Menu

Mode Gelap
Bocoran Proposal Damai AS Ditolak Iran, Jurang Kepentingan Kian Terbuka Koalisi Sipil Desak Proses Hukum Kepala BAIS dan Peradilan Umum dalam Kasus Andrie Yunus Pesan Pramono ke Pendatang: Jakarta Bukan Tempat Coba Nasib Tanpa Skill Kasus Andrie Yunus Memanas: 4 Prajurit BAIS Ditahan, Isu Kabais Mundur Mencuat di Tengah Penyidikan iOS 26.4 Hadir, Fitur Keamanan iPhone Kini Bikin Maling Ketar-ketir Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana, Perempuan Diamankan usai Lepas Sepatu

Nasional

THR Ojol: Kewajiban atau Sekadar Angin Surga?

badge-check


					foto ojol memegang poster saat unjuk rasa Perbesar

foto ojol memegang poster saat unjuk rasa

PRABAINSIGHT.COM-JAKARTA-Menjelang Lebaran, isu Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol) kembali jadi perbincangan hangat. Pertanyaannya, apakah perusahaan aplikator seperti Gojek dan Grab wajib memberikan THR kepada mitranya? Dan kalau tidak, apakah ada sanksinya?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akhirnya angkat bicara. Menurut Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri, THR bagi pengemudi ojol bukanlah kewajiban, melainkan sekadar imbauan.

“Hubungan antara perusahaan aplikator dengan pengemudi ojol saat ini berbentuk kemitraan,” ujar Indah, Rabu (12/3/2025). Artinya, tidak ada aturan yang mengharuskan aplikator membayar THR seperti perusahaan pada umumnya.

Karena sifatnya yang tidak mengikat, aplikator bebas menentukan bentuk dan besaran insentif yang diberikan kepada mitranya. Bisa berupa uang tunai, bonus perjalanan, atau promo khusus. Dengan kata lain, kalau tidak ada THR pun, tidak ada konsekuensi hukum bagi perusahaan.

Meski begitu, beberapa perusahaan tetap memberikan apresiasi dalam bentuk insentif atau program khusus menjelang Idulfitri. Langkah ini dianggap sebagai bentuk kepedulian terhadap para mitra yang selama ini menjadi tulang punggung layanan transportasi online.

Namun, di sisi lain, sejumlah serikat pekerja tidak tinggal diam. Mereka mengancam akan mendatangi kantor aplikator jika THR tak kunjung cair hingga H-5 Lebaran. Bagi mereka, ojol bukan sekadar “mitra,” tapi pekerja yang seharusnya mendapat hak yang sama seperti karyawan lainnya.

Sementara itu, Presiden Prabowo turut menanggapi isu ini. Ia menegaskan bahwa mekanisme dan besaran THR ojol diserahkan kepada pihak terkait. Dengan kata lain, keputusan tetap ada di tangan aplikator.

Pada akhirnya, meskipun tidak ada sanksi bagi perusahaan yang enggan mengeluarkan THR, pemerintah berharap para aplikator tetap memberikan apresiasi kepada mitranya. Kalau tidak bisa THR, setidaknya ada bentuk penghargaan lain. Bagaimanapun juga, kesejahteraan pengemudi adalah faktor penting dalam keberlangsungan bisnis transportasi online.

Jadi, THR ojol ini lebih ke kewajiban moral atau sekadar angin surga tahunan? Waktu yang akan menjawab.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Koalisi Sipil Desak Proses Hukum Kepala BAIS dan Peradilan Umum dalam Kasus Andrie Yunus

26 Maret 2026 - 08:20 WIB

Pesan Pramono ke Pendatang: Jakarta Bukan Tempat Coba Nasib Tanpa Skill

26 Maret 2026 - 07:29 WIB

Kasus Andrie Yunus Memanas: 4 Prajurit BAIS Ditahan, Isu Kabais Mundur Mencuat di Tengah Penyidikan

26 Maret 2026 - 07:15 WIB

Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana, Perempuan Diamankan usai Lepas Sepatu

25 Maret 2026 - 09:23 WIB

BYD Nyemplung ke Kolam Bundaran HI: Antara Google Maps, Grogi, dan Realita Sopir Baru

25 Maret 2026 - 09:05 WIB

Trending di News