PRABA INSIGHT- Untuk umat muslim, haji adalah perjalanan spiritual. Untuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, perjalanan ke luar negeri sementara ini justru diputus jalurnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga antirasuah itu resmi mencegah Yaqut, bersama dua orang lain berinisial IAA dan FHM, keluar dari wilayah Indonesia. Alasannya bukan karena harga tiket pesawat mahal, melainkan karena mereka dibutuhkan dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama.
“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Pencegahan ini berlaku enam bulan. Tujuannya, memastikan ketiga nama tersebut tidak hilang seperti sandal jemaah haji di Masjidil Haram saat proses hukum berjalan.
Kasus ini bukan sekadar isu di warung kopi. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan pengusutan sudah naik level dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
KPK pun menerbitkan Sprindik umum. Pasal yang dipakai adalah Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Kalau diterjemahkan bebas: ini pasal untuk yang memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, apalagi kalau sampai merugikan negara.
Dan kerugiannya? Bukan recehan. Budi menyebut dugaan awalnya lebih dari Rp1 triliun.
Meski begitu, KPK belum menyebut siapa tersangkanya. Mereka masih mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang “terkait erat” dengan konstruksi perkara.
“Nanti kami akan update, karena tentu dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” ujar Budi.
Reporter : Andi Ramadhan | Editor : Ivan