PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Persidangan sengketa aset yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali memanas. Kuasa hukum Nancy, Sandi Suroso, SH, mempertanyakan sejumlah keterangan yang disampaikan saksi Dwi Febri dalam sidang dan menegaskan seluruh pernyataan tersebut harus dibuktikan secara hukum.
Sandi menilai kesaksian yang disampaikan Dwi Febri masih perlu diuji melalui mekanisme pembuktian karena, menurutnya, belum didukung alat bukti yang sah. Ia juga membantah pernyataan bahwa kliennya pernah meminta Dwi Febri mengedit sebuah foto untuk menggambarkan seolah-olah telah terjadi transaksi senilai Rp1 miliar.
“Saya rasa apa yang disampaikan oleh Febri ini adalah fakta yang mengada-ada. Klien saya sudah jelas tidak pernah menyuruh Febri untuk melakukan tindakan tersebut,” kata Sandi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (13/7).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas kesaksian Dwi Febri dalam sidang pada 7 Juli 2026. Dalam persidangan, Dwi Febri mengaku pernah diminta Nancy mengedit foto yang menampilkan Nancy bersama Fenty Lindari Amir alias Linda di sebuah hotel dengan menambahkan visual tumpukan uang senilai Rp1 miliar di atas meja sehingga terlihat seolah telah terjadi transaksi.
Selain itu, Dwi Febri juga menyebut dirinya sebagai saksi kunci dalam perkara tersebut. Ia mengaku majelis hakim meminta Deni dihadirkan pada sidang berikutnya guna memberikan penjelasan mengenai hubungannya dengan Nancy.
Namun, Sandi membantah klaim tersebut. Menurutnya, foto yang dimaksud tidak pernah digunakan maupun disebarluaskan oleh kliennya. Ia juga menilai Dwi Febri tidak dapat dikategorikan sebagai saksi kunci karena tidak berada di lokasi peristiwa.
“Klien kami tidak pernah menggunakan ataupun menyebarkan foto editan tersebut, dan dia bukan saksi kunci sebab dia tidak di lokasi,” tegasnya.
Kuasa Hukum Akan Dalami Kesaksian
Sandi memastikan tim kuasa hukum akan menelaah secara menyeluruh setiap keterangan yang disampaikan Dwi Febri di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan, apabila dari hasil pendalaman ditemukan adanya keterangan yang tidak sesuai fakta atau memenuhi unsur memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, pihaknya siap menempuh langkah hukum.
“Tentu kami akan mendalami keterangan Febri di persidangan kemarin. Jika terbukti itu merupakan keterangan palsu di persidangan, kami akan melaporkan apa yang dilakukan oleh Febri,” ujarnya.
Menurut Sandi, setiap saksi memiliki tanggung jawab hukum atas keterangannya di persidangan. Karena itu, seluruh pernyataan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum acara dan tidak boleh membentuk opini yang berpotensi merugikan salah satu pihak sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Nancy Tetap Berpegang pada Gugatan
Di sisi lain, Nancy tetap mempertahankan dalil gugatan yang diajukannya ke PN Jakarta Selatan.
Dalam gugatan disebutkan perkara bermula pada 5 Februari 2025 ketika Nancy menyerahkan dana sebesar Rp1 miliar kepada Fenty Lindari Amir alias Linda untuk pembelian sebuah aset.
Melalui kuasa hukumnya, Nancy kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, perkara tersebut juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, dan pemalsuan akta otentik.
Deni Bantah Kesaksian Dwi Febri
Sementara itu, Deni turut membantah sejumlah keterangan yang disampaikan Dwi Febri dalam persidangan. Ia menegaskan hubungan dirinya dengan Nancy selama ini berjalan baik dan narasi yang berkembang dinilainya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Hubungan saya sama Nancy baik-baik saja. Kami juga memiliki pengelolaan keuangan masing-masing sehingga berbagai narasi yang berkembang tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Untuk masalah kos-kosan saya membantu memberi tempat kepada Febri karena sisi kemanusiaan saja dan saya tidak mengenal silsilah keluarga Febri dan saya tahu dia mantan residivis narkoba. Saya tidak menganggap dia keluarga. Selama ini dia hanya mediator yang memberi data aset properti. Bahkan Nancy pernah melarang saya bergaul dengan Febri karena statusnya sebagai mantan residivis kasus narkoba,” ujar Deni.
Deni juga mengungkapkan dirinya didatangi dua orang bernama Dicky dan Harry yang mengaku turut menjadi korban dalam perkara yang menyeret nama Dwi Febri.
“Dicky mengaku mengalami kerugian sekitar Rp500 juta. Sementara Harry mengaku menerima Offering Letter (OL) Bank Sahabat Sampoerna yang diduga tidak sah dan kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang. Kedua korban dipastikan akan membuat laporan polisi dan juga melaporkan adanya OL tersebut ke Bank Sampoerna dalam satu pekan ke depan,” katanya.
Selain itu, Deni membantah tudingan bahwa dirinya pernah meminta Dwi Febri mengedit foto.
“Kami tidak pernah meminta Dwi Febri untuk mengedit foto tersebut. Itu semua kemauan Dwi Febri,” tegasnya.
Hingga sidang terakhir, perkara sengketa aset tersebut masih memasuki tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian. Majelis hakim akan menilai seluruh keterangan saksi, alat bukti, serta argumentasi hukum dari masing-masing pihak sebelum menjatuhkan putusan.







