Menu

Mode Gelap
Ceramah di Kolong Tol, Ustadz Endang: Harta dari Judol dan Pinjol Bisa Jadi Petaka iPhone Rp2 Juta Berujung Parang: Drama Emosi Pembeli di Toko HP Medan yang Viral Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditusuk di Bandara, Salah Satu Pelaku Diduga Atlet MMA Menggugat Sistem Global, Haidar Alwi Dorong Emas Rakyat Jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi RI Sekawan Limo 2 Tayang Mei 2026: Dari Reuni Santai Berujung Teror Pesugihan PHI Group Borong 2 Penghargaan di Grand Honors 2026, Ekspansi 27 Hotel dan Bidik Pasar ASEAN

News

Vonis 1,5 Tahun Penjara? Enam Tahun Nggak Dieksekusi, Silfester Malah Jadi Komisaris BUMN

badge-check


					Kasus Silfester Matutina bikin publik geleng-geleng. Divonis 1,5 tahun penjara sejak 2019 karena kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla, tapi eksekusi tak kunjung jalan. Enam tahun berlalu, Silfester malah dapat posisi komisaris BUMN ID Food. Tim Advokasi pun melapor ke Jaksa Agung.(Foto:Istimewa) Perbesar

Kasus Silfester Matutina bikin publik geleng-geleng. Divonis 1,5 tahun penjara sejak 2019 karena kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla, tapi eksekusi tak kunjung jalan. Enam tahun berlalu, Silfester malah dapat posisi komisaris BUMN ID Food. Tim Advokasi pun melapor ke Jaksa Agung.(Foto:Istimewa)

PRABA INSIGHT- Kalau hukum di Indonesia bisa diibaratkan drama Korea, kasus Silfester Matutina ini cocok disebut “The Glory” versi hukum panjang, berliku, dan penuh plot twist.

Mari kita flashback: Tahun 2019, Mahkamah Agung sudah jelas-jelas menjatuhkan vonis. Silfester terbukti bersalah mencemarkan nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Hukumannya? 1,5 tahun penjara. Hakim sudah ketok palu. Kasus sudah inkrah. Selesai… atau setidaknya seharusnya begitu.

Masalahnya, eksekusi vonis itu entah jalan ke mana. Enam tahun berselang, bukan ke sel tahanan, Silfester malah meluncur mulus ke kursi komisaris di ID Food, BUMN pangan yang prestisius.

Gerah dengan situasi ini, Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis melapor ke Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Jumat (15/8/2025). Mereka nggak tanggung-tanggung: Kajari Jakarta Selatan dilaporkan juga ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Pembinaan (Jambin).

“Kami minta Silfester dieksekusi, kok sampai sekarang tidak lanjut padahal perkara sudah inkrah,” ujar Ahmad Khozinudin, anggota tim advokasi, dikutip Tempo, Senin (18/8).

Dalam surat aduannya, mereka mengutip dasar hukum yang tegas: Pasal 30 UU Kejaksaan dan Pasal 270 KUHAP. Intinya, jaksa penuntut umum itu punya kewajiban mengeksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Tapi, kata mereka, Kajari Jakarta Selatan justru “adem ayem” dan belum juga menjalankan kewajiban itu. Karena itu mereka mendesak Jaksa Agung menegur keras, sekaligus memerintahkan Kajari Jaksel untuk mengeksekusi Silfester.

Untuk Jamwas dan Jambin? Fungsinya jelas: mengawasi dan membina Kajari yang (katanya) abai ini. “Kalau untuk Jamwas dan Jambin ya sesuai fungsinya untuk mengawasi dan membina Kajari,” tegas Khozinudin.

Pertanyaannya kini: apa yang lebih kuat? Ketukan palu hakim, atau kursi empuk komisaris? Karena faktanya, sejak 2019 vonis sudah keluar, tapi tahun 2025 Silfester masih bebas—bahkan dengan jabatan strategis.

Kalau ini novel, judulnya mungkin:

“Inkrah yang Terlupakan: Dari Vonis Penjara ke Komisaris BUMN.”

Reporter : Deny Wahyudi | Editor: Ivan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ceramah di Kolong Tol, Ustadz Endang: Harta dari Judol dan Pinjol Bisa Jadi Petaka

21 April 2026 - 19:43

Dari Rp200 Ribu ke Rp311 Juta: Drama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang Bikin Dompet Mau Pensiun Dini

20 April 2026 - 14:56

Mahasiswa UNPAM Desak Pengusutan Tuntas Kasus Penyerangan Andrie Yunus hingga Aktor Intelektual

18 April 2026 - 15:07

Seleknas KKI 2026 Digelar, OSO: Menang Kalah Biasa, Kejujuran yang Utama

18 April 2026 - 14:02

Masuknya MBG ke Pos Pendidikan Dipertanyakan MK: Kebijakan atau Akal-akalan Anggaran?

18 April 2026 - 08:48

Trending di News