PRABA INSIGHT – JAKARTA – Lagi-lagi ada yang doyan bikin heboh. Kali ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dituding melakukan makar gara-gara membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri. Serius, makar? Padahal yang dibikin cuma tim internal polisi, bukan pasukan revolusi bersenjata.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, langsung angkat bicara. Menurutnya, tuduhan itu sama sekali nggak punya dasar hukum. “Pasal 104 sampai 110 KUHP jelas kok, makar itu soal menggulingkan pemerintah sah, merampas kemerdekaan Presiden, atau mengancam keutuhan negara. Lah, Kapolri bikin tim kerja internal, di mana unsur makarnya?” katanya.
Logika sederhananya begini: bikin satgas atau tim internal itu bagian dari kerja manajerial. Sama kayak bos perusahaan bikin tim khusus biar kinerjanya lebih oke. Bedanya, ini levelnya negara. Dan Kapolri jelas punya hak diskresi itu, karena UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) sendiri sudah bilang Polri bertugas jaga keamanan, tegakkan hukum, dan layani masyarakat. Jadi, bikin tim demi profesionalitas jelas sah-sah saja.
Haidar juga menekankan, hubungan Presiden dan Kapolri itu koordinatif, bukan tandingan ala liga sepak bola. Presiden ngatur arah kebijakan besar, Kapolri eksekusi lewat mekanisme internal. Jadi kalau ada beda waktu bikin tim, bukan berarti makar, tapi malah bisa saling melengkapi.
Masalahnya, kata Haidar, tuduhan makar ini lebih mirip propaganda politik ketimbang tafsir hukum. Ibaratnya, fakta hukum dipelintir, dibungkus retorika provokatif, lalu disajikan ke publik dengan bumbu fitnah.
“Ini jelas bukan analisis hukum. Lebih pas disebut agitasi politik,” tegas Haidar.
Singkatnya, Kapolri bikin tim reformasi bukanlah makar. Yang makar mungkin justru akal sehat kita kalau terus-terusan dicekoki narasi ngawur macam ini.(Van)