PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Video berisi permintaan maaf Rizki Irwansyah kepada Fenty Lindari Amir Fauzi memunculkan babak baru dalam sengketa aset yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam rekaman tersebut, Rizki mengaku pernah membuat pemberitaan atas permintaan Nancy Fidelia Fatimah. Namun, klaim itu dibantah oleh kuasa hukum Nancy.
Bagi tim hukum Nancy, video tersebut bukan sekadar pernyataan pribadi, melainkan narasi yang dinilai tidak sejalan dengan fakta hukum yang telah mereka ajukan dalam proses perdata maupun pidana.
Kuasa hukum Nancy, Sandy Suroso, mengatakan kliennya tidak pernah meminta Rizki Irwansyah membuat pemberitaan ataupun melakukan framing terhadap Fenty Lindari Amir Fauzi.
Menurut Sandy, publikasi mengenai perkara tersebut lahir dari inisiatif Rizki setelah mengetahui adanya dugaan kerugian yang dialami Nancy. Saat itu, Nancy disebut mengetahui adanya pihak lain yang mengaku mengalami kejadian serupa sehingga menyetujui informasi tersebut dipublikasikan sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat.
“Klien saya tidak pernah memerintahkan Rizki untuk membuat berita tentang kasusnya. Namun karena ada korban selain dirinya, klien saya menyetujui hal itu dengan tujuan agar tidak ada korban Fenty-Fenty selanjutnya. Apa yang disampaikan klien saya berdasarkan fakta hukum yang sudah kami laporkan ke Polda Metro Jaya. Jadi kami memang tidak mengada-ada mengenai fakta yang kami miliki,” ujar Sandy kepada wartawan, Minggu (19/7).
Kesaksian di Persidangan Dinilai Tidak Menjawab Pokok Gugatan
Video tersebut beredar setelah Rizki memberikan keterangan dalam sidang sengketa aset di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Juli lalu.
Namun, menurut Sandy, isi kesaksian Rizki justru tidak menyentuh substansi gugatan yang sedang diperiksa majelis hakim. Ia menilai keterangan tersebut tidak membantah dalil utama yang diajukan penggugat mengenai dugaan perbuatan melawan hukum.
“Saya rasa apa yang disampaikan Rizky tidak substantif. Dari awal klien kami tidak pernah meminta untuk menggoreng-goreng persoalan ini. Karena klien kami memiliki fakta yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, maka klien kami menyetujui saran Rizky untuk memuatnya di media,” kata Sandy.
Deny Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizki
Di sisi lain, Deny memaparkan kronologi awal perkenalannya dengan Rizki Irwansyah. Ia mengaku diperkenalkan oleh Dwi Febri Endrayanto, yang saat itu menyebut Rizki memiliki jaringan untuk membantu memperoleh proyek pengadaan barang di kementerian maupun Dinas Pendidikan.
Hubungan tersebut, menurut Deny, semula hanya sebatas urusan pekerjaan. Namun seiring waktu, kepercayaan kepada Rizki mulai memudar.
Deny mengaku Rizki beberapa kali meminta bantuan dana dengan berbagai alasan, mulai dari biaya tempat tinggal hingga kebutuhan sehari-hari. Nominal yang diminta disebut berkisar Rp1 juta dan terjadi berulang kali.
Ketika permintaan tersebut tidak lagi dipenuhi, Deny mengklaim mulai muncul berbagai pernyataan yang dinilainya merugikan dirinya maupun Nancy.
Ia juga mengaku baru mengetahui adanya kedekatan antara Rizki, Dwi Febri, dan Fenty. Menurut Deny, keduanya diduga masuk ke lingkungan keluarga Nancy untuk mencari informasi terkait perkara sengketa aset yang kini sedang diproses di pengadilan.
Meski demikian, Deny menegaskan Nancy tidak pernah meminta Rizki membangun opini ataupun melakukan framing terhadap Fenty. Ia menyebut seluruh informasi yang pernah dipublikasikan didasarkan pada fakta dan bukti yang menurut mereka dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Deny turut menyinggung persoalan dugaan invoice palsu yang mengatasnamakan media Diksiber. Menurut dia, Rizki sebelumnya pernah meminta maaf kepada Nancy terkait penggunaan dokumen tersebut.
Invoice itu, kata Deny, sempat dikirim kepada Fenty dan kemudian digunakan untuk menyerang Nancy. Belakangan, redaksi Diksiber disebut menyatakan dokumen tersebut bukan invoice resmi perusahaan, melainkan dibuat sendiri oleh Rizki. Redaksi juga disebut menegaskan Rizki bukan bagian dari jurnalis media tersebut.
“Saya kenal Rizky melalui Febri yang memperkenalkan dirinya karena mengaku memiliki akses untuk membantu mendapatkan proyek di kementerian maupun Dinas Pendidikan. Dalam perjalanannya, kami kehilangan kepercayaan karena dia berkali-kali meminta uang dengan berbagai alasan, mulai dari biaya kos hingga kebutuhan sehari-hari. Setelah kami berhenti membantu, justru muncul berbagai pernyataan yang menurut kami tidak benar dan merugikan nama baik kami. Saya dan Nancy tidak pernah meminta Rizky melakukan framing terhadap Fenty. Yang kami sampaikan adalah fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum beserta bukti-buktinya,” ujar Deny.
Sengketa Berjalan di Dua Jalur Hukum
Di luar polemik video tersebut, perkara pokok masih berjalan di dua jalur hukum.
Sandy mengatakan Nancy tetap melanjutkan gugatan perdata terhadap Fenty Lindari Amir Fauzi dan pihak-pihak terkait di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan itu, Nancy menuntut ganti rugi materiil Rp1 miliar, ganti rugi immateriil Rp10 miliar, serta uang paksa (dwangsom) apabila putusan pengadilan tidak dijalankan.
Selain gugatan perdata yang didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, perkara tersebut juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/8817/XII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Desember 2025.
Laporan itu memuat dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP), penggelapan (Pasal 372 KUHP), pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP), serta pemalsuan akta otentik (Pasal 264 KUHP). Hingga kini, proses penyelesaian perkara melalui jalur perdata maupun pidana masih berlangsung.







