Menu

Mode Gelap
Ramadhan Peduli di Depok: Mahasiswa BEM PTAI Bukan Cuma Buka Bersama, Tapi Juga Santuni Anak Yatim Ditegur Saat Apel Pagi, Karyawan di Tojo Una-Una Tewas Diduga Diserang Rekan Kerja Kronologi Tenggelamnya Fregat IRIS Dena: Dari Izin Sandar di India hingga Diduga Ditorpedo di Samudra Hindia Kabar Adik Benjamin Netanyahu Tewas dalam Serangan Rudal Iran Bikin Timur Tengah Makin Panas Update Bantargebang: Longsor Gunungan Sampah Tewaskan 6 Orang, 1 Korban Masih Dicari Pria di Tanjungpinang Diduga Bunuh dan Mutilasi Istri, Baru Bebas 15 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan

Crime

Terungkap Skema Setoran Bandar Narkoba ke Eks Kapolres Bima Kota, Diduga Capai Rp 2,8 Miliar

badge-check


					Skema setoran dana bandar narkoba ke eks Kapolres Bima Kota terungkap. Dari aliran Rp2,8 miliar hingga “hukuman” mencari Alphard, kasus ini membuka wajah relasi uang, jabatan, dan narkoba di tubuh kepolisian. Perbesar

Skema setoran dana bandar narkoba ke eks Kapolres Bima Kota terungkap. Dari aliran Rp2,8 miliar hingga “hukuman” mencari Alphard, kasus ini membuka wajah relasi uang, jabatan, dan narkoba di tubuh kepolisian.

PRABAINSIGHT.COM – BIMA – Kalau ada yang mengira dunia narkoba itu berantakan, mungkin perlu membaca pelan-pelan kasus eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Di sini, semuanya tampak rapi: ada jadwal setoran, pembagian jatah, sampai sanksi internal yang bentuknya bukan surat peringatan, tapi perintah mencari mobil Alphard.

Cerita ini dibuka oleh Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap. Ia membeberkan bahwa aliran dana bermula dari bandar narkoba berinisial B sejak Juni 2025.

“Jadi mulai dari bulan Juni, Kasat (Malaungi) itu mungut uang dari bandar atas nama B. Setiap bulan sekitar Rp400 juta, Kasat kebagian Rp100 juta, Kapolres kebagian Rp300 juta,” ujar Zulkarnain, Sabtu, 21 Februari 2026.

Setoran Rp400 juta per bulan itu tak berlangsung sebentar. Totalnya disebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Namun uang haram, seperti rahasia buruk, jarang bisa disimpan lama. Praktik tersebut terendus lembaga swadaya masyarakat dan wartawan setempat. Bandar B pun berhenti menyetor.

Masalahnya, berhenti setor bukan opsi yang bisa diterima begitu saja.

“Kapolres perintahkan ke Kasat ‘kamu bereskan itu’. Begitu dibereskan, gak sanggup (bandar) B ini,” kata Zulkarnain.

Di titik ini, jabatan mulai dijadikan taruhan.

“Akhirnya Kapolres bilang ke Kasat, kamu beresin, kalau engga kamu saya copot. Dia berusahalah nyari mobil Alphard. ‘Kamu saya hukum lah nyari mobil Alphard’,” lanjutnya.

Alphard muncul bukan sebagai kendaraan, tapi sebagai simbol tekanan. Karena bandar lama sudah tak sanggup, AKP Malaungi kemudian mencari sumber pendanaan baru. Nama Koh Erwin alias KE pun masuk ke cerita.

“Nah akhirnya dia mencari pendanaan baru, namanya Koh Erwin. Nah Koh Erwin baru nyiapin, sanggupin Rp1 miliar, kekurangannya Rp700 juta atau berapa,” ujar Zulkarnain.

Ia menjelaskan alurnya secara gamblang:

“Jadi bisa dipahami ya Rp1,8 M, uang dari jaringan lama, yang B. Kemudian karena itu ramai, akhirnya Kasat dihukum supaya siapin mobil alpard, barulah dia si Kasat ini melakukan pendekatan dengan Koh Erwin atau KE. Nah barang 400 gram itu barang KE yang ada pada Kasat,” katanya.

Cerita setoran ini kemudian bertemu dengan fakta lain yang tak kalah serius. Pada Jumat, 13 Februari 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan Didik sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.

Kasus bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik Brigadir Kepala IR dan istrinya, AN, dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram. Dari pemeriksaan, keterlibatan AKP Malaungi terungkap. Tes urine menunjukkan ia positif amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatannya menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram.

Nama Didik muncul dari pengakuan bawahannya.

“Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini,” ujar Isir.

Tim gabungan Propam Polri dan Bareskrim kemudian menggeledah rumah pribadi Didik di Tangerang pada 11 Februari 2026. Penyidik menemukan sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta ketamin seberat 5 gram.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyebut penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 16 Februari 2026.

“Dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP M (Malaungi) senilai Rp2,8 Miliar,” kata Eko, Jumat, 20 Februari 2026.

Ia menambahkan:

“Pada pemeriksaan lebih lanjut AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni hingga November 2025.”

Dan akhirnya, angka itu dikunci:

“Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp2,8 Miliar,” ujarnya.

Di titik ini, cerita tak lagi soal narkoba semata. Ia menjelma menjadi potret tentang bagaimana uang, jabatan, dan ancaman bisa saling menopang. Tentang bagaimana hukum bisa berubah menjadi negosiasi. Dan tentang bagaimana sebuah Alphard, dalam konteks tertentu, bisa menjadi alat hukuman.

Kasus ini belum selesai. Tapi satu hal sudah jelas: narkoba jarang berdiri sendirian. Ia selalu membawa cerita tentang kuasa dan siapa yang berani memakainya.

Editor : Irfan Ardhiyanto 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ditegur Saat Apel Pagi, Karyawan di Tojo Una-Una Tewas Diduga Diserang Rekan Kerja

10 Maret 2026 - 15:02 WIB

Pria di Tanjungpinang Diduga Bunuh dan Mutilasi Istri, Baru Bebas 15 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan

9 Maret 2026 - 14:40 WIB

Warga Bekasi Utara Geger Temukan Bayi Perempuan Hidup di Dalam Tong Sampah

9 Maret 2026 - 14:28 WIB

Eks Ketua SP JICT Ermanto Usman Ditemukan Tewas di Bekasi, Kasus Kontrak Rp4,08 Triliun Kembali Disorot

8 Maret 2026 - 14:45 WIB

133 Rekening Judi Online Disikat Bareskrim, Rp 58 Miliar Lebih Akhirnya Balik ke Negara

5 Maret 2026 - 15:30 WIB

Trending di Crime