Menu

Mode Gelap
Jelang HUT RI ke- 81 Sekjen PATRA Ingatkan Ojol: Jangan Gampang Kepancing, Hormati Bulan Kemerdekaan Sudah Unggul, Malah Pulang Kampung: Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026 usai Ditahan Singapura 1-1 Rumor Jay Idzes Dibidik PSG Bikin Suporter Sassuolo Waswas: Tak Mau Kehilangan Bek Andalan Chat WhatsApp Terakhir Terduga Mutilasi Depok Terungkap, Sehari Kemudian Resign dari Tempat Kerja Isu Kapolri Diganti Keburu Berlari, Istana Malah Bilang: Surpresnya Saja Belum Ada Pasien BPJS Meninggal, Deretan Dokter yang Sempat Mencibir Kini Ramai-Ramai Minta Maaf

News

Tuduhan Makar Kapolri: Antara Tafsir Hukum dan Manuver Politik

badge-check

Tuduhan makar terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit dinilai tak berdasar. Analisis hukum menyebut isu ini hanyalah agitasi politik yang menyesatkan publik.(Foto Ilustrasi/Istimewa) Perbesar

Tuduhan makar terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit dinilai tak berdasar. Analisis hukum menyebut isu ini hanyalah agitasi politik yang menyesatkan publik.(Foto Ilustrasi/Istimewa)

PRABA INSIGHT – JAKARTA – Lagi-lagi ada yang doyan bikin heboh. Kali ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dituding melakukan makar gara-gara membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri. Serius, makar? Padahal yang dibikin cuma tim internal polisi, bukan pasukan revolusi bersenjata.

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, langsung angkat bicara. Menurutnya, tuduhan itu sama sekali nggak punya dasar hukum. “Pasal 104 sampai 110 KUHP jelas kok, makar itu soal menggulingkan pemerintah sah, merampas kemerdekaan Presiden, atau mengancam keutuhan negara. Lah, Kapolri bikin tim kerja internal, di mana unsur makarnya?” katanya.

Logika sederhananya begini: bikin satgas atau tim internal itu bagian dari kerja manajerial. Sama kayak bos perusahaan bikin tim khusus biar kinerjanya lebih oke. Bedanya, ini levelnya negara. Dan Kapolri jelas punya hak diskresi itu, karena UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) sendiri sudah bilang Polri bertugas jaga keamanan, tegakkan hukum, dan layani masyarakat. Jadi, bikin tim demi profesionalitas jelas sah-sah saja.

Haidar juga menekankan, hubungan Presiden dan Kapolri itu koordinatif, bukan tandingan ala liga sepak bola. Presiden ngatur arah kebijakan besar, Kapolri eksekusi lewat mekanisme internal. Jadi kalau ada beda waktu bikin tim, bukan berarti makar, tapi malah bisa saling melengkapi.

Masalahnya, kata Haidar, tuduhan makar ini lebih mirip propaganda politik ketimbang tafsir hukum. Ibaratnya, fakta hukum dipelintir, dibungkus retorika provokatif, lalu disajikan ke publik dengan bumbu fitnah.

“Ini jelas bukan analisis hukum. Lebih pas disebut agitasi politik,” tegas Haidar.

Singkatnya, Kapolri bikin tim reformasi bukanlah makar. Yang makar mungkin justru akal sehat kita kalau terus-terusan dicekoki narasi ngawur macam ini.(Van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Jelang HUT RI ke- 81 Sekjen PATRA Ingatkan Ojol: Jangan Gampang Kepancing, Hormati Bulan Kemerdekaan

8 Agustus 2026 - 14:04

Diduga Provokasi Pedagang Pasar Baru Bekasi, Oknum W Dilaporkan ke Polisi

7 Agustus 2026 - 16:54

Dituduh Pakai Rekening Pribadi, Pengacara MSB Buka Suara Perihal Kasus Perumda Tirta Bhagasasi

5 Agustus 2026 - 17:05

Sandri Rumanama: Isu Surpres Pergantian Kapolri Ramai Lagi, Padahal Dasarnya Saja Belum Kelihatan

5 Agustus 2026 - 11:45

Delapan Jam Menunggu Kamar Rawat, Dihujat karena BPJS, Kisah Yurizal Berakhir Pilu

5 Agustus 2026 - 10:48

Trending di News