Menu ✖

Breaking News

News

KPU Resmi Batalkan Aturan Kontroversial, Dokumen Capres Kini Tak Lagi Rahasia

badge-check

KPU resmi membatalkan aturan Nomor 731 Tahun 2025 soal kerahasiaan dokumen capres-cawapres. Dokumen kini terbuka sesuai regulasi dan bisa diakses publik.(Foto : Istimewa) Perbesar

KPU resmi membatalkan aturan Nomor 731 Tahun 2025 soal kerahasiaan dokumen capres-cawapres. Dokumen kini terbuka sesuai regulasi dan bisa diakses publik.(Foto : Istimewa)

PRABA INSIGHT – Jakarta –Drama politik itu kayak sinetron: panjang, berliku, dan penuh kejutan. Kali ini datang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akhirnya memutuskan membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025—aturan yang sebelumnya bikin dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden jadi rahasia negara level top secret.

“Secara kelembagaan kami memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan,” kata Ketua KPU Afifuddin, di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Alasan KPU? Ternyata setelah mendengar aspirasi publik yang isinya kurang lebih “kenapa sih ijazah capres-cawapres disembunyiin?” mereka gelar rapat khusus, ngobrol sama Komisi Informasi, dan akhirnya sepakat: sudah deh, aturan itu dicabut.

“Kami menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini, menerima masukan, dan selanjutnya melakukan langkah koordinasi dengan pihak-pihak penting,” lanjut Afifuddin. Intinya, setelah aturan dibatalkan, data dan dokumen syarat capres-cawapres bakal mengikuti peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, lewat keputusan yang diteken 21 Agustus 2025, KPU menegaskan kalau dokumen syarat pencalonan mulai dari KTP, SKCK, laporan harta ke KPK, hingga ijazah—nggak bisa dibuka ke publik kecuali ada persetujuan pemiliknya. Bahkan dalam putusan itu, informasi publik tersebut dikecualikan selama lima tahun.

Total ada 16 dokumen yang masuk daftar “dilarang dibuka”. Mulai dari hal-hal administratif seperti fotokopi KTP dan akta lahir, surat keterangan sehat, bukti laporan pajak lima tahun terakhir, riwayat hidup, pernyataan setia pada Pancasila, sampai surat keterangan tidak pernah dipenjara lebih dari lima tahun. Dan tentu saja, yang paling sering jadi bahan gosip politik: fotokopi ijazah.

Tapi karena aturan ini sudah resmi dicabut, KPU kini bakal kembali ke jalur regulasi yang ada. Publik pun punya harapan baru: bahwa transparansi soal syarat capres-cawapres, termasuk soal dokumen ijazah, nggak lagi jadi drama tiap musim pemilu.

Seperti kata pepatah netizen, “ijazah bukan cuma selembar kertas, tapi bisa jadi bahan debat nasional.” (Van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

KRI Sriwijaya-100 Resmi Dikukuhkan, Kapal Induk Pertama TNI AL Siap Perkuat Operasi Laut

24 Sep 2026 - 17:48 WIB

KRI Sriwijaya-100 Resmi Dikukuhkan, Kapal Induk Pertama TNI AL Siap Perkuat Operasi Laut

Perjuangan Machi Achmad Dampingi Ruben Onsu Berbuah Hasil, Kasus Resmi Dihentikan

23 Sep 2026 - 23:27 WIB

Perjuangan Machi Achmad Dampingi Ruben Onsu Berbuah Hasil, Kasus Resmi Dihentikan

Kapolres Jakut Ajak Wartawan dan Pegiat Media Sosial Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

23 Sep 2026 - 21:51 WIB

Kapolres Jakut Ajak Wartawan dan Pegiat Media Sosial Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Keren! Pelajar SD asal Cikarang Unjuk Gigi di Festival Anak Indonesia 2026

23 Sep 2026 - 19:44 WIB

Keren! Pelajar SD asal Cikarang Unjuk Gigi di Festival Anak Indonesia 2026

Nofel Saleh Hilabi Buka Suara soal Pernikahan Amanda Rigby dan Andre Taulany, Ungkap Pernah Tunangan

23 Sep 2026 - 18:53 WIB

Nofel Saleh Hilabi Buka Suara soal Pernikahan Amanda Rigby dan Andre Taulany, Ungkap Pernah Tunangan
Trending di News