Menu

Mode Gelap
Kantor Pegadaian Wilayah IX Jakarta 2 Tancap Gas Digitalisasi Transaksi Emas Lewat Aplikasi Tring Tragis! Rumah Dijaminkan demi Tolong Orang, YAM Justru Dipenjara Ketika Polri Mau Dipindah ke Kementerian, Alarm Reformasi Ikut Bunyi Kamar 307: Malam Saat Tangan Buntung Keluar dari Kolong Ranjang Kutukan Tuyul Turunan: Kekayaan yang Dibayar dengan Nyawa Anak Sendiri Sebulan Jadi Brimob Palsu: Masuk Mako, Ikut Latihan, dan Pegang Senjata Ketahuan Gara-gara Minta Rokok

News

Vonis 1,5 Tahun Penjara? Enam Tahun Nggak Dieksekusi, Silfester Malah Jadi Komisaris BUMN

badge-check


					Kasus Silfester Matutina bikin publik geleng-geleng. Divonis 1,5 tahun penjara sejak 2019 karena kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla, tapi eksekusi tak kunjung jalan. Enam tahun berlalu, Silfester malah dapat posisi komisaris BUMN ID Food. Tim Advokasi pun melapor ke Jaksa Agung.(Foto:Istimewa) Perbesar

Kasus Silfester Matutina bikin publik geleng-geleng. Divonis 1,5 tahun penjara sejak 2019 karena kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla, tapi eksekusi tak kunjung jalan. Enam tahun berlalu, Silfester malah dapat posisi komisaris BUMN ID Food. Tim Advokasi pun melapor ke Jaksa Agung.(Foto:Istimewa)

PRABA INSIGHT- Kalau hukum di Indonesia bisa diibaratkan drama Korea, kasus Silfester Matutina ini cocok disebut “The Glory” versi hukum panjang, berliku, dan penuh plot twist.

Mari kita flashback: Tahun 2019, Mahkamah Agung sudah jelas-jelas menjatuhkan vonis. Silfester terbukti bersalah mencemarkan nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Hukumannya? 1,5 tahun penjara. Hakim sudah ketok palu. Kasus sudah inkrah. Selesai… atau setidaknya seharusnya begitu.

Masalahnya, eksekusi vonis itu entah jalan ke mana. Enam tahun berselang, bukan ke sel tahanan, Silfester malah meluncur mulus ke kursi komisaris di ID Food, BUMN pangan yang prestisius.

Gerah dengan situasi ini, Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis melapor ke Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Jumat (15/8/2025). Mereka nggak tanggung-tanggung: Kajari Jakarta Selatan dilaporkan juga ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Pembinaan (Jambin).

“Kami minta Silfester dieksekusi, kok sampai sekarang tidak lanjut padahal perkara sudah inkrah,” ujar Ahmad Khozinudin, anggota tim advokasi, dikutip Tempo, Senin (18/8).

Dalam surat aduannya, mereka mengutip dasar hukum yang tegas: Pasal 30 UU Kejaksaan dan Pasal 270 KUHAP. Intinya, jaksa penuntut umum itu punya kewajiban mengeksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Tapi, kata mereka, Kajari Jakarta Selatan justru “adem ayem” dan belum juga menjalankan kewajiban itu. Karena itu mereka mendesak Jaksa Agung menegur keras, sekaligus memerintahkan Kajari Jaksel untuk mengeksekusi Silfester.

Untuk Jamwas dan Jambin? Fungsinya jelas: mengawasi dan membina Kajari yang (katanya) abai ini. “Kalau untuk Jamwas dan Jambin ya sesuai fungsinya untuk mengawasi dan membina Kajari,” tegas Khozinudin.

Pertanyaannya kini: apa yang lebih kuat? Ketukan palu hakim, atau kursi empuk komisaris? Karena faktanya, sejak 2019 vonis sudah keluar, tapi tahun 2025 Silfester masih bebas—bahkan dengan jabatan strategis.

Kalau ini novel, judulnya mungkin:

“Inkrah yang Terlupakan: Dari Vonis Penjara ke Komisaris BUMN.”

Reporter : Deny Wahyudi | Editor: Ivan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketika Polri Mau Dipindah ke Kementerian, Alarm Reformasi Ikut Bunyi

6 Februari 2026 - 15:26 WIB

Gelar UKW dan Pelatihan Digital, Sandri Rumanama Ingatkan Pers Jangan Tunduk

5 Februari 2026 - 12:30 WIB

Ketika Mens Rea Dipersoalkan, Pandji Pragiwaksono Menempuh Jalan Dialog

3 Februari 2026 - 13:56 WIB

OJK Tuntaskan Penyidikan Kasus Pinjol Crowde, Temukan 62 Mitra Fiktif

3 Februari 2026 - 11:58 WIB

Eyang Meri Pergi di Usia 100 Tahun, Perempuan Tangguh di Balik Keteguhan Jenderal Hoegeng

3 Februari 2026 - 08:21 WIB

Trending di News