PRABA INSIGHT – Drama perebutan wilayah di Indonesia belum tamat. Kali ini, bukan soal cinta segitiga antartokoh politik, tapi soal empat pulau kecil yang jadi rebutan dua provinsi besar: Aceh dan Sumatera Utara. Empat pulau itu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar belum ketahuan “milik siapa” secara administratif. Dan yang paling baru, Menko Kumham Imipas (iya, panjang banget jabatannya), Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara.
Dalam pernyataan resminya, Senin (16/6/2025), Yusril bilang bahwa status keempat pulau itu belum diputuskan. Pemerintah pusat, lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), masih mencari jalan terbaik bukan cuma dari sisi hukum, tapi juga sejarah, budaya, dan akal sehat.
“Sampai sekarang belum ada Permendagri yang menetapkan secara resmi pulau-pulau itu masuk wilayah mana,” ujar Yusril, seperti dikutip dari Antara. Jadi, yang rame-rame di medsos soal ‘Pulau direbut Sumut dari Aceh’ itu, belum tentu sahih. Masih perlu duduk bareng, ngopi, dan diskusi damai.
Menurut Yusril, polemik batas wilayah kaya gini udah sering banget muncul sejak era Reformasi, apalagi sejak daerah-daerah makin rajin mekar kayak kue basah.
Dulu, waktu zaman pembentukan daerah, banyak batas yang ditulis “secukupnya” dan “seadanya” tanpa koordinat GPS. Akibatnya, sekarang banyak daerah bingung sendiri: yang mana punya siapa?
Soal empat pulau ini, kata Yusril, sebenarnya sudah lama diminta untuk diselesaikan secara musyawarah oleh pemerintah daerah masing-masing.
Tapi karena nggak nemu titik temu, akhirnya dilempar lagi ke pemerintah pusat. Yang baru ada sekarang cuma kode pulau, bukan keputusan kepemilikan. Itu pun atas usulan dari pihak Sumut, dan dituangkan dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2 – 2138 Tahun 2025.
“Pemberian kode pulau itu belum berarti pulau-pulau itu sah jadi milik Tapanuli Tengah,” tegas Yusril, mengantisipasi misinformasi dan nyinyiran netizen yang doyan bikin drama.
Yusril juga bilang, meskipun secara geografis pulau-pulau itu lebih dekat ke Sumut, tapi soal batas wilayah nggak bisa cuma pakai penggaris. Harus dilihat juga sejarah dan budaya.
Contohnya Pulau Natuna yang secara letak lebih deket ke Sabah, Malaysia, tapi tetap milik Indonesia karena catatan sejarahnya.
Makanya, kata Yusril, penyelesaian polemik ini akan dilakukan lewat musyawarah antara Pemprov Aceh dan Sumut. Setelah ada kesepakatan, baru deh Mendagri bisa menerbitkan Permendagri yang sah. Tanpa itu, semua masih status quo.
Yusril juga menyampaikan bahwa dirinya sudah koordinasi rutin dengan Mendagri Tito Karnavian dan siap berdiskusi langsung dengan Gubernur Aceh (Mualem) dan Gubernur Sumut (Bobby Nasution) untuk menyelesaikan sengkarut ini.
Harapannya, nggak ada yang main kayu, nggak ada yang klaim sepihak, dan semuanya bisa diselesaikan dengan kepala dingin tanpa perlu lomba bendera di pulau kosong.
Penulis : Andi Ramadhan / Editor: Ivan