Menu

Mode Gelap
Banjir Telan Lapas Aceh Tamiang, Imipas Lepas Napi demi Selamatkan Nyawa Gubernur Mualem Semprot Kepala Daerah: “Kalau Cengeng, Mending Mundur Saja!” Tiga Hari Tak Terungkap, Jasad Bayi Ditemukan di Plafon Sekolah Banjarnegara Banjir Memuncak, Bupati Aceh Selatan Hilang dari Lokasi Ternyata Pergi Umrah Viral Bupati Bireuen Bahas Sawit Saat Meninjau Banjir, Warganet Geram Di Tengah Lumpur dan Gelap, Gubernur Mualem Salurkan 30 Ton Sembako untuk Korban Banjir

News

Vonis 1,5 Tahun Penjara? Enam Tahun Nggak Dieksekusi, Silfester Malah Jadi Komisaris BUMN

badge-check


					Kasus Silfester Matutina bikin publik geleng-geleng. Divonis 1,5 tahun penjara sejak 2019 karena kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla, tapi eksekusi tak kunjung jalan. Enam tahun berlalu, Silfester malah dapat posisi komisaris BUMN ID Food. Tim Advokasi pun melapor ke Jaksa Agung.(Foto:Istimewa) Perbesar

Kasus Silfester Matutina bikin publik geleng-geleng. Divonis 1,5 tahun penjara sejak 2019 karena kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla, tapi eksekusi tak kunjung jalan. Enam tahun berlalu, Silfester malah dapat posisi komisaris BUMN ID Food. Tim Advokasi pun melapor ke Jaksa Agung.(Foto:Istimewa)

PRABA INSIGHT- Kalau hukum di Indonesia bisa diibaratkan drama Korea, kasus Silfester Matutina ini cocok disebut “The Glory” versi hukum panjang, berliku, dan penuh plot twist.

Mari kita flashback: Tahun 2019, Mahkamah Agung sudah jelas-jelas menjatuhkan vonis. Silfester terbukti bersalah mencemarkan nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Hukumannya? 1,5 tahun penjara. Hakim sudah ketok palu. Kasus sudah inkrah. Selesai… atau setidaknya seharusnya begitu.

Masalahnya, eksekusi vonis itu entah jalan ke mana. Enam tahun berselang, bukan ke sel tahanan, Silfester malah meluncur mulus ke kursi komisaris di ID Food, BUMN pangan yang prestisius.

Gerah dengan situasi ini, Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis melapor ke Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Jumat (15/8/2025). Mereka nggak tanggung-tanggung: Kajari Jakarta Selatan dilaporkan juga ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Pembinaan (Jambin).

“Kami minta Silfester dieksekusi, kok sampai sekarang tidak lanjut padahal perkara sudah inkrah,” ujar Ahmad Khozinudin, anggota tim advokasi, dikutip Tempo, Senin (18/8).

Dalam surat aduannya, mereka mengutip dasar hukum yang tegas: Pasal 30 UU Kejaksaan dan Pasal 270 KUHAP. Intinya, jaksa penuntut umum itu punya kewajiban mengeksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Tapi, kata mereka, Kajari Jakarta Selatan justru “adem ayem” dan belum juga menjalankan kewajiban itu. Karena itu mereka mendesak Jaksa Agung menegur keras, sekaligus memerintahkan Kajari Jaksel untuk mengeksekusi Silfester.

Untuk Jamwas dan Jambin? Fungsinya jelas: mengawasi dan membina Kajari yang (katanya) abai ini. “Kalau untuk Jamwas dan Jambin ya sesuai fungsinya untuk mengawasi dan membina Kajari,” tegas Khozinudin.

Pertanyaannya kini: apa yang lebih kuat? Ketukan palu hakim, atau kursi empuk komisaris? Karena faktanya, sejak 2019 vonis sudah keluar, tapi tahun 2025 Silfester masih bebas—bahkan dengan jabatan strategis.

Kalau ini novel, judulnya mungkin:

“Inkrah yang Terlupakan: Dari Vonis Penjara ke Komisaris BUMN.”

Reporter : Deny Wahyudi | Editor: Ivan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Habitat Tesso Nilo Menciut Drastis, Gajah Kian Terdesak

4 Desember 2025 - 14:34 WIB

Taman Nasional Tesso Nilo menyusut drastis dari 81 ribu menjadi 12 ribu hektare, membuat habitat gajah kian terdesak dan memasuki fase kritis.

Banjir, Gelondongan Kayu, dan Investigasi Negara: Haidar Alwi Puji Ketegasan Kapolri

3 Desember 2025 - 13:28 WIB

JIHN Bongkar-Bongkaran Korupsi: Dari Janji sampai Budaya yang Mendarah Daging

3 Desember 2025 - 12:35 WIB

Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

2 Desember 2025 - 14:42 WIB

Andreas Harsono, Verifikasi HAM, dan Drama Laporan yang Sering Disalahpahami

2 Desember 2025 - 03:43 WIB

Trending di News