PRABA INSIGHT – JAKARTA – Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri menuai perhatian publik. Tim yang diresmikan lewat Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025 pada 17 September lalu dianggap menyimpan sejumlah kejanggalan, terutama karena langkah ini berjalan paralel dengan tim penasihat yang sebelumnya telah dibentuk Presiden Prabowo Subianto.
Hasanuddin dari SIAGA 98 menilai pembentukan tim internal tersebut “di luar kelaziman.” Menurutnya, Presiden sudah menunjuk Jenderal (Purn) Ahmad Dofiri sebagai Ketua Tim Penasihat Khusus Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian. “Belum sempat bekerja, Kapolri justru membentuk tim baru. Ini langkah yang tidak lazim,” ujar Hasanuddin, Selasa, 23 September 2025.
Dua Pos Strategis Justru Tak Dilibatkan
Meski dinilai sebagai bentuk keseriusan Polri melakukan evaluasi internal, ada catatan krusial dalam komposisi tim tersebut. Dua posisi penting, yakni Kabareskrim dan Kabaharkam Mabes Polri, tidak dilibatkan. Padahal keduanya merupakan inti dari fungsi kepolisian: Bareskrim sebagai penegak hukum dan Baharkam sebagai pengendali keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Absennya dua pucuk pimpinan ini menimbulkan tanda tanya besar tentang arah reformasi Polri,” kata Hasanuddin.
Tantangan Masa Pensiun
Selain itu, efektivitas tim ini juga diragukan karena faktor masa jabatan. Ketua Tim, Komjen Chryshnanda Dwilaksana, akan memasuki masa pensiun pada akhir tahun. Begitu pula Kabaintelkam Komjen A. Wiyagus yang akan pensiun dalam hitungan hari, tepatnya Oktober mendatang.
“Reformasi Polri jelas memerlukan waktu panjang, sementara sejumlah anggota kunci tim justru akan segera purna tugas,” ujarnya.
Dorongan Keterlibatan DPR dan Kompolnas
Hasanuddin mengingatkan bahwa Polri adalah bagian dari eksekutif yang seharusnya berjalan sesuai arahan Presiden. Karena itu, DPR RI didorong untuk mengawasi proses reformasi ini secara ketat. Ia juga menekankan pentingnya Kompolnas mengambil peran aktif sebagai representasi Presiden dalam mengawasi jalannya reformasi di tubuh Polri.
“Pengawasan dari DPR dan Kompolnas sangat diperlukan agar tim ini tidak sekadar simbolis, melainkan benar-benar bekerja untuk perubahan,” ucap Hasanuddin. (Van)






