PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat geger lewat operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, giliran Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang diamankan dalam operasi yang berlangsung di sejumlah lokasi. Menariknya, kepala daerah tersebut tidak ditangkap di Pemalang, melainkan di Jakarta.
Tak hanya Anom, KPK juga mengamankan 20 orang lainnya, sehingga total ada 21 orang yang kini berada dalam proses pemeriksaan awal terkait operasi senyap tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa para pihak yang diamankan berasal dari tiga wilayah berbeda. Sebanyak 15 orang diamankan di Pemalang, lima orang di Jakarta, dan satu orang di Purworejo.
“Salah satu orang yang diamankan di Jakarta adalah Bupati Pemalang,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/7/2026).
KPK Periksa 12 Orang di Gedung Merah Putih
Dari total 21 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, KPK memutuskan membawa 12 orang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Lima di antaranya merupakan pihak yang diamankan di Jakarta, termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Menurut Budi, Anom telah tiba di Gedung Merah Putih sejak malam sebelumnya dan langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Dari 12 orang tersebut, lima di antaranya yang diamankan di Jakarta, saat ini sudah dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. (Bupati) tadi malam sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ujar Budi.
Sementara itu, tujuh orang lainnya masih dalam perjalanan menuju Jakarta. Mereka terdiri atas enam orang dari Pemalang dan satu orang dari Purworejo.
“Untuk tujuh orang lainnya, enam dari Pemalang dan satu dari Purworejo, kemungkinan siang ini sampai dengan sore, gitu ya, akan tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.
Status Hukum Bupati Pemalang Masih Menunggu Keputusan KPK
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan status hukum Anom Widiyantoro maupun pihak-pihak lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan apakah para pihak yang diamankan akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan setelah proses pemeriksaan awal selesai.
Publik kini menunggu hasil gelar perkara yang akan menentukan arah penanganan kasus OTT di Kabupaten Pemalang tersebut. Seperti lazimnya dalam setiap operasi tangkap tangan, KPK diperkirakan akan mengumumkan konstruksi perkara beserta barang bukti setelah pemeriksaan awal rampung.







