Menu

Mode Gelap
Hari Purwanto Desak Aparat Usut Dugaan Fitnah terhadap Megawati, Minta Diselesaikan Lewat Jalur Hukum Mengapa Status Febrie Adriansyah Berubah Jadi Saksi di Sprindik Kejagung? Ini Penjelasan Resminya Wasekjend Depinas SOKSI Nilai Serangan Deddy Sitorus ke Bahlil Cerminkan Kemunduran Etika Politik PDIP Aktivis 98 Agung Dekil: Komitmen Prabowo Berantas Korupsi Wujud Nyata Amanat Reformasi 1998 Sahabat MUI Kota Bekasi Gelar Raker I, Desak Pengawasan LGBT dan Narkoba Tak Cukup Mundur? Bandot DM Sebut Febrie Masih Sah Jadi Jampidsus karena Keppres Belum Dicabut

News

Tuduhan Makar Kapolri: Antara Tafsir Hukum dan Manuver Politik

badge-check

Tuduhan makar terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit dinilai tak berdasar. Analisis hukum menyebut isu ini hanyalah agitasi politik yang menyesatkan publik.(Foto Ilustrasi/Istimewa) Perbesar

Tuduhan makar terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit dinilai tak berdasar. Analisis hukum menyebut isu ini hanyalah agitasi politik yang menyesatkan publik.(Foto Ilustrasi/Istimewa)

PRABA INSIGHT – JAKARTA – Lagi-lagi ada yang doyan bikin heboh. Kali ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dituding melakukan makar gara-gara membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri. Serius, makar? Padahal yang dibikin cuma tim internal polisi, bukan pasukan revolusi bersenjata.

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, langsung angkat bicara. Menurutnya, tuduhan itu sama sekali nggak punya dasar hukum. “Pasal 104 sampai 110 KUHP jelas kok, makar itu soal menggulingkan pemerintah sah, merampas kemerdekaan Presiden, atau mengancam keutuhan negara. Lah, Kapolri bikin tim kerja internal, di mana unsur makarnya?” katanya.

Logika sederhananya begini: bikin satgas atau tim internal itu bagian dari kerja manajerial. Sama kayak bos perusahaan bikin tim khusus biar kinerjanya lebih oke. Bedanya, ini levelnya negara. Dan Kapolri jelas punya hak diskresi itu, karena UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) sendiri sudah bilang Polri bertugas jaga keamanan, tegakkan hukum, dan layani masyarakat. Jadi, bikin tim demi profesionalitas jelas sah-sah saja.

Haidar juga menekankan, hubungan Presiden dan Kapolri itu koordinatif, bukan tandingan ala liga sepak bola. Presiden ngatur arah kebijakan besar, Kapolri eksekusi lewat mekanisme internal. Jadi kalau ada beda waktu bikin tim, bukan berarti makar, tapi malah bisa saling melengkapi.

Masalahnya, kata Haidar, tuduhan makar ini lebih mirip propaganda politik ketimbang tafsir hukum. Ibaratnya, fakta hukum dipelintir, dibungkus retorika provokatif, lalu disajikan ke publik dengan bumbu fitnah.

“Ini jelas bukan analisis hukum. Lebih pas disebut agitasi politik,” tegas Haidar.

Singkatnya, Kapolri bikin tim reformasi bukanlah makar. Yang makar mungkin justru akal sehat kita kalau terus-terusan dicekoki narasi ngawur macam ini.(Van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Mengapa Status Febrie Adriansyah Berubah Jadi Saksi di Sprindik Kejagung? Ini Penjelasan Resminya

16 Juli 2026 - 03:12

Kronologi Lengkap Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang: Pelaku Batalkan Bunuh Diri lalu Begal karena Tertekan Biaya Nikah

15 Juli 2026 - 11:17

Buntut Sidang Tipikor, Kadis SDABMBK Kabupaten Bekasi Dilaporkan ke KPK

14 Juli 2026 - 19:23

Kuasa Hukum Nancy Soroti Kesaksian Dwi Febri di Sidang Sengketa Aset PN Jaksel, Siap Tempuh Jalur Hukum jika Terbukti Palsu

14 Juli 2026 - 16:48

Dugaan Mega Korupsi di Kejaksaan Jadi Ujian Penegakan Hukum, BEM PTMA Zona III Apresiasi Sikap Prabowo

12 Juli 2026 - 09:17

Trending di Nasional