Menu

Mode Gelap
Pungutan Parkir Ilegal Terancam Sanksi Pidana dan Penertiban KUHAP Baru Berlaku, KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka dalam Konferensi Pers Tersangka Korupsi Kuota Haji, Harta Yaqut Cholil Qoumas Melonjak Jadi Rp13,7 Miliar Usai Bantuan Pemprov Dihentikan, Operasional Masjid Agung Bandung Bergantung pada Donasi Polisi Colong Motor Polisi: Ironi Kehilangan di Markas Sendiri Bahaya Menggantungkan Kebenaran pada Manusia

Nasional

THR Ojol: Kewajiban atau Sekadar Angin Surga?

badge-check


					foto ojol memegang poster saat unjuk rasa Perbesar

foto ojol memegang poster saat unjuk rasa

PRABAINSIGHT.COM-JAKARTA-Menjelang Lebaran, isu Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol) kembali jadi perbincangan hangat. Pertanyaannya, apakah perusahaan aplikator seperti Gojek dan Grab wajib memberikan THR kepada mitranya? Dan kalau tidak, apakah ada sanksinya?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akhirnya angkat bicara. Menurut Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri, THR bagi pengemudi ojol bukanlah kewajiban, melainkan sekadar imbauan.

“Hubungan antara perusahaan aplikator dengan pengemudi ojol saat ini berbentuk kemitraan,” ujar Indah, Rabu (12/3/2025). Artinya, tidak ada aturan yang mengharuskan aplikator membayar THR seperti perusahaan pada umumnya.

Karena sifatnya yang tidak mengikat, aplikator bebas menentukan bentuk dan besaran insentif yang diberikan kepada mitranya. Bisa berupa uang tunai, bonus perjalanan, atau promo khusus. Dengan kata lain, kalau tidak ada THR pun, tidak ada konsekuensi hukum bagi perusahaan.

Meski begitu, beberapa perusahaan tetap memberikan apresiasi dalam bentuk insentif atau program khusus menjelang Idulfitri. Langkah ini dianggap sebagai bentuk kepedulian terhadap para mitra yang selama ini menjadi tulang punggung layanan transportasi online.

Namun, di sisi lain, sejumlah serikat pekerja tidak tinggal diam. Mereka mengancam akan mendatangi kantor aplikator jika THR tak kunjung cair hingga H-5 Lebaran. Bagi mereka, ojol bukan sekadar “mitra,” tapi pekerja yang seharusnya mendapat hak yang sama seperti karyawan lainnya.

Sementara itu, Presiden Prabowo turut menanggapi isu ini. Ia menegaskan bahwa mekanisme dan besaran THR ojol diserahkan kepada pihak terkait. Dengan kata lain, keputusan tetap ada di tangan aplikator.

Pada akhirnya, meskipun tidak ada sanksi bagi perusahaan yang enggan mengeluarkan THR, pemerintah berharap para aplikator tetap memberikan apresiasi kepada mitranya. Kalau tidak bisa THR, setidaknya ada bentuk penghargaan lain. Bagaimanapun juga, kesejahteraan pengemudi adalah faktor penting dalam keberlangsungan bisnis transportasi online.

Jadi, THR ojol ini lebih ke kewajiban moral atau sekadar angin surga tahunan? Waktu yang akan menjawab.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KUHAP Baru Berlaku, KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka dalam Konferensi Pers

13 Januari 2026 - 07:12 WIB

Tersangka Korupsi Kuota Haji, Harta Yaqut Cholil Qoumas Melonjak Jadi Rp13,7 Miliar

13 Januari 2026 - 07:04 WIB

Aset Korupsi Didiskon Triliunan, Negara Kemana dan Publik Bertanya

10 Januari 2026 - 11:18 WIB

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Rumah Jokowi, Silaturahmi di Tengah Kasus Ijazah Palsu

9 Januari 2026 - 09:44 WIB

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Stand Up, Netizen Ikutan Penasaran

9 Januari 2026 - 09:36 WIB

Trending di News