnya menyentuh kelompok rentan atau konflik yang meletup di tingkat komunitas.

Menurut Terri, langkah ini bukan sekadar perubahan prosedur, tapi pergeseran cara pandang terhadap masalah. “Keadilan modern bukan lagi soal seberapa berat seseorang dihukum, tapi seberapa tuntas persoalan sosial yang menyertainya dipulihkan. Itu barulah keadilan yang bermartabat,” ujarnya dalam keterangan resmi, (10/12), dan ini mungkin kalimat yang layak dicetak di mug kantor para aparat.

IMM juga menyoroti bahwa negara belakangan mulai lebih serius memikirkan nasib korban, bukan hanya mengejar pelaku. Layanan psikososial, konsultasi hukum gratis, sampai rujukan cepat ke lembaga perlindungan, menurut Terri, menunjukkan bahwa negara bisa kok tampil sebagai penyembuh, bukan sekadar penindak. “Ketika korban didengar, dilindungi, dan dipulihkan, maka negara hadir sebagai penyelaras, bukan penindas,” jelasnya. Sebuah pengingat halus bahwa empati itu tidak mengurangi wibawa.

Bagi IMM, arah baru menuju keadilan restoratif ini juga punya efek sosial jangka panjang. Alih-alih menciptakan lingkaran balas dendam yang biasanya berakhir jadi sinetron tak berseri pendekatan ini mengedepankan dialog, rekonsiliasi, dan tanggung jawab sosial dari pelaku. Terri menyebut langkah ini sejalan dengan nilai kebebasan sipil dan kesetaraan yang sejak lama jadi bahan bakar advokasi IMM.

Di tengah suasana publik yang gampang panas karena isu negara represif, IMM memandang pentingnya menampilkan capaian-capaian reformasi hukum untuk meredam api curiga. Terri menegaskan bahwa kritik tetap perlu, namun sebaiknya ditempatkan bersebelahan dengan apresiasi terhadap inovasi hukum yang sedang diupayakan. “Ketika masyarakat melihat bahwa penegakan hukum bergerak ke arah yang lebih manusiawi, maka ruang polarisasi pun menyempit,” katanya. Alias, tidak semua harus jadi drama dua kubu.

Menutup pernyataannya, IMM mengajak aparat, lembaga negara, akademisi, hingga komunitas sipil untuk memperluas gerakan restorative justice. “Kita membutuhkan sistem hukum yang bukan hanya menghukum yang salah, tetapi juga menyembuhkan yang terluka. Itulah wajah keadilan masa depan, dan itu yang harus kita perjuangkan bersama,” tutup Terri. (van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Launching Media Kontra Narasi, Survei HAI Catat Kepercayaan Publik terhadap Polri 78,3 Persen

16 Januari 2026 - 11:14 WIB

Rizki Juniansyah Naik Pangkat Jadi Kapten dan Pindah dari TNI AL ke AD

16 Januari 2026 - 10:50 WIB

Jejak Angka di Laporan Pelindo: Gaji dan Bonus Arman Depari Rp3,2 Miliar

15 Januari 2026 - 15:25 WIB

KUHAP Baru Berlaku, KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka dalam Konferensi Pers

13 Januari 2026 - 07:12 WIB

Tersangka Korupsi Kuota Haji, Harta Yaqut Cholil Qoumas Melonjak Jadi Rp13,7 Miliar

13 Januari 2026 - 07:04 WIB

Trending di News